Bungko News – Pemerintah mulai merealisasikan penempatan para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) setelah tahapan pelatihan dan proses administrasi selesai.
Para peserta yang dinyatakan lolos kini mulai menerima surat penawaran kerja atau offering letter yang memuat informasi mengenai kompensasi, gaji, serta tunjangan.
Surat penawaran tersebut dikirim melalui surat elektronik kepada calon manajer yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan selama 45 hari sejak Juni 2026.
Dalam dokumen tersebut, besaran kompensasi mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Gaji Mengacu UMK Daerah Penempatan
Salah satu poin utama dalam skema penghasilan manajer Kopdes adalah besaran gaji yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penugasan.
Artinya, tidak ada satu nominal gaji yang berlaku sama untuk seluruh manajer Kopdes di Indonesia.
Besaran gaji dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya karena mengikuti ketentuan upah minimum di wilayah tempat manajer ditugaskan.
Dalam dokumen penawaran kerja yang diterima Bloomberg Technoz, salah satu contoh kompensasi untuk manajer Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) tercatat sebesar Rp3.564.798 per bulan sebagai gaji atau upah pokok.
Nilai tersebut disebut sesuai dengan besaran UMK kabupaten/kota tempat penugasan.
Dengan demikian, angka tersebut tidak dapat digunakan sebagai patokan gaji seluruh manajer Kopdes.
Besaran yang diterima setiap manajer bergantung pada lokasi penempatan masing-masing.
Penawaran Kerja Berasal dari Agrinas
Untuk manajer Kopdes, surat offering letter diterbitkan atas nama PT Agrinas Pangan Nusantara.
Sementara itu, bagi manajer Koperasi Nelayan Merah Putih, surat penawaran diberikan oleh PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Skema tersebut berkaitan dengan penugasan pemerintah kepada perusahaan terkait untuk mendukung pelaksanaan program koperasi.
Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2026, manajer Kopdes mendapatkan gaji sebesar UMK sesuai wilayah penugasan dan tunjangan.
Besaran final gaji dan tunjangan kemudian menjadi bagian dari mekanisme penetapan yang melibatkan pihak terkait.
Bukan Gaji Rp16 Juta
Sebelumnya, publik sempat ramai membicarakan kabar bahwa penghasilan manajer Kopdes dapat mencapai sekitar Rp16 juta per bulan.
Namun, angka tersebut bukan merupakan besaran gaji resmi yang berlaku untuk seluruh manajer Kopdes.
Pemerintah sebelumnya telah memberikan klarifikasi mengenai isu tersebut.
Dalam pembahasan mengenai skema penghasilan manajer, pemerintah menegaskan bahwa angka belasan juta rupiah yang beredar bukan merupakan nominal gaji yang ditetapkan secara resmi.
Regulasi yang kemudian diterbitkan justru memberikan dasar bahwa gaji manajer Kopdes mengacu pada UMK sesuai wilayah penugasan, ditambah tunjangan.
Tunjangan Menjadi Bagian dari Kompensasi
Selain gaji pokok, manajer Kopdes juga memperoleh tunjangan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam skema penugasan.
Perpres Nomor 82 Tahun 2026 menyebutkan bahwa manajer diberikan gaji sebesar UMK kabupaten/kota sesuai wilayah penugasan dan tunjangan.
Dengan demikian, total penerimaan seorang manajer tidak hanya dilihat dari gaji pokok.
Komponen tunjangan menjadi bagian dari paket kompensasi selama menjalankan tugas.
Namun, nominal tunjangan tidak dapat disamaratakan untuk seluruh wilayah karena penetapannya mengikuti ketentuan dalam dokumen penawaran dan keputusan yang berlaku bagi masing-masing penugasan.
28.626 Manajer Telah Lulus Pelatihan
Sebelum memasuki tahap penempatan, pemerintah telah melakukan proses perekrutan dan pelatihan calon manajer.
Sebanyak 28.626 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilaporkan telah direkrut dan dinyatakan lulus pelatihan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyampaikan bahwa penerbitan surat keputusan pengangkatan akan sekaligus memuat informasi mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya.
Penempatan tersebut menjadi tahap penting dalam pelaksanaan program Kopdes Merah Putih karena para manajer akan menjalankan fungsi pengelolaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Masa Penugasan Berlangsung Dua Tahun
Manajer yang ditempatkan dalam program ini menjalani masa penugasan untuk membantu pembinaan dan pengelolaan koperasi.
Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa pembinaan koperasi dilakukan dalam periode awal program.
Biaya yang berkaitan dengan penugasan tersebut juga telah disiapkan pemerintah.
Pada periode tersebut, Agrinas memiliki peran dalam mendukung pengelolaan operasional, termasuk pembangunan gerai, pergudangan, pengadaan barang serta kebutuhan pendukung lainnya untuk Kopdes.
Kopdes Mendapat Dukungan Pembiayaan
Selain persoalan sumber daya manusia, pemerintah juga telah menyiapkan skema pembiayaan bagi Kopdes.
Dalam Perpres tata kelola Kopdes, pembiayaan melalui bank Himbara disebut menggunakan ketentuan limit rata-rata Rp3 miliar per unit Kopdes.
Dana tersebut ditujukan untuk mendukung kegiatan koperasi, termasuk kebutuhan operasional dan pengembangan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajer Tidak Hanya Mengelola Toko Desa
Program Kopdes Merah Putih dirancang untuk menjalankan berbagai fungsi ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam regulasi tata kelola, Kopdes juga diarahkan untuk mendukung distribusi sejumlah komoditas dan program pemerintah, termasuk pupuk bersubsidi, LPG 3 kilogram, BBM tertentu, bantuan langsung tunai, bantuan alat dan mesin pertanian serta bantuan benih atau bibit pertanian.
Karena itu, posisi manajer memiliki fungsi pengelolaan yang tidak hanya berkaitan dengan kegiatan perdagangan, tetapi juga dengan operasional dan pengembangan koperasi.
Besaran Gaji Berbeda Sesuai Lokasi
Dengan sistem yang mengacu pada UMK, manajer Kopdes di daerah dengan tingkat upah minimum berbeda akan menerima gaji pokok yang berbeda pula.
Sebagai contoh, dokumen penawaran yang dikutip Bloomberg Technoz mencatat salah satu manajer KNMP mendapatkan gaji pokok Rp3.564.798 per bulan.
Angka tersebut merupakan contoh berdasarkan wilayah penugasan tertentu dan bukan angka nasional yang berlaku untuk semua manajer.
Karena itu, calon manajer maupun masyarakat perlu membedakan antara gaji pokok berdasarkan UMK dengan total kompensasi setelah tunjangan.
Pemerintah Mulai Masuk Tahap Implementasi
Terbitnya offering letter menandai bahwa program tersebut mulai bergerak dari tahap perekrutan dan pelatihan menuju implementasi di lapangan.
Sebelumnya, proses penempatan sempat menunggu terbitnya regulasi tata kelola sebagai dasar hukum mengenai struktur organisasi, penugasan serta kompensasi manajer.
Setelah Perpres diterbitkan, proses penerbitan keputusan pengangkatan dan penawaran kerja dapat dilanjutkan.
Dengan demikian, informasi mengenai gaji manajer Kopdes kini mulai lebih jelas.
Besaran penghasilan tidak ditetapkan dengan satu angka nasional, melainkan menggunakan UMK wilayah penempatan ditambah tunjangan sesuai ketentuan.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap informasi yang menyebut seluruh manajer Kopdes memperoleh gaji dengan nominal yang sama atau otomatis mencapai belasan juta rupiah per bulan.
Dokumen penawaran kerja menunjukkan bahwa kompensasi dasar mengikuti wilayah penugasan masing-masing.
Kesimpulan
Skema penghasilan manajer Kopdes Merah Putih setelah penempatan dapat dirangkum sebagai berikut:
- Gaji pokok: mengacu pada UMK kabupaten/kota lokasi penugasan.
- Tunjangan: diberikan sesuai ketentuan dalam skema penugasan.
- Dokumen penawaran: untuk Kopdes diterbitkan atas nama PT Agrinas Pangan Nusantara.
- Besaran tidak seragam: setiap wilayah dapat memiliki nominal gaji pokok berbeda.
- Contoh yang terungkap: salah satu dokumen penawaran KNMP mencantumkan gaji pokok Rp3.564.798 per bulan.
- Angka Rp16 juta: bukan nominal gaji resmi yang berlaku secara nasional.
- Jumlah calon manajer: 28.626 orang telah direkrut dan dinyatakan lulus pelatihan.
- Dasar regulasi: Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pelaksanaan penempatan di masing-masing wilayah serta penerapan ketentuan kompensasi sebagaimana tercantum dalam surat penawaran dan keputusan penugasan.