Bungko News – Suahasil Nazara resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada 14 September 2026.
Ia menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dan akan menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan untuk sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Pergantian Menteri Keuangan tersebut turut membuat publik kembali menyoroti besaran gaji dan tunjangan yang diterima seorang menteri, termasuk Suahasil Nazara sebagai Menkeu terbaru.
Lantas, berapa gaji Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan?
Gaji Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan
Perlu diketahui, besaran gaji pokok Menteri Keuangan tidak ditentukan berdasarkan siapa yang menduduki jabatan tersebut.
Sebagai Menteri Negara, Suahasil Nazara memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan yang berlaku bagi menteri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok Menteri Negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Artinya, setelah resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan, Suahasil Nazara memperoleh gaji pokok sebesar:
Rp5.040.000 per bulan.
Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok tersebut setara dengan Rp60.480.000 per tahun, sebelum memperhitungkan tunjangan dan hak lainnya.
Tunjangan Jabatan Menkeu Rp13,608 Juta
Selain gaji pokok, Menteri Keuangan juga mendapatkan tunjangan jabatan sebagai pejabat negara.
Besaran tunjangan tersebut diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Dalam aturan tersebut, Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI, serta pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan memperoleh tunjangan jabatan:
Rp13.608.000 per bulan.
Jika Digabung, Segini Gaji Dasarnya
Apabila gaji pokok dan tunjangan jabatan digabungkan, perhitungannya menjadi:
| Komponen | Besaran |
|---|---|
| Gaji pokok | Rp5.040.000 |
| Tunjangan jabatan | Rp13.608.000 |
| Total per bulan | Rp18.648.000 |
| Total 12 bulan | Rp223.776.000 |
Dengan demikian, gaji pokok ditambah tunjangan jabatan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan mencapai Rp18.648.000 per bulan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, angka tersebut perlu dipahami secara tepat.
Rp18,648 juta bukan berarti seluruh nilai fasilitas dan anggaran yang berkaitan dengan jabatan Menteri Keuangan.
Apakah Ada Tunjangan Lain?
Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, seorang menteri memiliki sejumlah hak dan fasilitas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas negara.
Fasilitas tersebut dapat mencakup kebutuhan kedinasan seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, perjalanan dinas dan fasilitas lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, tidak tepat jika seluruh fasilitas negara tersebut dihitung sebagai gaji pribadi Menteri Keuangan.
Perbedaan antara penghasilan pribadi dan fasilitas jabatan penting diperhatikan ketika membahas total biaya yang berkaitan dengan seorang menteri.
Dana Operasional Bukan Gaji Pribadi
Menteri juga dapat memperoleh dana operasional untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kegiatan kedinasan.
Dana operasional tersebut tidak sama dengan gaji atau tunjangan pribadi.
Penggunaannya berkaitan dengan kegiatan operasional jabatan dan mengikuti mekanisme penganggaran serta pertanggungjawaban pemerintah.
Dengan demikian, dana operasional tidak bisa begitu saja ditambahkan ke angka Rp18.648.000 lalu disebut sebagai gaji bulanan Menteri Keuangan.
Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya
Suahasil Nazara sebelumnya merupakan Wakil Menteri Keuangan.
Ia telah menduduki posisi tersebut sejak 2019 dan berlanjut pada periode pemerintahan berikutnya.
Presiden Prabowo kemudian melantiknya sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.
Dengan pelantikan tersebut, Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
Sekretariat Kabinet menyebut Suahasil memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk sebagai Wakil Menteri Keuangan pada periode 2019–2024 dan 2024–2026.
Berapa Total Gaji Suahasil Nazara Setahun?
Jika hanya menghitung dua komponen utama, yaitu gaji pokok dan tunjangan jabatan, maka perhitungannya sebagai berikut:
Gaji pokok:
Rp5.040.000 × 12 = Rp60.480.000
Tunjangan jabatan:
Rp13.608.000 × 12 = Rp163.296.000
Sehingga totalnya:
Rp60.480.000 + Rp163.296.000 = Rp223.776.000 per tahun.
Angka tersebut belum memasukkan hak atau fasilitas lain yang dapat diterima berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Dengan Suahasil Nazara kini resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan, besaran gaji pokok yang berlaku untuk posisi Menteri Negara adalah Rp5.040.000 per bulan.
Sementara itu, tunjangan jabatan Menteri Negara mencapai Rp13.608.000 per bulan.
Jika kedua komponen tersebut dijumlahkan, maka gaji pokok dan tunjangan jabatan Menteri Keuangan mencapai Rp18.648.000 per bulan, atau sekitar Rp223,776 juta dalam setahun jika dihitung 12 bulan penuh.
Besaran tersebut merupakan komponen gaji dan tunjangan jabatan, bukan keseluruhan nilai fasilitas atau anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Menteri Keuangan.
Sementara itu, Suahasil Nazara sendiri mulai menjalankan jabatan sebagai Menkeu setelah dilantik Presiden Prabowo pada 14 September 2026, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.