Berita

Resmi! SK Manajer Kopdes Merah Putih Terbit, Segini Skema Gajinya

Diperbarui 0 4 mnt baca 727 kata
Resmi! SK Manajer Kopdes Merah Putih Terbit, Segini Skema Gajinya
Resmi! SK Manajer Kopdes Merah Putih Terbit, Segini Skema Gajinya — Pemerintah juga menyiapkan pembiayaan untuk gaji manaj...

Bungko News – Pemerintah memastikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diterbitkan.

Penerbitan SK tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam persiapan percepatan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai daerah.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mengatakan, pemerintah tidak hanya menerbitkan SK pengangkatan manajer, tetapi juga telah menyiapkan mekanisme penggajian bagi para manajer koperasi.

"Yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada," ujar Dudung di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Pemerintah selanjutnya meminta Kementerian Koperasi bersama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) mempercepat proses pengaktifan koperasi yang telah memenuhi persyaratan operasional.

Dengan terbitnya SK tersebut, manajer yang telah ditetapkan dapat segera menjalankan tugas sesuai penempatan masing-masing.

28.626 Manajer Telah Lulus Pelatihan

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memasuki tahap penempatan manajer setelah proses rekrutmen dan pelatihan dilakukan.

Sebanyak 28.626 calon manajer disebut telah dinyatakan lulus pelatihan dan siap ditempatkan untuk mengelola operasional koperasi di berbagai wilayah Indonesia.

Para manajer nantinya bertugas mendukung kegiatan operasional gerai KDKMP, termasuk menjalankan fungsi manajemen dan memastikan kegiatan koperasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah juga menyiapkan pembiayaan untuk gaji manajer pada tahap awal.

Untuk dua tahun pertama, pembiayaan gaji tersebut akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Gaji Tidak Seragam Secara Nasional

Salah satu informasi yang menjadi perhatian adalah besaran gaji manajer KDKMP.

Pemerintah tidak menetapkan satu nominal gaji yang sama untuk seluruh manajer di Indonesia.

Besaran penghasilan disesuaikan dengan upah minimum di wilayah tempat manajer ditugaskan.

Dalam pemberitaan terbaru Radar Pati, skema tersebut mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Artinya, nominal gaji dapat berbeda antara satu kabupaten/kota dengan wilayah lainnya.

Selain gaji pokok, manajer juga dapat memperoleh tunjangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai penghasilan manajer juga disebut dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penghasilan manajer dikaitkan dengan upah minimum sesuai wilayah penugasan.

Besaran Gaji Berbeda Tiap Wilayah

Karena menggunakan standar upah minimum daerah, gaji yang diterima manajer KDKMP nantinya tidak akan sama di seluruh Indonesia.

Sebagai gambaran, sejumlah UMK 2026 di Jawa Tengah yang disebut dalam laporan Radar Pati antara lain:

  • Kabupaten Kudus: Rp2.854.717
  • Kabupaten Jepara: Rp2.779.888
  • Kabupaten Pati: Rp2.483.952
  • Kabupaten Grobogan: Rp2.400.605
  • Kabupaten Blora: Rp2.383.928
  • Kabupaten Rembang: Rp2.381.519

Angka tersebut menggambarkan bagaimana standar upah minimum daerah menjadi salah satu dasar dalam menentukan penghasilan manajer sesuai lokasi penugasannya.

Sementara itu, laporan lain mengenai skema penghasilan manajer KDKMP menyebut kisaran UMK 2026 di sejumlah wilayah berada mulai sekitar Rp2,32 juta hingga hampir Rp6 juta per bulan.

Kabupaten Banjarnegara tercatat sekitar Rp2,32 juta, sedangkan Kota Bekasi sekitar Rp5,99 juta.

Tunjangan dan Fasilitas Juga Disiapkan

Selain gaji yang mengacu pada upah minimum wilayah, manajer KDKMP juga dapat memperoleh tunjangan dan fasilitas lainnya.

Dengan demikian, total penerimaan seorang manajer tidak semata-mata dilihat dari angka upah minimum daerah.

Komponen tunjangan dan fasilitas akan mengikuti ketentuan serta wilayah penempatan masing-masing.

Pemerintah sebelumnya juga membantah informasi yang beredar mengenai gaji manajer Kopdes Merah Putih yang disebut mencapai Rp16 juta per bulan.

Informasi tersebut bukan merupakan angka gaji seragam yang ditetapkan untuk seluruh manajer.

Mulai Memasuki Tahap Operasional

Terbitnya SK pengangkatan menjadi tanda bahwa program KDKMP memasuki tahap yang lebih konkret, yakni penempatan dan pengoperasian koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Pemerintah menargetkan para manajer yang telah mengikuti pelatihan dapat segera menjalankan tugas setelah koperasi di wilayah penempatan memenuhi persyaratan operasional.

Keberadaan manajer diharapkan menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan koperasi dilakukan secara profesional, mulai dari pengelolaan usaha, administrasi, hingga pelayanan kepada masyarakat.

Dengan jumlah calon manajer mencapai 28.626 orang, proses penempatan akan dilakukan di berbagai wilayah sesuai kebutuhan dan kesiapan masing-masing Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Gaji Mengikuti Wilayah Penugasan

Dengan demikian, besaran gaji manajer Kopdes Merah Putih tidak dapat disamakan secara nasional.

Nominal yang diterima akan mengikuti standar upah minimum di wilayah penugasan, ditambah komponen tunjangan dan fasilitas sesuai ketentuan.

Penerbitan SK manajer sekaligus memberikan kepastian mengenai tahapan penempatan puluhan ribu pengelola KDKMP yang sebelumnya telah menyelesaikan pelatihan.

Pemerintah kini mendorong percepatan aktivasi koperasi agar para manajer yang telah ditetapkan dapat segera bekerja dan menjalankan fungsi pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di daerah masing-masing.

Berita Terkait