Berita

Bukan Rp16,25 Juta! Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Segera Ditetapkan Pemerintah

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,343 kata
Bukan Rp16,25 Juta! Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Segera Ditetapkan Pemerintah
Bukan Rp16,25 Juta! Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Segera Ditetapkan Pemerintah — Berapa Prediksi Gaji Manajer Kopdes?

Bungko NewsJAKARTA — Besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) masih menjadi perhatian publik.

Kepastian mengenai penghasilan para manajer semakin dinantikan seiring dengan akan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan manajer yang sekaligus akan memuat besaran gaji dan tunjangan.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan pemerintah kini sudah dapat memproses penerbitan SK setelah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbitkan.

Ferry menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

“Dalam satu-dua hari ini akan diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk dengan besaran gaji, tunjangan, dan sebagainya,”

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting karena sebelumnya proses penempatan para manajer masih menunggu kepastian regulasi mengenai tata kelola KDKMP.

Pergantian Menteri Keuangan Ikut Menjadi Sorotan

Persoalan gaji manajer Kopdes juga mendapat perhatian setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan.

Pada Senin, 14 September 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.

Sebelumnya, Suahasil menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Pergantian tersebut membuat pembahasan mengenai skema pembiayaan dan kompensasi manajer Kopdes kembali menjadi perhatian, mengingat sebelumnya Purbaya pernah menyampaikan bahwa gaji manajer tidak akan mencapai angka Rp16 juta per bulan.

Purbaya pada Agustus 2026 mengatakan angka Rp16 juta terlalu besar dan bahwa pemerintah saat itu masih membahas besaran final gaji manajer Kopdes.

Ia juga menyebut opsi penyesuaian dengan UMP sebagai gambaran skema yang sedang dibahas.

Dengan demikian, pernyataan Purbaya mengenai UMP perlu dipahami sebagai informasi mengenai skema yang sedang dibahas saat itu, bukan sebagai keputusan final mengenai gaji manajer Kopdes.

Gaji Rp16,25 Juta Dipastikan Bukan Angka Final

Sebelumnya beredar informasi mengenai penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang disebut mencapai Rp16,25 juta per bulan.

Angka tersebut dikabarkan terdiri atas:

  • Gaji pokok: Rp8 juta
  • Tunjangan jabatan: Rp2 juta
  • Insentif kinerja: Rp1,5 juta
  • Tunjangan kesehatan: Rp750 ribu
  • Uang makan: Rp1 juta
  • Tunjangan komunikasi: Rp500 ribu
  • Uang transportasi: Rp1 juta

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp16,25 juta per bulan.

Namun, angka tersebut belum merupakan besaran gaji resmi.

Purbaya sebelumnya telah membantah informasi tersebut dan menyatakan pemerintah belum menetapkan angka final.

Ferry Juliantono juga belum mengungkapkan nominal gaji maupun tunjangan ketika memberikan penjelasan di hadapan Komisi VI DPR.

Ia menyebut penetapan besaran kompensasi berada dalam ranah pihak yang berwenang, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan Kementerian Keuangan.

Manajer Kopdes Berstatus Karyawan Agrinas

Selain besaran gaji, status kepegawaian para manajer juga mulai mendapatkan kepastian.

Ferry mengatakan para manajer KDKMP nantinya berstatus sebagai pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Masa kontrak yang disebutkan adalah dua tahun.

Artinya, posisi manajer Kopdes dalam skema tersebut bukan sekadar penugasan sebagai pengurus koperasi, tetapi memiliki hubungan kerja dengan PT Agrinas Pangan Nusantara melalui mekanisme kontrak kerja.

Skema ini menjadi salah satu alasan mengapa pembahasan mengenai gaji, tunjangan, serta hak-hak lainnya harus ditetapkan sebelum para manajer mulai ditempatkan.

28.626 Manajer Telah Dinyatakan Lulus

Kementerian Koperasi mencatat sebanyak 28.626 orang manajer KDKMP telah direkrut, mengikuti proses pelatihan, dan dinyatakan lulus.

Jumlah tersebut menunjukkan skala program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sangat besar karena para manajer nantinya akan ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia.

Setelah proses administrasi dan verifikasi selesai, PT Agrinas Pangan Nusantara akan melakukan penempatan atau deploy para manajer.

Ferry sebelumnya menyampaikan bahwa proses penempatan diperkirakan dapat dilakukan paling lambat 25 September 2026, setelah proses verifikasi, validasi, evaluasi, dan berita acara serah terima selesai.

Kapan SK Manajer Kopdes Terbit?

Pemerintah memberikan sinyal bahwa penerbitan SK tidak akan berlangsung lama.

Ferry menyatakan SK pengangkatan manajer, termasuk besaran gaji dan tunjangan, akan diterbitkan dalam waktu satu hingga dua hari setelah pernyataannya pada Kamis (17/9/2026).

Dengan demikian, apabila proses berjalan sesuai jadwal yang disampaikan pemerintah, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai nominal gaji manajer KDKMP dalam waktu dekat.

Namun, sampai Jumat (18/9/2026), angka nominal yang akan tercantum dalam SK tersebut belum diumumkan secara terbuka dalam sumber resmi yang tersedia.

Berapa Prediksi Gaji Manajer Kopdes?

Sebelum angka resmi ditetapkan, salah satu skema yang pernah disebut pemerintah adalah penyesuaian dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Jika skema tersebut benar-benar digunakan, nominal gaji dapat berbeda antara satu provinsi dengan provinsi lainnya.

