Bungko News – Persoalan ketenagakerjaan dalam program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kembali menjadi sorotan.
Menteri Sosial dan Layanan Dasar Kabinet Bayangan, Nabiyla Risfa Izzati, menilai hubungan kerja untuk posisi Manajer Kopdes Merah Putih bermasalah sejak awal.
Pernyataan itu disampaikan Nabiyla yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui unggahannya di platform X, Senin (28/9/2026).
"Dilihat dari kacamata hukum ketenagakerjaan, hubungan kerja manajer Kopdes ini ngawur dari awal," kata Nabiyla.
Menurutnya, ada tiga keganjilan utama dalam skema ketenagakerjaan tersebut, mulai dari ketidakjelasan status kepegawaian hingga ketidakpastian upah.
"Udahlah pemberi kerja dan pemberi upahnya beda, status kerjanya abu-abu, sekarang upah pun nggak tahu dapat berapa," ujarnya.
Nabiyla menyayangkan kondisi tersebut terjadi pada program yang dijalankan oleh negara.
"Negara kok hobinya melanggar aturan ketenagakerjaan, gimana mau menegakkan," pungkasnya.
Status Kepegawaian Simpang Siur
Kritik soal status abu-abu yang disampaikan Nabiyla tidak lepas dari simpang siurnya informasi soal status manajer Kopdes Merah Putih.
Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria memberikan klarifikasi bahwa para manajer tersebut sejatinya bukan pegawai BUMN, melainkan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk menjalani pembinaan koperasi selama dua tahun.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota meluruskan status kepegawaian manajer Kopdes Merah Putih.
Joao menegaskan, para manajer Kopdes Merah Putih berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Agrinas, melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Pemerintah sendiri diketahui membuka rekrutmen nasional untuk 35.476 formasi, terdiri atas 30.000 posisi Manajer Kopdes Merah Putih yang akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Selama masa kontrak tersebut, seluruh gaji manajer akan dibayarkan langsung oleh PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pemberi kerja.
Namun hingga kini, Pemerintah Belum Tetapkan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih secara resmi, yang kemudian memicu kegaduhan di kalangan peserta lolos seleksi.
Banjir Keluhan Soal Gaji dan Penempatan
Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih resmi diumumkan PT Agrinas Pangan Nusantara sejak Jumat, 25 September 2026.
Para peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi kini dapat memeriksa lokasi penempatan secara mandiri melalui laman resmi Sistem Informasi Koperasi Desa (SIMKOPDES) di https://simkopdes.go.id/masuk.
Selain lokasi tugas, platform tersebut juga menyajikan rincian jadwal mulai bekerja, kelengkapan administrasi, hingga petunjuk teknis pelaksanaan tugas di lapangan.
Meski telah diumumkan, pengumuman tersebut justru memicu banjir keluhan di media sosial.
Banyak manajer yang memprotes nominal gaji yang dinilai tidak jelas dan lokasi penempatan yang dianggap tidak sesuai dengan domisili awal saat pendaftaran.
Hingga berita ini diturunkan, PT Agrinas Pangan Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait skema penggajian final dan mekanisme penempatan ulang bagi manajer yang keberatan.