Berita

Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR, Ada Fasilitas Perumahan hingga Perjalanan Dinas

Diperbarui 0 5 mnt baca 883 kata
Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR, Ada Fasilitas Perumahan hingga Perjalanan Dinas
Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR, Ada Fasilitas Perumahan hingga Perjalanan Dinas — Namun, angka tersebut bukan kesel...

Bungko News – Penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak hanya berasal dari gaji pokok.

Di luar gaji, anggota DPR memperoleh berbagai tunjangan dan fasilitas yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagai wakil rakyat.

Besaran gaji pokok anggota DPR sendiri telah lama mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp4,2 juta per bulan, sedangkan Wakil Ketua DPR sebesar Rp4,62 juta dan Ketua DPR sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Namun, angka tersebut bukan keseluruhan penghasilan yang diterima anggota DPR.

Berbagai Tunjangan Anggota DPR

Selain gaji pokok, anggota DPR memperoleh sejumlah tunjangan yang diatur melalui ketentuan pemerintah dan Sekretariat Jenderal DPR.

Beberapa di antaranya adalah tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran, uang sidang atau paket, serta sejumlah tunjangan yang berkaitan dengan keluarga.

Untuk anggota DPR, tunjangan jabatan tercatat sebesar Rp9,7 juta per bulan.

Sementara tunjangan kehormatan sebesar Rp5,58 juta dan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp15,554 juta per bulan.

Ada pula tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp3,75 juta per bulan.

Anggota DPR juga memperoleh bantuan langganan listrik dan telepon yang dalam sejumlah dokumen dan pemberitaan sebelumnya tercatat sebesar Rp7,7 juta.

Selain itu, terdapat biaya asisten anggota sebesar Rp2,25 juta per bulan.

Besaran tersebut belum memperhitungkan komponen lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta komponen penghasilan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada Pula Fasilitas Perjalanan Dinas

Dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, penganggaran, maupun kegiatan di daerah pemilihan, anggota DPR juga mendapatkan fasilitas perjalanan dinas sesuai ketentuan.

Fasilitas tersebut dapat mencakup biaya perjalanan, uang harian, serta uang representasi ketika menjalankan tugas kedinasan atau kunjungan kerja.

Anggota DPR juga memperoleh dukungan anggaran untuk kegiatan reses.

Dana tersebut digunakan dalam rangka menjalankan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Dengan demikian, fasilitas yang diterima anggota DPR tidak semuanya berbentuk pendapatan pribadi.

Sebagian merupakan dukungan pembiayaan untuk pelaksanaan tugas kedinasan.

Fasilitas Perumahan Sempat Menjadi Sorotan

Salah satu fasilitas yang menjadi sorotan publik pada 2025 adalah fasilitas perumahan.

Pada awal periode DPR 2024-2029, anggota DPR tidak lagi menggunakan rumah jabatan seperti periode sebelumnya.

Sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan, diberikan tunjangan perumahan.

Ketua DPR Puan Maharani pada Agustus 2025 menjelaskan bahwa perubahan tersebut bukan merupakan kenaikan gaji pokok anggota DPR.

Menurut penjelasan yang dikutip sejumlah media, tunjangan perumahan diberikan karena fasilitas rumah jabatan telah dikembalikan kepada pemerintah.

Besaran yang ramai diberitakan mencapai Rp50 juta per bulan.

Kebijakan tersebut kemudian mendapat sorotan luas dari masyarakat.

Pada 5 September 2025, DPR menyatakan tunjangan perumahan anggota dihentikan terhitung sejak 31 Agustus 2025.

DPR juga menyatakan akan melakukan pemangkasan atau evaluasi terhadap sejumlah tunjangan dan fasilitas lainnya, termasuk biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.

Artinya, informasi mengenai tunjangan perumahan perlu dilihat berdasarkan periode dan kebijakan yang berlaku.

Angka Rp50 juta per bulan yang sempat beredar merupakan bagian dari kebijakan tunjangan perumahan pada 2025, bukan gaji pokok anggota DPR.

Anggota DPR Juga Mendapat Hak Pensiun

Selain gaji dan tunjangan selama menjabat, anggota DPR juga memiliki hak pensiun setelah masa jabatannya berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran pensiun berkaitan dengan persentase tertentu dari gaji pokok.

Data yang dirangkum dari ketentuan sebelumnya mencatat pensiun anggota DPR sebesar 60 persen dari gaji pokok.

Untuk anggota DPR, angka tersebut setara dengan sekitar Rp2,52 juta per bulan berdasarkan gaji pokok Rp4,2 juta.

Sementara untuk pimpinan DPR, nominalnya berbeda sesuai gaji pokok masing-masing.

Fasilitas Tidak Seluruhnya Berarti Uang Tunai

Besarnya angka yang beredar mengenai penghasilan anggota DPR sering kali merupakan akumulasi berbagai komponen.

Penting membedakan antara gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas kedinasan.

Gaji pokok merupakan komponen tetap.

Tunjangan merupakan hak keuangan berdasarkan jabatan dan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan fasilitas kedinasan diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas, seperti perjalanan dinas, kegiatan reses, dan kebutuhan operasional lainnya.

Karena itu, angka total yang disebut sebagai "gaji anggota DPR" dapat berbeda tergantung komponen apa saja yang dihitung.

Sebelumnya, perhitungan yang memasukkan berbagai tunjangan menghasilkan angka pendapatan bulanan lebih dari Rp50 juta, bahkan dapat lebih tinggi apabila komponen tertentu turut dimasukkan.

Namun angka tersebut tidak dapat disamakan begitu saja dengan gaji pokok.

DPR Evaluasi Sejumlah Fasilitas

Sorotan terhadap fasilitas anggota DPR pada 2025 akhirnya mendorong parlemen melakukan evaluasi.

Dalam keputusan yang diumumkan September 2025, DPR menyatakan menghentikan tunjangan perumahan dan melakukan evaluasi terhadap sejumlah tunjangan lainnya.

DPR juga menyatakan komitmen untuk meningkatkan transparansi terkait anggaran dan fasilitas anggota.

Langkah tersebut muncul setelah tuntutan publik yang antara lain meminta transparansi anggaran DPR, termasuk mengenai gaji, tunjangan, rumah, dan fasilitas anggota.

Dengan demikian, pembahasan mengenai fasilitas anggota DPR perlu melihat aturan serta kebijakan yang berlaku pada masing-masing periode.

Tidak semua fasilitas yang pernah diberikan masih berlaku hingga sekarang.

Rincian Singkat

Secara umum, komponen yang pernah diterima anggota DPR meliputi:

  • Gaji pokok anggota DPR.
  • Tunjangan jabatan.
  • Tunjangan kehormatan.
  • Tunjangan komunikasi intensif.
  • Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan beras.
  • Uang sidang atau paket.
  • Bantuan listrik dan telepon.
  • Biaya asisten anggota.
  • Fasilitas perjalanan dinas.
  • Dukungan kegiatan reses.
  • Hak pensiun sesuai ketentuan.
  • Fasilitas perumahan, yang pada 2025 sempat diberikan dalam bentuk tunjangan dan kemudian dihentikan.

Besaran dan keberlakuan masing-masing fasilitas dapat berubah mengikuti kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah maupun DPR.

Karena itu, angka total penghasilan anggota DPR sebaiknya tidak hanya melihat satu komponen.

Perlu dilihat secara terpisah mana yang merupakan gaji, tunjangan, fasilitas kedinasan, dan hak pascajabatan.

Berita Terkait