Berita

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun Terbaru 2026 Sesuai UU Desa Tahun 2024, Ini Penjelasannya

Diperbarui 0 12 mnt baca 2,239 kata
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun Terbaru 2026 Sesuai UU Desa Tahun 2024, Ini Penjelasannya
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun Terbaru 2026 Sesuai UU Desa Tahun 2024, Ini Penjelasannya — Namun, penting dipahami ba...

Bungko NewsKepala Dusun (Kadus) merupakan salah satu perangkat desa yang memiliki peran penting dalam membantu Kepala Desa menjalankan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah dusunnya.

Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, banyak masyarakat kembali mempertanyakan apakah tugas dan fungsi Kepala Dusun mengalami perubahan.

Hal penting yang perlu dipahami adalah UU Nomor 3 Tahun 2024 tidak merinci satu per satu tugas harian Kepala Dusun.

Pengaturan lebih teknis mengenai kedudukan dan fungsi Kepala Dusun terdapat dalam peraturan pelaksana, terutama Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta aturan daerah yang mengatur SOTK pemerintah desa.

Ketentuan pelaksanaan UU Desa juga kini telah diperbarui melalui PP Nomor 16 Tahun 2026, yang mulai berlaku 27 Maret 2026.

(Database Peraturan | JDIH BPK)

Dasar hukum Kepala Dusun

Beberapa regulasi yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, terakhir antara lain melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.

  2. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Database Peraturan | JDIH BPK)

  3. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

  4. Peraturan Bupati/Wali Kota tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa sesuai wilayah masing-masing.

  5. PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang saat ini berlaku dan menggantikan PP 43 Tahun 2014 beserta perubahannya. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Dengan demikian, ketika membahas tugas Kepala Dusun pada 2026, perlu dibedakan antara UU Desa sebagai payung hukum dengan peraturan teknis yang mengatur tugas perangkat desa.


Apa itu Kepala Dusun?

Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, Kepala Dusun atau Kepala Kewilayahan ditempatkan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang membantu Kepala Desa melaksanakan tugas di wilayah kerjanya.

(www.slideshare.net)

Artinya, Kepala Dusun bukan kepala pemerintahan yang berdiri sendiri dan bukan pula pengganti Kepala Desa.

Kepala Dusun merupakan perangkat desa yang bertanggung jawab membantu Kepala Desa di wilayah dusun yang menjadi wilayah kerjanya.

Secara sederhana:

Kepala Desa memimpin pemerintahan desa secara keseluruhan, sedangkan Kepala Dusun membantu pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat pada wilayah dusunnya.


Tugas Pokok Kepala Dusun

Secara pokok, tugas Kepala Dusun adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan desa di wilayah kerjanya.

Dalam pelaksanaan tugas kewilayahan, ruang lingkupnya berkaitan dengan:

  • penyelenggaraan pemerintahan;

  • pembangunan desa;

  • pembinaan kemasyarakatan; dan

  • pemberdayaan masyarakat. (www.slideshare.net)

Karena itu, Kepala Dusun menjadi salah satu perangkat yang paling dekat dengan masyarakat.

Kadus biasanya menjadi pihak yang pertama menerima informasi mengenai kondisi masyarakat di wilayahnya, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Desa atau Pemerintah Desa.


Fungsi Kepala Dusun

Berdasarkan ketentuan mengenai Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, fungsi utama Kepala Dusun meliputi beberapa hal berikut.

1. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat

Kepala Dusun memiliki fungsi dalam membantu menjaga kondisi wilayah agar tetap aman, tertib dan kondusif.

Contohnya:

  • membantu menjaga ketenteraman lingkungan;

  • menyampaikan informasi mengenai gangguan keamanan dan ketertiban kepada Pemerintah Desa;

  • membantu koordinasi kegiatan keamanan lingkungan;

  • membantu masyarakat menghadapi kondisi darurat;

  • ikut mendorong penyelesaian persoalan sosial secara musyawarah sesuai kewenangan.

