Berita

Gaji Pegawai di Indonesia (September 2026): Daftar Lengkap UMP, UMK, PNS, PPPK, TNI-Polri & Swasta

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,381 kata
Gaji Pegawai di Indonesia (September 2026): Daftar Lengkap UMP, UMK, PNS, PPPK, TNI-Polri & Swasta
Gaji Pegawai di Indonesia (September 2026): Daftar Lengkap UMP, UMK, PNS, PPPK, TNI-Polri & Swasta — Gaji minimum ditetapk...

Bungko News –

Per September 2026, sistem penggajian di Indonesia masih mengacu pada regulasi tahun 2024-2025. Gaji minimum ditetapkan via PP No. 49 Tahun 2025, gaji PNS masih PP No. 5 Tahun 2024, dan gaji PPPK Perpres No. 11 Tahun 2024. Rata-rata upah buruh/karyawan nasional di Februari 2026 tercatat Rp3,29 juta.

1. Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 - Acuan Utama Karyawan Swasta Baru

Penyesuaian UMP tahun ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak di tiap provinsi. Pemerintah menggunakan formula sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alpha sebagai acuan utama. Rata-rata kenaikan UMP nasional untuk tahun 2026 berada di rentang 5-7 persen.

DKI Jakarta sekali lagi menjadi daerah dengan UMP tertinggi nasional. Besaran UMP 2026 di ibukota mencapai Rp5.729.876.

10 Provinsi dengan UMP Tertinggi 2026:

  1. DKI Jakarta — Rp5.729.876
  2. Papua Selatan — Rp4.508.850
  3. Papua Pegunungan — Rp4.508.100
  4. Papua — Rp4.436.283
  5. Papua Tengah — Rp4.295.848
  6. Bangka Belitung — Rp4.035.000
  7. Sulawesi Utara — Rp4.002.630
  8. Sumatera Selatan — Rp3.942.963
  9. Sulawesi Selatan — Rp3.921.234
  10. Kepulauan Riau — Rp3.879.520

Daftar Lengkap UMP 2026 38 Provinsi (Tertinggi ke Terendah):

No
Provinsi
UMP 2026 (Rp)
1
DKI Jakarta
5.729.876
2
Papua Selatan
4.508.850
3
Papua Pegunungan
4.508.100
4
Papua
4.436.283
5
Papua Tengah
4.295.848
6
Bangka Belitung
4.035.000
7
Sulawesi Utara
4.002.630
8
Sumatera Selatan
3.942.963
9
Sulawesi Selatan
3.921.234
10
Kepulauan Riau
3.879.520
11
Papua Barat
3.841.000
12
Riau
3.780.495
13
Kalimantan Utara
3.770.000
14
Papua Barat Daya
3.766.000
15
Kalimantan Timur
3.759.313
16
Kalimantan Selatan
3.686.138
17
Kalimantan Tengah
3.686.138
18
Maluku Utara
3.552.840
19
Jambi
3.471.497
20
Gorontalo
3.405.144
21
Maluku
3.334.499
22
Sulawesi Barat
3.315.935
23
Sulawesi Tenggara
3.306.496
24
Sumatera Utara
3.228.971
25
Bali
3.207.459
26
Sumatera Barat
3.182.955
27
Sulawesi Tengah
3.179.565
28
Banten
3.100.881
29
Kalimantan Barat
3.054.552
30
Lampung
3.047.734
31
Bengkulu
2.827.250
32
NTB
2.673.861
33
NTT
2.455.898
34
Jawa Timur
2.446.880
35
DI Yogyakarta
2.417.495
36
Jawa Barat
2.317.601
37
Jawa Tengah
2.317.386
38
Aceh

Belum diumumkan / Dalam tanggap darurat*

 

 

*Data Aceh bervariasi antar sumber resmi, beberapa SK belum final per Desember 2025.

2. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026

Jika UMP adalah jaring pengaman provinsi, maka UMK adalah yang berlaku di lapangan jika daerah menetapkan nilai lebih tinggi.

UMK Tertinggi Nasional 2026:
Didominasi kawasan industri Jawa Barat:

  • Kota Bekasi: Rp5.999.443 — UMK Tertinggi di Jabar & Indonesia
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
  • Kabupaten Karawang: Rp5.886.853 — Pusat industri manufaktur terbesar

Fokus Sulawesi Utara & Kotamobagu:
Pemprov Sulut menetapkan UMP Sulut 2026 sebesar Rp4.002.630.

Dari seluruh daerah yang ada di Sulut, Kota Manado tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi, dengan angka Rp4.022.017.

Untuk Kotamobagu:

  • Kota Kotamobagu: Rp4.002.630

Artinya, Kota Kotamobagu, Kota Bitung, Tomohon, dan seluruh kabupaten di Bolaang Mongondow Raya (Bolmong, Bolsel, Boltim, Bolmut) serta Minahasa Raya masih mengikuti UMP Provinsi. Hanya Manado yang menetapkan UMK mandiri lebih tinggi.

3. Gaji PNS 2026

Hingga September 2026, gaji PNS masih mengikuti PP Nomor 5 Tahun 2024, perubahan dari PP Nomor 15 Tahun 2019. Wacana kenaikan 8-16% yang tercantum dalam Perpres 79/2025 masih menunggu PP pelaksana.

