Bungko News – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada periode Oktober hingga Desember 2026.
Penyaluran ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan pangan beras 10 kg/bulan.
Untuk PKH dan BPNT, ini adalah tahap terakhir di tahun 2026
1. Jadwal Resmi Bansos 2026
Penyaluran bansos 2026 dibagi dalam sistem triwulanan atau per 3 bulan sekali agar lebih terukur:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret 2026
- Tahap 2: April, Mei, Juni 2026
- Tahap 3: Juli, Agustus, September 2026
- Tahap 4: Oktober, November, Desember 2026
Untuk Tahap 4, pencairan mulai disalurkan pada Oktober secara bertahap.
Estimasi teknis penyaluran adalah Akhir Oktober - Akhir Desember 2026.
Penting: Sampai akhir September 2026, pemerintah belum menetapkan tanggal pencairan serentak nasional. Informasi yang beredar menyebut proyeksi 15-30 November 2026, namun itu masih berupa proyeksi, bukan jadwal resmi. Pencairan dilakukan bertahap lewat Bank Himbara, sehingga KPM di daerah bisa menerima lebih dulu dibanding wilayah lain.
Jadi, belum cair di awal Oktober bukan berarti dicoret.
Selama status penerima masih aktif, pencairan bisa masuk di gelombang berikutnya sampai Desember
2. Siapa Penerima Tahap 4?
Penetapan penerima saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang merupakan pembaruan data dari BPS per 10 Juli 2026.
Syarat umum penerima bansos Kemensos 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) valid
- Terdaftar dalam DTKS / DTSEN
- Data KTP dan KK padan dengan Dukcapil
- Termasuk kelompok Desil 1 hingga Desil 4 (miskin / rentan miskin)
- Bukan ASN, TNI, Polri, pensiunannya, atau karyawan aktif BUMN/BUMD, dan tidak berpenghasilan di atas UMP/UMK
Syarat Khusus PKH harus memiliki salah satu komponen:
- Kesehatan: Ibu hamil maksimal 2x kehamilan atau anak usia dini/balita 0-6 tahun
- Pendidikan: Anak sekolah SD, SMP, SMA/sederajat terdaftar di Dapodik
- Kesejahteraan sosial: Lansia 60 tahun ke atas atau penyandang disabilitas berat
3. Nominal yang Cair di Tahap 4
a. PKH - per tahap (3 bulan):
- Ibu hamil: Rp750.000
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Disabilitas berat: Rp600.000
- Lansia 60+: Rp600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
b. BPNT:
Rp200.000 per bulan.
Untuk Tahap 4 (Oktober-Desember) yang dirapel sekaligus menjadi Rp600.000.
Dana ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bisa cair lewat ATM Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau agen bank resmi
c. Bansos Beras 30 Kg:
Setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) dapat 10 kg per bulan, dirapel sekaligus total 30 kg untuk periode Oktober-Desember 2026.
Dialokasikan untuk 33,24 juta PBP Desil 1-4
Syarat ambil beras: membawa surat undangan penerima bantuan pangan, KTP dan KK
4. Mekanisme Penyaluran
- Final Closing Data oleh Kemensos
- Penerbitan Surat Perintah Membayar ke bank penyalur
- Pemindahbukuan ke rekening KKS KPM di Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
- Bisa juga lewat PT Pos Indonesia untuk yang ada kendala akses perbankan, bahkan titik komunitas atau diantar ke rumah untuk kelompok rentan
5. Cara Cek Penerima Bansos Tahap 4
Via Website cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka situs resmi cek bansos Kemensos
- Masukkan wilayah domisili (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa)
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi / captcha
- Klik "Cari Data"
- Sistem akan tampilkan status kepesertaan
Via Aplikasi Cek Bansos:
Unduh di Play Store / App Store, buat akun baru dengan NIK, nama sesuai KTP, alamat, email aktif, password, unggah foto KTP dan swafoto pegang KTP untuk verifikasi.
Setelah login, buka menu "Profil" untuk lihat daftar bantuan yang aktif
Lakukan pengecekan berkala karena status bisa berubah setelah pemutakhiran data
6. Penyebab Bansos Dicoret
Status bisa dinonaktifkan jika:
- Dinilai sudah mampu / mandiri secara ekonomi
- Meninggal dunia tanpa ahli waris dalam 1 KK
- Berubah status jadi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Data ganda dalam 1 KK
- Memiliki aset mewah permanen
Tips:
Selalu pantau kanal resmi Kemensos dan jangan pernah memberikan data KTP/KK, PIN KKS, atau OTP kepada oknum yang mengatasnamakan petugas bansos.