Namun, penting dipahami bahwa Kepala Dusun bukan aparat penegak hukum.

Tugasnya lebih kepada pembinaan, koordinasi dan membantu Pemerintah Desa.


2. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat

Kadus juga berperan membantu pelaksanaan perlindungan masyarakat di wilayahnya.

Misalnya dalam:

  • kesiapsiagaan menghadapi bencana;

  • pendataan warga;

  • penyampaian informasi kebencanaan;

  • evakuasi atau koordinasi saat keadaan darurat;

  • membantu kegiatan perlindungan masyarakat;

  • koordinasi dengan unsur desa terkait keamanan dan keselamatan warga.

Fungsi ini menjadi penting terutama bagi wilayah desa yang memiliki risiko bencana seperti banjir, tanah longsor, kebakaran atau bencana lainnya.


3. Membantu mobilitas dan administrasi kependudukan

Kepala Dusun berada dekat dengan masyarakat sehingga dapat membantu Pemerintah Desa dalam mengetahui kondisi kependudukan di wilayahnya.

Contohnya:

  • pendataan penduduk;

  • mengetahui warga yang datang atau pindah;

  • membantu pendataan kelahiran dan kematian;

  • menyampaikan informasi perubahan data penduduk kepada Pemerintah Desa;

  • membantu pelaksanaan pendataan sosial;

  • membantu memastikan informasi kependudukan di tingkat wilayah selalu diperbarui.

Catatan:
Kadus bukan pejabat yang menerbitkan dokumen kependudukan seperti KTP-el atau KK.

Penerbitan dokumen kependudukan tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang.


4. Penataan dan pengelolaan wilayah

Kepala Dusun juga mempunyai fungsi dalam membantu Pemerintah Desa melakukan penataan dan pengelolaan wilayah.

Dalam praktiknya dapat mencakup:

  • membantu mengetahui kondisi wilayah;

  • mendata fasilitas umum;

  • membantu menjaga lingkungan;

  • menyampaikan kebutuhan pembangunan wilayah;

  • membantu pemetaan masalah di dusun;

  • membantu koordinasi kegiatan lingkungan;

  • menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kebutuhan wilayah.

Karena itu, Kepala Dusun seharusnya memahami kondisi wilayahnya secara baik.


5. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya

Salah satu fungsi penting Kepala Dusun adalah mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

(Website Resmi Desa Montong Baan)

Contohnya:

  • mengawasi pembangunan jalan desa;

  • memantau pembangunan drainase;

  • memantau pembangunan fasilitas umum;

  • menyampaikan perkembangan pembangunan kepada Kepala Desa;

  • menyampaikan apabila terdapat masalah di lapangan;

  • membantu memastikan pembangunan berjalan sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Perlu digarisbawahi bahwa kata mengawasi bukan berarti Kepala Dusun menjadi pihak yang menggantikan fungsi pengawasan resmi atau pemeriksaan keuangan desa.

Pengawasan Kepala Dusun lebih bersifat kewilayahan dan membantu Kepala Desa memantau pelaksanaan kegiatan di wilayahnya.


6. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan

Kepala Dusun mempunyai fungsi melakukan pembinaan kemasyarakatan untuk meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

(Website Resmi Desa Montong Baan)

Dalam praktiknya, Kadus dapat terlibat dalam:

  • kegiatan kemasyarakatan;

  • gotong royong;

  • musyawarah warga;

  • kegiatan sosial;

  • pembinaan kepemudaan;

  • kegiatan keagamaan sesuai karakter masyarakat;

  • menjaga kerukunan warga;

  • pembinaan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.

Kadus juga dapat menjadi penghubung antara Pemerintah Desa dengan kelompok masyarakat di wilayahnya.


7. Melakukan pemberdayaan masyarakat

Fungsi berikutnya adalah melakukan upaya pemberdayaan masyarakat untuk menunjang kelancaran pemerintahan dan pembangunan desa.

