Bungko News – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyiapkan peta jalan peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu yang ditargetkan mulai berjalan pada awal 2027 mendatang.
Saat ini fokus utama BKN adalah melakukan verifikasi ulang sebaran pegawai di seluruh daerah sekaligus mengkalkulasi kebutuhan fiskal yang dibutuhkan untuk kebijakan tersebut.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama berbagai kementerian dan lembaga mulai menghitung anggaran serta mematangkan skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu di seluruh Indonesia pada Senin (21/9).
Langkah koordinasi intensif ini dilakukan guna memastikan pendataan tenaga honorer presisi di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, menyebut pembahasan lintas instansi terus diintensifkan agar implementasinya berjalan optimal.
"Ini sedang dimatangkan, sedang dikoordinasikan Ini sedang dimatangkan ya tahapannya, skemanya, anggarannya sedang dihitung oleh berbagai kementerian dan Lembaga, karena jumlahnya tersebar," ujar Zudan usai menjadi narasumber pada Jambore Nasional Widyaiswara Indonesia di Mataram, Senin (21/9).
Menurutnya, proses perhitungan beban fiskal disinergikan antar lembaga agar tidak ada pegawai yang tercecer dari pendataan nasional dan anggaran dari pemerintah pusat benar-benar siap untuk menanggung gaji mereka.
Dampak ke Keuangan Daerah
Di sisi lain, pemerintah daerah mulai mengkaji implikasi kebijakan tersebut terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Dr. H. Nursalim, M.M., menilai kebijakan ini membawa dua sisi bagi daerah.
Dari sisi positif, jika penggajian PPPK Paruh Waktu nantinya diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah pusat, daerah tidak perlu lagi memutar otak mencari sumber pendapatan baru.
"Itu positifnya. Tidak kita cari dari pendapatan yang non-DAU. Itu positifnya," katanya.
Selama ini, gaji PNS maupun PPPK memang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) dan tetap dicatatkan dalam struktur APBD.
Namun ada konsekuensi teknis.
Jika pembiayaan tetap dicatat melalui APBD, nominal belanja pegawai otomatis akan melonjak.
"Namun, kalau dana TKD kita tidak dikurangi, pembentuk persentasenya juga tidak akan signifikan. Nantinya, belanja pegawai memang tinggi, tetapi persentasenya juga mungkin tidak tinggi," jelasnya.
Kenaikan persentase tidak akan ekstrem karena total APBD juga ikut terdongkrak oleh masuknya dana transfer dari pusat.
Dua Skenario Pembiayaan
Nursalim menjelaskan ada dua opsi yang sedang dikaji pemerintah pusat:
Pertama, gaji PPPK dibiayai langsung melalui APBN.
Kedua, gaji tetap disalurkan melalui APBD, namun sumber dananya berasal dari DAU.
"DAU merupakan bagian dari dana TKD, yakni dana dari pusat," ujarnya.
Mekanisme yang berjalan saat ini pun serupa, di mana gaji ASN tidak sepenuhnya dibebankan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan ditopang DAU.
Potret di NTB: Rp200 Miliar untuk 9.392 Orang
Sebagai gambaran, Pemerintah Provinsi NTB mencatat alokasi pembiayaan untuk 9.392 orang PPPK Paruh Waktu mencapai sekitar Rp200 miliar per tahun.
Rinciannya terdiri dari 2.241 guru dan tenaga kependidikan, 450 tenaga kesehatan, 10 tenaga teknis, serta 6.691 tenaga administrasi.
Pendataan nasional yang sedang dilakukan BKN diharapkan menjadi dasar final sebelum keputusan pengangkatan penuh waktu dieksekusi pada Januari 2027.