Berita

Bansos Tahap Akhir 2026 Siap Cair Rp600 Ribu: Ini Link Resmi dan Cara Cek PKH & BPNT

Diperbarui 0 3 mnt baca 551 kata
Bansos Tahap Akhir 2026 Siap Cair Rp600 Ribu: Ini Link Resmi dan Cara Cek PKH & BPNT
Pkh Bpnt – Bansos Tahap Akhir 2026 Siap Cair Rp600 Ribu: Ini Link Resmi dan Cara Cek PKH & BPNT — Berdasarkan pola sebelum...

Bungko News – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) reguler Tahap 4 tahun 2026 yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.

Tahap ini merupakan penyaluran terakhir di tahun anggaran 2026 dengan periode alokasi Oktober, November, dan Desember.

Hingga akhir September 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) belum merilis tanggal pasti pencairan serentak secara nasional.

Berdasarkan pola sebelumnya, pencairan dilakukan secara bertahap.

Jadwal Pencairan

Penyaluran bansos PKH dan BPNT dibagi 4 tahap dalam setahun:

  • Tahap 1: Januari - Maret
  • Tahap 2: April - Juni
  • Tahap 3: Juli - September
  • Tahap 4: Oktober - Desember 2026

Meskipun periode dimulai sejak Oktober, dana biasanya tidak cair di awal bulan.

Penyaluran melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan BSI di wilayah tertentu, serta PT Pos Indonesia untuk daerah pelosok.

Karena itu KPM yang belum mendapati pencairan tidak bisa langsung disimpulkan dicoret dari daftar penerima.

Mensos Saifullah Yusuf juga menegaskan penyaluran mencakup dua program utama PKH dan BPNT dan menargetkan total lebih dari 18,2 juta KPM di seluruh Indonesia, dengan rincian penerima ganda PKH+BPNT sekitar 9,6 juta KPM, BPNT murni 8,6 juta KPM, dan PKH murni sekitar 390 ribu KPM.

Besaran Bantuan Tahap 4

Ini adalah nominal per tahap (untuk 3 bulan):
1. BPNT / Sembako:

  • Rp 200.000 per bulan
  • Total per tahap: Rp 600.000

2. PKH - Besaran berbeda sesuai komponen:

  • Ibu hamil / nifas: Rp 750.000
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000
  • Anak SD: Rp 225.000
  • Anak SMP: Rp 375.000
  • Anak SMA: Rp 500.000
  • Lansia (60 tahun ke atas): Rp 600.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000

Selain itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan beras 10 kg per bulan kepada KPM yang berhak.

Cara Memastikan Status Penerima Tahap 4

Masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan dapat melakukan pengecekan menggunakan NIK melalui kanal resmi Kemensos.

Tidak perlu datang ke kantor, cukup lewat HP.

Metode 1:
Situs Resmi Cek Bansos

  1. Buka situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Lengkapi data wilayah domisili: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan
  3. Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP
  4. Masukkan NIK sesuai KTP secara lengkap dan benar
  5. Ketikkan kode captcha yang muncul
  6. Klik tombol "Cari Data". Sistem akan menampilkan nama, status penerima, jenis bantuan, dan periode pencairan

Metode 2:
Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store
  2. Daftar dan login menggunakan NIK
  3. Pilih menu Cek Bansos dan ikuti langkah yang sama seperti di website.

Mekanisme Penyaluran

1. Untuk Penerima Memiliki Rekening:

Bantuan disalurkan melalui bank-bank Himbara.

Mekanisme ini untuk KPM yang sudah memiliki nomor rekening bank.
2. Untuk Penerima Non-Rekening / Pelosok:

Bagi KPM yang belum memiliki rekening atau di wilayah sulit dijangkau layanan perbankan, bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Mensos menekankan validasi dan verifikasi data merupakan langkah krusial untuk memastikan bansos tepat sasaran.

Proses ini adalah hasil kerja sama Kemensos, Kemenkeu, BPS, pemda, dan mitra penyalur.

Penting: Waspada Hoaks

Jangan langsung percaya pada pesan WhatsApp, unggahan media sosial, atau situs yang mengaku bisa mengecek maupun mencairkan bansos tetapi meminta data pribadi secara berlebihan.

Cek langsung menggunakan NIK melalui kanal resmi Kemensos adalah cara yang jauh lebih aman.

Tips agar lancar cair:

  • Pastikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif
  • Jaga data diri tetap valid di DTKS / DTSEN
  • Jangan percaya informasi tidak resmi yang menjanjikan pencairan di luar jadwal
  • Pantau pengumuman resmi dari Kemensos, pemda, atau bank penyalur 

Berita Terkait