(Blitar Kab)

Pemberdayaan dapat dilakukan melalui:

  • mendorong kegiatan ekonomi masyarakat;

  • membantu mengembangkan potensi lokal;

  • mendorong kelompok usaha masyarakat;

  • mendukung kegiatan perempuan dan keluarga;

  • mendukung kegiatan pemuda;

  • mendorong kegiatan sosial;

  • mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan.

Dengan demikian, Kepala Dusun tidak hanya bertugas menyampaikan informasi dari desa kepada masyarakat, tetapi juga harus mampu membawa aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa.


8. Menjadi penghubung antara Pemerintah Desa dan masyarakat

Dalam praktik pemerintahan desa, Kepala Dusun mempunyai posisi strategis sebagai penghubung langsung antara Pemerintah Desa dan masyarakat.

Alur sederhananya dapat digambarkan:

Pemerintah Desa → Kepala Dusun → Masyarakat

dan sebaliknya:

Masyarakat → Kepala Dusun → Pemerintah Desa

Misalnya masyarakat memiliki masalah mengenai:

  • jalan;

  • drainase;

  • air bersih;

  • penerangan;

  • bantuan sosial;

  • pelayanan administrasi;

  • keamanan;

  • lingkungan;

  • pembangunan fasilitas umum.

Kepala Dusun dapat menampung dan meneruskan informasi tersebut kepada Pemerintah Desa sesuai mekanisme yang berlaku.


9. Membantu pelaksanaan pelayanan masyarakat

Karena berada paling dekat dengan masyarakat, Kepala Dusun juga sering dilibatkan dalam pelayanan masyarakat.

Contohnya:

  • membantu menyampaikan informasi pelayanan desa;

  • membantu pendataan warga;

  • membantu warga memahami prosedur pelayanan;

  • membantu penyampaian surat atau informasi resmi;

  • membantu mengidentifikasi warga yang membutuhkan pelayanan tertentu.

Namun, kewenangan administrasi setiap desa dapat berbeda sesuai SOTK dan Peraturan Desa/Peraturan Kepala Desa yang berlaku.


10. Melaksanakan tugas lain dari Kepala Desa

Kepala Dusun juga dapat menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sepanjang tugas tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan jabatannya.

Ketentuan mengenai fungsi Kepala Dusun dalam Permendagri 84/2015 pada dasarnya menempatkan tugas lain dari Kepala Desa sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kewilayahan.

(Website Resmi Desa Montong Baan)

Artinya, Kepala Desa dapat memberikan tugas tertentu kepada Kadus untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.


Tabel Tugas dan Fungsi Kepala Dusun

No Tugas/Fungsi Contoh Pelaksanaan
1 Ketenteraman dan ketertiban Membantu menjaga kondisi lingkungan
2 Perlindungan masyarakat Membantu kesiapsiagaan bencana
3 Mobilitas kependudukan Membantu pendataan warga
4 Penataan wilayah Mendata kondisi dan kebutuhan dusun
5 Pengawasan pembangunan Memantau pembangunan di wilayah dusun
6 Pembinaan masyarakat Mendorong gotong royong dan kegiatan sosial
7 Pemberdayaan masyarakat Mendorong kegiatan ekonomi dan kelompok masyarakat
8 Pelayanan masyarakat Membantu penyampaian informasi pelayanan
9 Penyaluran aspirasi Menyampaikan kebutuhan masyarakat kepada desa
10 Tugas lainnya Melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Desa dan aturan

Apakah UU Desa Tahun 2024 Mengubah Tugas Kepala Dusun?

Ini bagian yang sering menimbulkan kesalahpahaman.

UU Nomor 3 Tahun 2024 tidak dapat dibaca sebagai aturan yang secara langsung merinci seluruh pekerjaan Kepala Dusun sehari-hari.

UU tersebut merupakan perubahan kedua atas UU Desa dan mengatur berbagai aspek pemerintahan desa.

Sementara rincian struktur organisasi dan tugas perangkat desa berada pada regulasi pelaksana.

Karena itu, artikel atau informasi yang mengatakan "UU 3 Tahun 2024 menetapkan tugas Kepala Dusun baru sebanyak X poin" perlu diperiksa kembali sumber hukumnya.

