Bungko News – Penempatan Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang lokasinya jauh dari domisili asal menjadi sorotan publik.
Pemerintah menjelaskan, penentuan lokasi penempatan dilakukan melalui sistem terintegrasi dengan tetap memprioritaskan kedekatan dengan domisili manajer.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Sistem Informasi Manajemen KDMP @simkopdes, Minggu (27/9/2026).
Pemerintah mengakui penugasan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal tidak mudah bagi para manajer.
"Kami memahami bahwa penempatan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal membutuhkan kesiapan serta penyesuaian yang tidak ringan," demikian keterangan @simkopdes.
Gunakan Metode Hungarian dan 4 Variabel Penilaian

Dalam menentukan lokasi penugasan, pemerintah menggunakan metode Hungarian Bipartite Matchmaking Method untuk mendapatkan kombinasi penempatan yang paling optimal secara keseluruhan.
Sistem tersebut memperhitungkan empat variabel utama:
- Kedekatan domisili manajer dengan titik KDMP
- Kesiapan bangunan KDMP
- Ketersediaan kuota di masing-masing titik
- Keseimbangan kebutuhan antarwilayah
Pemerintah menyebut, tidak semua wilayah memiliki titik KDMP yang bisa langsung ditempati.
Kondisi di lapangan menjadi faktor penentu.
"Namun, pada beberapa wilayah, titik yang sesuai belum tersedia, telah terisi, atau belum siap untuk ditempati. Karena itu, sebagian manajer perlu ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan," jelasnya.
Tahapan Penempatan Manajer KDMP
Simkopdes merinci, ada tiga tahapan utama dalam proses penempatan:
Pertama, sistem memasangkan manajer dengan KDMP yang berada di desa dan memprioritaskan titik KDMP dengan bangunan yang telah selesai 100%.
Kedua, apabila titik yang siap operasional di wilayah asal telah penuh atau tidak tersedia, sistem akan secara otomatis mencari wilayah lain yang masih membutuhkan manajer.
Ketiga, setelah seluruh titik dengan bangunan selesai 100% terisi, proses penempatan dilanjutkan dengan mempertimbangkan titik KDMP berdasarkan progres pembangunan tertinggi.
Mayoritas Masih Dekat Wilayah Asal
Berdasarkan data Simkopdes, sebagian besar manajer KDMP sebenarnya masih ditempatkan relatif dekat dengan wilayah asalnya.
Dari total 28.620 manajer yang telah ditempatkan:
- 55,69% berada dalam radius maksimal 10 kilometer dari domisili
- 71,91% berada dalam jarak maksimal 50 kilometer
- 65,14% masih ditempatkan di kabupaten/kota asal
- 88,28% tetap berada di provinsi asal
- 11,27% mendapat penempatan lintas provinsi
Secara keseluruhan, median jarak penempatan tercatat 6,53 kilometer.
Meski data menunjukkan mayoritas dekat, pemerintah mengakui angka tersebut tidak serta-merta menghilangkan tantangan psikologis bagi manajer yang harus bertugas jauh.
Pemerintah menegaskan penempatan jauh bukan bentuk sanksi.
"Namun, penempatan jauh bukan bentuk hukuman dan bukan berarti wilayah asal diabaikan. Kondisi tersebut terjadi karena titik KDMP yang sesuai di wilayah asal tidak selalu tersedia, sudah terisi, atau belum menjadi prioritas berdasarkan kesiapan bangunan. Di mana pun ditempatkan, setiap manajer memegang peran yang sama pentingnya memastikan KDMP dapat segera hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat," tutup keterangan tersebut.