Bungko News – Berikut rangkuman artikel lengkap dari link Tribun Bangka yang kamu minta.
Link aslinya tidak bisa dibuka langsung karena diblokir, jadi saya susun ulang berdasarkan regulasi resmi yang menjadi sumber artikel tersebut:
PP No.5 Tahun 2024 untuk gaji pokok, Perpres No.30 Tahun 2025 untuk Tukin Kemenimipas, dan Permen Imipas No.3 Tahun 2026 untuk kelas jabatan.
GAJI PNS KEMENIMIPAS 2026 LENGKAP - SMA HINGGA S1, BESARAN TUKIN DAN JABATAN SIPIR LAPAS
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) adalah kementerian baru pecahan dari Kemenkumham yang membawahi Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pemasyarakatan.
Untuk tahun 2026, struktur gaji PNS Kemenimipas masih mengacu pada aturan PNS nasional.
Status Kenaikan Gaji 2026:
Sampai hari ini besaran kenaikan gaji PNS tahun 2026 masih belum diumumkan secara resmi.
Artinya, gaji pokok masih menggunakan PP No.5 Tahun 2024.
1. Gaji Pokok PNS Kemenimipas 2026 (PP No.5/2024)
Rentang gaji pokok nasional berdasarkan golongan I hingga IV serta masa kerja:
- Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
- Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
- Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Rincian lebih detail yang sering dipakai untuk formasi Kemenimipas:
Golongan I/a (masa kerja 0–1 tahun): Rp 1.685.700–2.522.600
Golongan I/b: Rp 1.840.800–2.670.700
Golongan I/c: Rp 1.918.700–2.783.700
Golongan I/d: Rp 1.999.900–2.901.400
Golongan II a Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
III a Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
2. Gaji Berdasarkan Jenjang Pendidikan - Jalur Kemenimipas
Ini yang paling banyak dicari untuk CPNS Kemenimipas:
Lulusan SMA/Sederajat - Penjaga Tahanan / Sipir Lapas
Masuk Golongan II/a - Pengatur Muda.
Gaji pokok awal Rp 2.022.200 di sistem lama, di PP 5/2024 naik menjadi Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400.
Estimasi proyeksi 2026 di lapangan:
Rp 2.300.000 – Rp 2.450.000 untuk masa kerja 0-1 tahun.
Lulusan D-III
Masuk Golongan II/c.
Gaji pokok Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200.
Lulusan S1 / D-IV
Masuk Golongan III/a.
Gaji pokok Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200.
Jadi jika kamu masuk lewat SMA sebagai sipir, gaji pokokmu memang lebih kecil dari S1, tapi selisih terbesar bukan di gaji pokok, melainkan di tukin.
3. Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenimipas 2026
Ini komponen terbesar.
Kemenimipas sudah punya Perpres sendiri:
Perpres Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenimipas.
Besaran tukin per kelas jabatan (tercantum dalam lampiran):
- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
Tukin dibayarkan setiap bulan selain penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Sipir Lapas / Penjaga Tahanan
Berdasarkan Permen Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan:
PENJAGA TAHANAN - Kelas Jabatan 5
Artinya, tukin resmi untuk penjaga tahanan / sipir Lapas pemula adalah Rp 3.134.250 per bulan (belum potong pajak kinerja).
Jika ditambah jabatan struktural di Lapas, kelasnya naik:
- Kepala Rutan Kelas I: Kelas 12
- Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan: di atas kelas 10
- Jabatan pelaksana lain seperti Pengelola Administrasi Pemasyarakatan: Kelas 6
Untuk jalur SMA, biasanya banyak yang viral menyebut Take Home Pay bisa Rp 6 - 7,7 Juta untuk Golongan II/a baru masuk, karena gaji pokok + tukin kelas 5 + tunjangan lain.
5. Tunjangan Lain di Luar Gaji Pokok & Tukin
Selain tukin, PNS Kemenimipas masih dapat:
- Tunjangan Suami/Istri: 10% Gaji Pokok, diberikan jika telah menikah
- Tunjangan Anak: 2% Gaji Pokok per Anak, maksimal 2 anak
- Tunjangan Pangan/Beras: 10 kg beras/setara uang per bulan
- Uang Makan: Rp 35.000 – 41.000 per hari sesuai golongan
- Tunjangan Jabatan Fungsional: bervariasi sesuai jenjang
6. Simulasi Take Home Pay Sipir Lapas Lulusan SMA 2026
Contoh Golongan II/a, masa kerja 0 tahun, belum menikah:
Gaji Pokok:
Rp 2.184.000
Tukin Kelas 5:
Rp 3.134.250
Uang Makan (22 hari):
Rp 770.000
Total Kotor:
Rp 6.088.250
Potongan BPJS, Taspen, PPh 21: -/+ Rp 300-500 ribu
Estimasi Gaji Bersih:
Rp 5,5 - 5,8 Juta
Jika sudah menikah + 1 anak, tambah ± Rp 300 ribu dari tunjangan keluarga.
Untuk S1 Golongan III/a dengan jabatan Analis Pemasyarakatan (kelas 8), total bisa tembus Rp 8 - 9 Juta karena tukin Rp 4.595.150.