Berita

Bukan Rp16,25 Juta? Ini Penjelasan Soal Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

Diperbarui 0 5 mnt baca 850 kata
Bukan Rp16,25 Juta? Ini Penjelasan Soal Gaji Manajer Kopdes Merah Putih
Bukan Rp16,25 Juta? Ini Penjelasan Soal Gaji Manajer Kopdes Merah Putih — Lantas, berapa sebenarnya gaji manajer Kopdes Me...

Bungko News – Besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menjadi salah satu informasi yang banyak dicari masyarakat, terutama setelah pemerintah membuka rekrutmen untuk mengisi posisi manajer di koperasi yang tersebar di berbagai daerah.

Sempat beredar informasi di media sosial bahwa manajer Kopdes Merah Putih akan memperoleh penghasilan hingga Rp16,25 juta per bulan.

Namun, angka tersebut kemudian dibantah pemerintah dan disebut bukan besaran gaji resmi yang telah ditetapkan.

Lantas, berapa sebenarnya gaji manajer Kopdes Merah Putih?

Gaji Rp16,25 juta bukan angka resmi

Informasi mengenai gaji Rp16,25 juta per bulan sebelumnya ramai beredar di media sosial.

Dalam informasi tersebut, penghasilan disebut terdiri dari sejumlah komponen, antara lain:

  • Gaji pokok: Rp8 juta
  • Tunjangan jabatan: Rp2 juta
  • Insentif KPI: Rp1,5 juta
  • Tunjangan tempat tinggal: Rp1,5 juta
  • Tunjangan komunikasi: Rp500 ribu
  • Uang makan: Rp1 juta
  • Uang transportasi: Rp1 juta
  • Tunjangan kesehatan: Rp750 ribu

Dengan sejumlah potongan, angka pendapatan tersebut disebut mencapai sekitar Rp16,25 juta.

Namun, informasi tersebut tidak dapat dijadikan patokan gaji resmi manajer Kopdes Merah Putih.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Agustus 2026 menyatakan angka Rp16 juta tersebut tidak benar dan terlalu tinggi.

Ia menyebut besaran penghasilan manajer masih dalam pembahasan dan mengarah pada penyesuaian dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Jadi, berapa gaji manajer Kopdes Merah Putih?

Sampai informasi terbaru yang tersedia, pemerintah belum menetapkan satu angka nasional yang sama untuk seluruh manajer Kopdes Merah Putih.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menjelaskan bahwa gaji manajer akan ditanggung melalui APBN selama dua tahun pertama.

Setelah masa tersebut, pembiayaan gaji akan dialihkan kepada koperasi dan bersumber dari pendapatan usaha koperasi.

Sementara itu, pemerintah juga menyampaikan bahwa besaran gaji akan berkaitan dengan ketentuan kerja dan wilayah penempatan, termasuk kemungkinan menggunakan UMP sebagai acuan.

Dengan demikian, angka seperti Rp5 juta, Rp8 juta maupun Rp16,25 juta tidak boleh diperlakukan sebagai angka gaji resmi yang berlaku seragam di seluruh Indonesia.

Status manajer Kopdes Merah Putih

Manajer Kopdes Merah Putih direkrut sebagai tenaga profesional dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dalam tahap awal, posisi tersebut berada dalam skema pengelolaan yang berkaitan dengan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Informasi rekrutmen pada April 2026 menyebut sekitar 30.000 manajer disiapkan untuk ditempatkan pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Artinya, posisi manajer tidak sama dengan jabatan kepala desa, perangkat desa, ataupun ASN.

Gaji akan disesuaikan dengan wilayah?

Salah satu poin yang muncul dalam pembahasan pemerintah adalah kemungkinan besaran gaji disesuaikan dengan UMP daerah.

Purbaya menyebut angka Rp16 juta tidak sesuai dan memberikan sinyal bahwa besaran gaji akan berada di sekitar atau menyesuaikan standar upah minimum daerah.

Namun, pada saat pernyataan tersebut disampaikan, angka final belum diterima oleh Menteri Keuangan.

Karena UMP setiap provinsi berbeda, besaran penghasilan manajer nantinya dapat berbeda berdasarkan lokasi penempatan apabila skema tersebut benar-benar dijadikan dasar pembayaran.

Siapa yang membayar gaji manajer?

Pada tahap awal, pemerintah telah menyampaikan bahwa gaji manajer akan dibiayai APBN selama dua tahun.

Setelah periode tersebut berakhir, pembiayaan tidak lagi ditanggung APBN.

Gaji manajer akan menjadi beban koperasi dan dibayarkan dari pendapatan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Skema tersebut berbeda dengan pengurus koperasi lainnya yang pembiayaannya berasal dari mekanisme internal koperasi.

Bagaimana dengan tunjangan?

Sampai adanya ketentuan final, masyarakat sebaiknya membedakan antara komponen penghasilan yang sudah ditetapkan pemerintah dengan rincian yang hanya beredar di media sosial.

Rincian seperti tunjangan jabatan Rp2 juta, insentif KPI Rp1,5 juta, tunjangan tempat tinggal Rp1,5 juta, uang makan Rp1 juta dan berbagai komponen lainnya merupakan bagian dari informasi yang beredar mengenai paket Rp16,25 juta, bukan rincian resmi yang telah ditetapkan sebagai standar nasional.

Karena itu, calon pelamar sebaiknya tidak menjadikan angka tersebut sebagai jaminan pendapatan ketika melamar sebagai manajer Kopdes Merah Putih.

Jangan tertukar dengan gaji pengurus koperasi

Manajer juga berbeda dengan pengurus koperasi seperti ketua, sekretaris dan bendahara.

Besaran insentif pengurus koperasi pada dasarnya dapat ditentukan melalui mekanisme koperasi, termasuk keputusan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), sehingga tidak otomatis sama dengan penghasilan manajer.

Beberapa pemberitaan pada April 2026, misalnya, menyebut kisaran honor pengurus berdasarkan informasi saat itu: ketua sekitar Rp2 juta-Rp5 juta per bulan, sekretaris Rp1,5 juta-Rp3 juta, dan bendahara Rp1,5 juta-Rp3,5 juta.

Angka tersebut merupakan kisaran yang diberitakan dan bukan berarti menjadi standar nasional seluruh Kopdes.

Kesimpulan

Jadi, berapa gaji manajer Kopdes Merah Putih?

Jawabannya, belum ada angka tunggal Rp16,25 juta per bulan yang ditetapkan sebagai gaji resmi seluruh manajer Kopdes Merah Putih.

Poin penting yang perlu diketahui adalah:

  1. Rp16,25 juta bukan gaji resmi yang berlaku nasional.
  2. Rincian Rp16,25 juta yang beredar di media sosial telah dibantah pemerintah.
  3. Besaran gaji masih berkaitan dengan ketentuan pemerintah dan skema PKWT.
  4. Pemerintah menyebut gaji manajer pada tahap awal akan ditanggung APBN selama dua tahun.
  5. Setelah itu, gaji akan dibebankan kepada koperasi dari pendapatan usahanya.
  6. Besaran penghasilan dapat berkaitan dengan wilayah penempatan dan UMP.
  7. Komponen tunjangan seperti tempat tinggal, makan, transportasi, komunikasi dan kesehatan tidak boleh dianggap otomatis diterima sebelum ada ketentuan resmi.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang tertarik menjadi manajer Kopdes Merah Putih, yang paling aman adalah menunggu ketentuan resmi mengenai besaran remunerasi dan komponen tunjangan, bukan berpatokan pada slip gaji atau daftar angka yang beredar di media sosial.

Berita Terkait