Bungko News – Pencairan manfaat pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode Oktober 2026 dijadwalkan mulai Kamis, 1 Oktober 2026.
Di tengah persiapan pencairan tersebut, kembali beredar informasi di media sosial yang menyebut akan ada kenaikan gaji pensiunan PNS disertai pembayaran rapel pada Oktober ini.
PT TASPEN (Persero) selaku pengelola jaminan hari tua dan pensiun ASN angkat bicara untuk meluruskan kabar tersebut.
Isu Kenaikan Ramai di Medsos
Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS Oktober 2026 ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Banyak pensiunan mempertanyakan kebenaran informasi tersebut dan berharap akan menerima tambahan pembayaran di luar manfaat rutin bulanan.
Menanggapi hal itu, TASPEN menegaskan bahwa pembayaran manfaat pensiun masih sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.
TASPEN: Belum Ada Regulasi Baru
TASPEN menyatakan, hingga akhir September 2026, belum ada regulasi baru dari pemerintah yang menetapkan kenaikan pensiun pokok PNS tahun 2026 maupun aturan pembayaran rapel akibat kenaikan tersebut.
"Di tahun 2026 tidak ada kenaikan gaji pensiunan, apalagi rapelan," demikian keterangan resmi TASPEN yang dikutip Jumat (25/9/2026).
Dengan demikian, pencairan Oktober 2026 bukan merupakan pembayaran rapel kenaikan gaji.
Dasar Hukum dan Besaran Saat Ini
Dasar pembayaran pensiun pokok saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Aturan yang ditetapkan pada 26 Januari 2024 tersebut masih berlaku dan menjadi tindak lanjut penyesuaian gaji pokok PNS yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Besaran pensiun pokok tidak sama untuk setiap pensiunan, karena ditentukan berdasarkan golongan ruang terakhir dan masa kerja.
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, kisarannya adalah:
- Golongan I: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 - Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096 - Rp4.957.008
Nominal tersebut merupakan pensiun pokok saja dan bukan otomatis menjadi jumlah total yang diterima pensiunan setiap bulan.
Beda Pensiun Pokok, Tunjangan, dan Gaji ke-13
Jumlah yang diterima pensiunan setiap bulan dapat berbeda-beda meski berada dalam golongan yang sama.
Hal ini karena terdapat komponen lain sesuai ketentuan, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, serta faktor masa kerja.
Pencairan manfaat pensiun reguler juga perlu dibedakan dari pembayaran gaji ke-13.
Untuk tahun 2026, TASPEN telah menyalurkan gaji ke-13 kepada pensiunan ASN mulai 2 Juni 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, dengan jumlah penerima sekitar 3,25 juta peserta.
Apa Itu Rapel dan Mengapa Tidak Ada di Oktober?
Rapel merupakan pembayaran selisih manfaat akibat adanya perubahan besaran yang berlaku surut.
Artinya, rapel baru akan dibayarkan apabila terdapat ketetapan resmi perubahan besaran manfaat dan ada periode sebelumnya yang harus dibayarkan selisihnya.
Karena belum ada regulasi baru mengenai kenaikan pensiun pokok pada 2026, maka tidak ada dasar hukum untuk menganggap pencairan Oktober 2026 sebagai pembayaran rapel.
Imbauan Waspada Penipuan
TASPEN juga mengimbau para pensiunan untuk berhati-hati terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan TASPEN.
Pensiunan diminta waspada terhadap modus yang meminta data pribadi, meminta transfer uang, atau mengarahkan ke tautan tertentu dengan alasan pencairan kenaikan pensiun.
Pensiunan diimbau hanya merujuk pada kanal resmi TASPEN dan instansi pemerintah terkait untuk mendapatkan informasi yang valid.
Dengan demikian, manfaat pensiun periode Oktober 2026 akan tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa tambahan kenaikan maupun rapel.