Berita

Wajib Daftar Ulang! 48 Juta Kuota Bansos PKH-BPNT 2027 Dibuka, Daftar Sebelum Desember 2026

Diperbarui 0 4 mnt baca 673 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Wajib Daftar Ulang! 48 Juta Kuota Bansos PKH-BPNT 2027 Dibuka, Daftar Sebelum Desember 2026
Wajib Daftar Ulang! 48 Juta Kuota Bansos PKH-BPNT 2027 Dibuka, Daftar Sebelum Desember 2026 — Latar Belakang: Kenapa Harus...

Bungko News – Pemerintah resmi memulai registrasi ulang penerima bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2027 melalui sistem Perlinsos Digital, khususnya untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Kebijakan ini ditegaskan dalam Rapat Tingkat Menteri terkait percepatan transformasi digital perlindungan sosial.

Latar Belakang: Kenapa Harus Daftar Ulang?

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, data penerima selama ini masih banyak yang tidak tepat sasaran.

"Digitalisasi bansos ini adalah untuk meregistrasi ulang dan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk bisa mendaftar kalau memang menginginkan mendapatkan bansos. Jadi meregistrasi ulang penerima bansos sebelum-sebelumnya karena ditengarai sebagian tidak tepat sasaran," kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Pemerintah juga ingin memastikan kesesuaian identitas.

"Kita ingin memastikan bahwa antara nama, NIK, dan yang terima itu memang benar sama," kata Gus Ipul.

Tujuan kedua adalah membuka kesempatan seluas-luasnya:

"Yang kedua, juga memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan dirinya jika memang memerlukan bansos dalam rangka perlindungan sosial," sambungnya.

Pendaftaran akan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memastikan bantuan diterima oleh mereka yang lebih berhak.

Siapa yang Wajib Registrasi Ulang?

  1. Seluruh penerima bansos eksisting baik PKH maupun BPNT.

"Yang pertama, tentu seluruh penerima bansos, baik PKH maupun BPNT, akan diwajibkan daftar ulang lewat para pendamping atau secara mandiri. Itu dulu," kata Gus Ipul.

  1. Masyarakat yang merasa berhak namun belum pernah menerima bansos seperti PKH dan BPNT, diminta melakukan pendaftaran baru lewat situs resmi.

Konsekuensi jika tidak daftar:
Masyarakat yang sebelumnya terdaftar tapi tidak registrasi ulang berpotensi tidak lagi tercatat sebagai penerima manfaat. "Ya bukan enggak mendapatkan bansos, ya ada peluang dia enggak mendapatkan bansos. Kita akan evaluasi, ya kan? Karena semua harus registrasi ulang," ujar Gus Ipul.

Syarat Registrasi Ulang Perlinsos Digital

Berdasarkan siaran pers resmi, registrasi mandiri dapat dilakukan dengan menyiapkan:

  • NIK pada KTP
  • Nomor meter PLN / ID Pelanggan PLN
  • Verifikasi wajah (face verification)
  • Telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) - jika belum, diminta mengaktifkan di Dukcapil Kabupaten/Kota

Masyarakat dapat melakukan registrasi mandiri melalui perlinsos.kemensos.go.id dengan menyiapkan NIK pada KTP, nomor meter PLN, serta mengikuti verifikasi wajah.

Cara Registrasi Lengkap - Mandiri via HP

Berikut langkah resmi yang diumumkan pemerintah:
1. Akses Situs Resmi

Buka link https://perlinsos.kemensos.go.id
2. Login dengan IKD

Klik Masuk dengan IKD
3. Masukkan Data IKD

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) / Nomor KTP serta Password IKD anda
4. Verifikasi Wajah

Bersiap untuk Verifikasi Wajah, klik mulai dan pastikan wajah berada pada kotak yang tersedia sampai ada perintah selanjutnya
5. Masuk ke Portal

Setelah berhasil, Anda sudah masuk pada portal Perlindungan Sosial.

Kemudian Klik kotak daftar bantuan
6. Lengkapi Data

NIK dan Nama otomatis muncul.

Selanjutnya masukkan nomor HP anda
7. Pilih Program Bantuan

Selanjutnya ceklis PKH dan BPNT kemudian Klik tombol di bawah Lanjutkan maka secara otomatis akan teregistrasi sebagai penerima bansos jika layak

Jika layak dan tidak layak akan muncul keterangan masing-masing.

Langkah selanjutnya sudah SELESAI REGISTRASI PERLINSOS.

Jika Kesulitan: Bisa Didampingi Agen Perlinsos

Bagi warga yang membutuhkan pendampingan, Agen Perlinsos seperti Pendamping PKH, RT/RW, atau pun tetangga yang merupakan Kawan Perlinsos Digital dapat membantu.

Pemerintah juga menggerakkan Gerakan #PeduliTetangga.

Pendamping PKH, RT/RW, Pemerintah Daerah, serta masyarakat umum dapat menjadi Kawan Perlinsos dan membantu warga di sekitarnya mengakses Perlinsos Digital.

Apa yang Terjadi Setelah Daftar?

Penting untuk dipahami:

Registrasi melalui perlinsos digital tidak otomatis menjamin seseorang menerima bantuan sosial. Pemerintah tetap menentukan kelayakan berdasarkan hasil verifikasi, pemadanan data, dan kriteria yang berlaku pada setiap program.

Registrasi ini adalah tahap awal pendataan dan verifikasi, sedangkan keputusan kelayakan tetap mengikuti hasil pemeriksaan data dan ketentuan program bantuan sosial.

Data hasil registrasi ulang akan menjadi dasar penyaluran bansos pada awal 2027.

Sebagai tahap awal, hasil konsolidasi data akan digunakan untuk penyaluran PKH dan BPNT pada kuartal pertama 2027.

Target Pemerintah

Ketua KPTDP Luhur B. Pandjaitan mengatakan:

"Target kita besar: 48 juta orang terdaftar dalam Perlinsos Digital hingga Desember 2026. Karena itu, semua harus bergerak bersama."

Hingga saat ini, Perlinsos Digital telah menjangkau sekitar 5,5 juta pendaftar.

Data terbaru menyebut lebih dari 5,6 juta keluarga telah mendaftar dengan dukungan lebih dari 289 ribu Agen Perlinsos.

Berita Terkait