Tabel Gaji Pokok PNS 2026 (PP No. 5/2024):

Golongan I (Juru):

  • IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II (Pengatur):

  • IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III (Penata):

  • IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV (Pembina):

  • IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Belum termasuk tunjangan: tunjangan suami/istri 10%, anak 2%, beras, jabatan fungsional, dan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang bisa 2-3x gaji pokok di instansi pusat.

4. Gaji PPPK 2026

Besaran gaji PPPK tahun 2026 masih mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Tabel Lengkap Gaji Pokok PPPK 2026:

Golongan
Gaji Minimum
Gaji Maksimum
I
Rp1.938.500
Rp2.900.900
II
Rp2.116.900
Rp3.071.200
III
Rp2.206.500
Rp3.201.200
IV
Rp2.299.800
Rp3.336.600
V
Rp2.511.500
Rp4.189.900
VI
Rp2.742.800
Rp4.367.100
VII
Rp2.858.800
Rp4.551.800
VIII
Rp2.979.700
Rp4.744.400
IX
Rp3.203.600
Rp5.261.500
X
Rp3.339.600
Rp5.484.000
XI
Rp3.480.300
Rp5.716.000
XII
Rp3.627.500
Rp5.957.800
XIII
Rp3.781.000
Rp6.209.800
XIV
Rp3.940.900
Rp6.472.500
XV
Rp4.107.600
Rp6.746.200
XVI
Rp4.281.400
Rp7.031.600
XVII
Rp4.462.500
Rp7.329.900
 

 

Pembagian umum: Lulusan SD di Gol I, SMA/Diploma I di Gol V, D-III di Gol VII, S-1 di Gol IX, S-2 di Gol X, dan S-3 di Gol XI.

5. Gaji TNI & Polri 2026

Masih mengacu PP No. 6/2024 (TNI) dan PP No. 7/2024 (Polri). Rincian gaji pokok awal:

  • Tamtama (Gol I): Rp1.775.000 – Rp3.100.000
  • Bintara (Gol II): Rp2.200.000 – Rp4.300.000
  • Perwira Pertama (Gol III): Rp2.900.000 – Rp5.100.000
  • Perwira Menengah/ Tinggi (Gol IV): Rp3.200.000 – Rp6.400.000

Total take-home pay bisa dua kali lipat karena tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan operasi.

6. Gaji Karyawan Swasta & BUMN 2026

Berdasarkan data BPS (Sakernas):

  • Pada Februari 2026, rata-rata pendapatan bersih sebulan pekerja bebas di sektor pertanian dan nonpertanian masing-masing sebesar 1,34 juta rupiah dan 1,92 juta rupiah. Sementara itu, rata-rata upah/gaji bersih sebulan buruh/karyawan/pegawai mencapai 3,29 juta rupiah.
  • Update Mei 2026: Rata-rata upah buruh/karyawan tercatat sebesar 3,39 juta rupiah.

Estimasi per Sektor (September 2026):

  • Staff Admin / Customer Service (SMA-D3): Rp3,0 – Rp4,5 juta (mengikuti UMK)
  • Sektor Jasa (Hotel, Resto): Rp2 – Rp5 juta entry, Manajerial Rp10 – Rp20 juta
  • Pertambangan: Rata-rata Rp10 juta/bulan, tertinggi nasional
  • Perbankan: UMK sektor perbankan rata-rata Rp5,3-5,8 juta, di atas UMP
  • Teknologi / Startup: Junior Rp5 – Rp9 juta, Mid Rp12 – Rp25 juta, Senior/CTO bisa Rp40 – Rp60 juta+
  • BUMN: Fresh graduate S1 Rp6 – Rp8,5 juta, belum termasuk bonus tahunan

7. Faktor yang Mempengaruhi Gaji di 2026

  1. Lokasi: Bekasi vs Kotamobagu selisih hampir 50%
  2. Pendidikan & Golongan: Penentu utama di ASN
  3. Masa Kerja: Di PNS/PPPK, kenaikan berkala setiap 2 tahun
  4. Struktur & Skala Upah (SUSU): Wajib bagi perusahaan >10 karyawan, di atas UMK
  5. Kinerja & Tukin/TPP: Di ASN daerah, TPP Kotamobagu dan Sulut menjadi penentu utama penghasilan riil

Penutup

Per September 2026, lanskap gaji pegawai di Indonesia menunjukkan tren kenaikan moderat 5-8% di sektor minimum, stabil di ASN, dan kompetitif di sektor swasta digital dan tambang. Bagi Anda di Kotamobagu, patokan legal adalah Rp4.002.630, namun untuk posisi dengan kualifikasi khusus, perusahaan wajib memberikan di atas UMK.

Pastikan slip gaji Anda sudah sesuai, dan bagi HRD, penyesuaian SUSU wajib dilakukan setiap Januari.

Sumber Data: SK Gubernur Sulut No. 404 & 407/2025, PP No. 5/2024, Perpres 11/2024, PP 49/2025, BPS Sakernas Feb & Mei 2026, dan Kemnaker.

Berita Terkait