Penting dicatat, daftar UMP berikut bukan daftar gaji resmi manajer Kopdes.

Angka tersebut hanya dapat digunakan sebagai gambaran apabila pemerintah benar-benar menggunakan UMP sebagai salah satu dasar penentuan kompensasi.

Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi

Provinsi UMP 2026
Aceh Rp3.932.552
Sumatera Utara Rp3.228.949
Sumatera Barat Rp3.182.955
Riau Rp3.780.495
Jambi Rp3.471.497
Sumatera Selatan Rp3.942.963
Bengkulu Rp2.827.250
Lampung Rp3.047.734
Kepulauan Bangka Belitung Rp4.035.000
Kepulauan Riau Rp3.879.520
DKI Jakarta Rp5.729.876
Jawa Barat Rp2.317.601
Jawa Tengah Rp2.327.386
DI Yogyakarta Rp2.417.495
Jawa Timur Rp2.446.880
Banten Rp3.100.881
Bali Rp3.207.459
Nusa Tenggara Barat Rp2.673.861
Nusa Tenggara Timur Rp2.455.898
Kalimantan Barat Rp3.054.552
Kalimantan Tengah Rp3.686.138
Kalimantan Selatan Rp3.725.000
Kalimantan Timur Rp3.762.431
Kalimantan Utara Rp3.775.243
Sulawesi Utara Rp4.002.630
Sulawesi Tengah Rp3.179.565
Sulawesi Selatan Rp3.921.088
Sulawesi Tenggara Rp3.306.496
Gorontalo Rp3.405.144
Sulawesi Barat Rp3.315.934
Maluku Rp3.334.490
Maluku Utara Rp3.510.240
Papua Barat Rp3.841.000
Papua Rp4.436.283
Papua Tengah Rp4.285.848
Papua Pegunungan Rp4.508.714
Papua Selatan Rp4.508.100
Papua Barat Daya Rp3.766.000

Sebagai contoh, UMP Lampung 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734 per bulan berdasarkan keputusan gubernur daerah tersebut.

Sementara itu, berdasarkan daftar UMP yang digunakan dalam pembahasan, DKI Jakarta berada pada angka Rp5.729.876.

Jangan Samakan UMP dengan Gaji Final Manajer

Ada hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat.

UMP bukan berarti otomatis menjadi gaji manajer Kopdes.

Pernyataan mengenai UMP sebelumnya berasal dari pembahasan pemerintah ketika skema kompensasi masih disusun.

Sementara itu, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa besaran gaji dan tunjangan akan dituangkan dalam SK pengangkatan manajer.

Karena itu, angka seperti Rp3 juta, Rp4 juta, Rp5 juta, atau Rp16,25 juta tidak seharusnya disebut sebagai gaji resmi manajer Kopdes sebelum terdapat keputusan atau dokumen resmi yang menetapkannya.

Dengan kata lain, daftar UMP dapat menjadi referensi, tetapi bukan pengumuman resmi mengenai gaji manajer KDKMP.

Pemerintah Kejar Target Penempatan Manajer

Penerbitan SK menjadi bagian penting dari persiapan operasional KDKMP.

Sebelumnya, pemerintah memang mempercepat penyelesaian Perpres tata kelola KDKMP agar koperasi tidak berhenti hanya pada pembangunan fisik, tetapi dapat segera beroperasi.

Pemerintah telah menyampaikan bahwa regulasi tersebut diperlukan sebagai landasan agar KDKMP dapat menjalankan fungsi ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.

Setelah regulasi terbit, proses pengangkatan manajer dapat dilanjutkan.

Pemerintah kemudian menargetkan penempatan manajer mulai dilakukan pada pekan berikutnya, dengan tanggal 25 September 2026 disebut sebagai batas waktu yang diproyeksikan untuk proses deploy apabila seluruh tahapan verifikasi dan evaluasi telah selesai.

Kesimpulan: Berapa Gaji Manajer Kopdes?

Sampai 18 September 2026, nominal final gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih belum dapat dinyatakan sebagai angka resmi berdasarkan keterangan terbuka pemerintah yang tersedia.

Beberapa poin yang sudah disampaikan pemerintah adalah:

  1. SK pengangkatan manajer segera diterbitkan.
  2. SK tersebut akan mencantumkan besaran gaji dan tunjangan.
  3. Sebanyak 28.626 manajer telah direkrut, dilatih, dan dinyatakan lulus.
  4. Manajer akan berstatus sebagai pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
  5. Hubungan kerja menggunakan PKWT selama dua tahun.
  6. Penempatan manajer ditargetkan dapat dilakukan mulai pekan depan, dengan 25 September 2026 disebut sebagai batas waktu yang diproyeksikan.
  7. Informasi gaji Rp16,25 juta per bulan bukan angka final dan sebelumnya telah dibantah oleh Purbaya.
  8. Skema yang pernah dibahas adalah penyesuaian dengan UMP, tetapi angka final tetap menunggu keputusan resmi.
  9. Setelah pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara, proses penetapan gaji tetap menunggu keputusan dan dokumen resmi pemerintah.

Dengan demikian, jawaban paling aman saat ini adalah: gaji manajer Kopdes belum resmi diumumkan; kepastian nominal diharapkan muncul bersamaan dengan terbitnya SK pengangkatan.

Masyarakat sebaiknya menunggu dokumen resmi tersebut sebelum mempercayai informasi mengenai nominal gaji, tunjangan, maupun total penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Berita Terkait