Bungko News – Rencana pengalihan skema penggajian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dinilai menjadi solusi untuk mengatasi persoalan keterlambatan pembayaran gaji yang kerap terjadi.
Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan kajian mendalam terhadap kondisi fiskal daerah dan keberlanjutan mutu layanan pendidikan dan kesehatan.
Pandangan tersebut disampaikan Kabid Litbang Pendidikan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sekaligus Dosen Filsafat Pendidikan Universitas Negeri Medan (Unimed), Feriyansyah, Rabu, 30 September 2026.
Feriyansyah mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang akan mengambil alih tanggung jawab penggajian tenaga PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, langkah itu merupakan upaya penting untuk memberikan kepastian hak bagi para guru dan tenaga kesehatan.
"Kita patut mengapresiasi tanggung jawab pemerintah pusat untuk mengambil alih penggajian PPPK melalui APBN. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran gaji tenaga PPPK, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan," ujar Feriyansyah.
Ia menjelaskan, selama ini keterlambatan gaji PPPK di sejumlah daerah sering dikaitkan dengan keterbatasan dan ketidaksiapan anggaran daerah.
Dengan dialihkan ke APBN, negara dinilai hadir untuk memastikan pemenuhan hak dasar aparatur yang bertugas di sektor pelayanan publik.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pendidikan dan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dapat diakses seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Oleh karena itu, kebijakan penggajian tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlangsungan dan kualitas pelayanan publik di kedua sektor tersebut.
Meski mendukung, Feriyansyah mengingatkan pemerintah agar tidak abai terhadap dampak fiskal di tingkat daerah setelah tanggung jawab penggajian dialihkan.
Perubahan skema pembiayaan ini, kata dia, perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan baru.
"Jangan sampai desentralisasi yang selama ini berjalan justru ikut mendesentralisasi ketidakadilan dalam layanan dasar. Pendidikan dan kesehatan harus tetap menjadi perhatian bersama, sehingga masyarakat di setiap daerah memperoleh pelayanan yang layak," katanya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya diukur dari kelancaran pembayaran gaji.
Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kebijakan tersebut pada tiga aspek: kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, serta kondisi kesejahteraan tenaga pengajar dan tenaga medis itu sendiri.
Menurutnya, kepastian pendapatan bagi guru dan nakes PPPK harus berbanding lurus dengan peningkatan mutu layanan.
Jika gaji lancar namun dukungan sarana, prasarana, dan tata kelola di daerah melemah akibat penyesuaian fiskal, maka tujuan pemerataan layanan tidak akan tercapai.
Feriyansyah berharap, pengalihan penggajian PPPK melalui APBN mampu menjadi momentum untuk memperkuat pemerataan layanan publik secara nasional.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif keterlambatan gaji, tetapi juga menjadi pijakan untuk menjaga kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.