Rujukan tugas dan fungsi Kepala Dusun yang selama ini digunakan secara teknis adalah Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, terutama ketentuan tentang Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun.

Ketentuan tersebut mencakup pembinaan ketenteraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan wilayah, pengawasan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

(www.slideshare.net)


Apakah Kepala Dusun Sama dengan Kepala Desa?

Tidak sama.

Kepala Desa merupakan pemimpin Pemerintah Desa dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sementara Kepala Dusun adalah perangkat desa pada unsur kewilayahan yang membantu Kepala Desa menjalankan tugas di wilayah dusunnya.

Dengan kata lain:

Kepala Desa

Memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan desa secara keseluruhan.

Kepala Dusun

Membantu Kepala Desa menjalankan tugas kewilayahan di dusun masing-masing.

Posisi Kadus sangat penting karena pelaksanaan pemerintahan desa tidak hanya berlangsung di kantor desa, tetapi juga harus menjangkau masyarakat di setiap wilayah.


Kepala Dusun Bukan Kepala Pemerintahan yang Berdiri Sendiri

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah Kepala Dusun bukan pejabat yang memiliki kewenangan seperti Kepala Desa.

Kadus tidak dapat secara sepihak:

  • membuat kebijakan desa;

  • menetapkan APB Desa;

  • mengangkat atau memberhentikan perangkat desa;

  • mengelola keuangan desa secara mandiri;

  • menerbitkan peraturan desa;

  • mengambil alih kewenangan Kepala Desa.

Kewenangan tersebut harus dilaksanakan oleh pejabat atau lembaga desa yang memang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kadus menjalankan tugasnya dalam struktur Pemerintah Desa.


Tugas Kepala Dusun dalam Pembangunan Desa

Dalam pembangunan, Kepala Dusun dapat berperan mulai dari tahap identifikasi kebutuhan masyarakat sampai pemantauan kegiatan.

Misalnya:
1. Mengidentifikasi kebutuhan

Mencatat persoalan yang dihadapi masyarakat.
2. Menyampaikan aspirasi

Menyampaikan kebutuhan tersebut kepada Pemerintah Desa.
3. Mendukung musyawarah

Membantu masyarakat mengikuti proses perencanaan pembangunan.
4. Memantau kegiatan

Mengawasi pelaksanaan pembangunan yang berada di wilayah dusun.
5. Menyampaikan laporan

Melaporkan perkembangan atau persoalan yang ditemukan kepada Kepala Desa.

Dengan demikian, Kadus memiliki peran penting dalam memastikan pembangunan desa benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.


Tugas Kepala Dusun dalam Bidang Kemasyarakatan

Kepala Dusun juga dapat berperan dalam membangun hubungan sosial masyarakat.

Contohnya:

  • mendorong gotong royong;

  • membantu penyelesaian persoalan sosial melalui musyawarah;

  • mendukung kegiatan kepemudaan;

  • mendukung kegiatan kelompok masyarakat;

  • membantu menjaga kerukunan;

  • mengajak masyarakat menjaga kebersihan lingkungan;

  • membantu kegiatan sosial masyarakat.

Kadus harus mampu berkomunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat karena wilayah kerjanya berada langsung di tengah warga.


Tugas Kepala Dusun dalam Pemberdayaan Ekonomi

Pemberdayaan masyarakat juga menjadi salah satu fungsi penting Kepala Dusun.

Misalnya dengan:

  • mengidentifikasi potensi usaha masyarakat;

  • mendorong UMKM;

  • membantu kegiatan kelompok usaha;

  • mendukung kegiatan pertanian, peternakan atau perikanan sesuai potensi wilayah;

  • mendukung kegiatan perempuan;

  • mendukung kegiatan pemuda;

  • menyampaikan informasi program pemberdayaan dari Pemerintah Desa.

Tujuannya bukan mengambil alih kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi mendorong masyarakat agar lebih mampu mengembangkan potensi yang dimiliki.


Kepala Dusun Harus Bertanggung Jawab kepada Siapa?

Dalam struktur Pemerintah Desa, Kepala Dusun menjalankan tugas sebagai bagian dari perangkat desa dan membantu Kepala Desa di wilayahnya.

Karena itu, pelaksanaan tugas Kadus harus:

  • mengikuti ketentuan Pemerintah Desa;

  • berkoordinasi dengan Kepala Desa;

  • mengikuti SOTK yang berlaku;

  • mengikuti Peraturan Desa dan peraturan kepala daerah yang relevan;

  • melaporkan pelaksanaan tugas sesuai mekanisme pemerintahan desa.

Setiap kabupaten/kota dapat memiliki pengaturan teknis melalui Peraturan Bupati/Wali Kota.

Bahkan sejumlah daerah masih menerbitkan atau memperbarui aturan SOTK pemerintah desa berdasarkan Permendagri 84/2015.

(Database Peraturan | JDIH BPK)


Apakah Nama "Kepala Dusun" Harus Sama di Semua Daerah?

Tidak selalu.

Permendagri menggunakan istilah Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya.

Karena itu, penyebutannya dapat disesuaikan dengan kondisi dan nomenklatur daerah masing-masing.

(www.slideshare.net)

Di satu daerah bisa digunakan istilah:

  • Kepala Dusun;

  • Kadus;

  • Kepala Kewilayahan;

  • atau sebutan lain sesuai peraturan daerah setempat.

Namun secara fungsi, yang dimaksud adalah perangkat desa yang menjalankan tugas kewilayahan.


Penting: Cek Peraturan Bupati/Wali Kota

Meskipun terdapat aturan nasional, tugas teknis Kepala Dusun dapat dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

Permendagri 84/2015 memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur SOTK Pemerintah Desa lebih lanjut.

Database peraturan BPK juga menunjukkan banyak kabupaten masih menggunakan Permendagri 84/2015 sebagai dasar penyusunan SOTK pemerintah desa.

(Database Peraturan | JDIH BPK)

Karena itu, apabila ingin mengetahui tugas Kepala Dusun secara resmi untuk sebuah desa tertentu, sebaiknya diperiksa:

  1. Peraturan Bupati/Wali Kota tentang SOTK Pemerintah Desa;

  2. Peraturan Desa tentang SOTK;

  3. Peraturan Kepala Desa apabila ada;

  4. keputusan pengangkatan perangkat desa;

  5. uraian tugas perangkat desa yang berlaku di kabupaten tersebut.


Kesimpulan

Tugas pokok Kepala Dusun adalah membantu Kepala Desa melaksanakan tugas pemerintahan di wilayah dusunnya sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.

Fungsi utamanya mencakup:

  1. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

  2. Membantu pelaksanaan perlindungan masyarakat.

  3. Membantu mobilitas dan pendataan kependudukan.

  4. Membantu penataan dan pengelolaan wilayah.

  5. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

  6. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan.

  7. Melakukan upaya pemberdayaan masyarakat.

  8. Membantu pelayanan dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

  9. Menampung serta menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa.

  10. Melaksanakan tugas lain dari Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi, UU Desa Tahun 2024 tidak menghapus atau menggantikan secara langsung uraian tugas Kepala Dusun yang diatur secara teknis dalam Permendagri 84/2015.

Untuk kondisi hukum terbaru, perlu memperhatikan pula PP Nomor 16 Tahun 2026, yang sekarang menjadi peraturan pemerintah pelaksana UU Desa dan telah mencabut PP 43/2014 beserta perubahannya.

(Database Peraturan | JDIH BPK)

Catatan penting: besaran penghasilan tetap, tunjangan, masa kerja, mekanisme pengangkatan, serta uraian tugas tambahan Kepala Dusun dapat berbeda antar kabupaten/kota karena dipengaruhi peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Rujukan utama:
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa dan ketentuan SOTK perangkat desa dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.

(Database Peraturan | JDIH BPK)

Berita Terkait