Berita

Apa Saja Tugas Kepala Desa? Simak Aturan Terbaru UU Desa Tahun 2024

Diperbarui 0 9 mnt baca 1,777 kata
Apa Saja Tugas Kepala Desa? Simak Aturan Terbaru UU Desa Tahun 2024
Apa Saja Tugas Kepala Desa? Simak Aturan Terbaru UU Desa Tahun 2024 — Secara pokok, Kepala Desa bertugas: Menyelenggarakan...

Bungko News

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa Sesuai UU Desa Tahun 2024

Kepala Desa merupakan pimpinan Pemerintah Desa yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Ketentuan mengenai Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU Nomor 3 Tahun 2024 ditetapkan dan diundangkan pada 25 April 2024.

Lalu, apa saja tugas pokok, fungsi, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab Kepala Desa berdasarkan aturan tersebut?

Dasar Hukum Kepala Desa

Dasar utama mengenai tugas Kepala Desa terdapat dalam Pasal 26 UU Desa.

Secara pokok, Kepala Desa bertugas:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa.

  2. Melaksanakan pembangunan Desa.

  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan Desa.

  4. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat Desa.

Empat bidang tersebut menjadi inti tanggung jawab Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di wilayahnya.

Ketentuan tersebut tetap menjadi dasar dalam UU Desa sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.

1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa

Tugas pertama Kepala Desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa.

Dalam praktiknya, Kepala Desa bertanggung jawab memastikan seluruh kegiatan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan pemerintahan tersebut antara lain mencakup:

  • administrasi pemerintahan desa;

  • pelayanan kepada masyarakat;

  • pengelolaan aparatur atau perangkat desa;

  • penyusunan kebijakan desa;

  • penyusunan perencanaan pembangunan;

  • pengelolaan keuangan desa;

  • pengelolaan aset desa;

  • penyusunan dan penetapan peraturan desa sesuai kewenangan;

  • penyelenggaraan pelayanan publik; serta

  • koordinasi dengan pemerintah kecamatan, kabupaten/kota, dan instansi terkait.

Kepala Desa tidak bekerja seorang diri.

Pemerintahan Desa dilaksanakan bersama perangkat desa sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

2. Melaksanakan Pembangunan Desa

Kepala Desa juga mempunyai tugas melaksanakan pembangunan Desa.

Pembangunan desa harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup, serta penanggulangan kemiskinan.

Program pembangunan dapat mencakup berbagai bidang, seperti:

Bidang infrastruktur

Contohnya:

  • pembangunan dan pemeliharaan jalan desa;

  • jembatan;

  • drainase;

  • sarana air bersih;

  • sanitasi;

  • fasilitas umum;

  • fasilitas pelayanan dasar;

  • sarana olahraga;

  • fasilitas pendidikan dan kesehatan sesuai kewenangan desa.

Bidang ekonomi

Kepala Desa dapat mendorong pengembangan:

  • UMKM;

  • Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa);

  • kelompok usaha masyarakat;

  • pertanian;

  • perkebunan;

  • peternakan;

  • perikanan;

  • pariwisata desa; dan

  • berbagai potensi ekonomi lokal.

Bidang sosial

Pembangunan desa juga berkaitan dengan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, ketahanan keluarga, dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.

Pembangunan tersebut seharusnya dilaksanakan berdasarkan perencanaan desa dan melibatkan masyarakat.

3. Melaksanakan Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Fungsi berikutnya adalah pembinaan kemasyarakatan.

Kepala Desa mempunyai tanggung jawab menciptakan kehidupan masyarakat desa yang aman, tertib, rukun, dan harmonis.

Pembinaan dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, antara lain:

  • pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

  • pembinaan lembaga kemasyarakatan;

  • pembinaan kepemudaan;

  • pembinaan kegiatan olahraga;

  • pembinaan sosial dan budaya;

  • pembinaan kegiatan keagamaan sesuai ketentuan;

  • pembinaan perlindungan masyarakat;

  • penguatan gotong royong; serta

  • peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Kepala Desa juga perlu membangun komunikasi yang baik dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perempuan, kelompok masyarakat, dan berbagai unsur lainnya.

4. Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pemberdayaan masyarakat bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat agar semakin mandiri dan mampu mengembangkan potensi yang dimiliki.

Kegiatan pemberdayaan dapat dilakukan melalui:

  • pelatihan keterampilan;

  • pengembangan usaha ekonomi masyarakat;

  • peningkatan kapasitas kelompok masyarakat;

  • pengembangan UMKM;

  • penguatan kelompok tani dan nelayan;

  • pemberdayaan perempuan;

  • pengembangan kepemudaan;

  • peningkatan kapasitas kader masyarakat;

  • pengembangan inovasi desa; serta

  • pemanfaatan potensi sumber daya lokal.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga menjadi pelaku utama pembangunan desa.

Wewenang Kepala Desa

Selain mempunyai tugas, Kepala Desa juga memiliki sejumlah kewenangan dalam menjalankan pemerintahan desa.

Secara umum, kewenangan tersebut antara lain:

1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Kepala Desa merupakan pimpinan Pemerintah Desa dan bertanggung jawab mengarahkan jalannya pemerintahan desa.

2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa

Kepala Desa mempunyai kewenangan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa

Kepala Desa memiliki tanggung jawab penting dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.

Pengelolaan tersebut harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, partisipatif, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa juga dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada perangkat Desa yang ditunjuk sesuai ketentuan.

4. Menetapkan Peraturan Desa

Kepala Desa mempunyai kewenangan menetapkan Peraturan Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Peraturan Desa menjadi salah satu instrumen hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

5. Menetapkan anggaran dan perencanaan desa sesuai ketentuan

Kepala Desa berperan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan serta anggaran desa.

Dokumen penting dalam perencanaan pembangunan desa antara lain RPJM Desa dan RKP Desa.

6. Mewakili Desa

Kepala Desa dapat bertindak untuk dan atas nama Desa dalam berbagai urusan sesuai kewenangannya, termasuk hubungan hukum dan kerja sama Desa.

Kewajiban Kepala Desa

Kepala Desa tidak hanya memiliki kewenangan, tetapi juga memiliki berbagai kewajiban.

Beberapa kewajiban penting Kepala Desa antara lain:

  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

  • melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  • meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

  • memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

  • menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

  • melaksanakan kehidupan demokrasi;

  • melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;

  • menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;

  • menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;

  • mengelola keuangan dan aset Desa;

  • melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;

  • mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;

  • meningkatkan sumber daya manusia masyarakat Desa;

  • mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; dan

  • memberdayakan masyarakat serta lembaga kemasyarakatan Desa.

Kewajiban tersebut pada dasarnya menempatkan Kepala Desa sebagai pemimpin yang tidak hanya menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Desa Wajib Bekerja Sama dengan BPD

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa tidak dapat berjalan sendiri.

Kepala Desa perlu membangun hubungan kerja yang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

BPD memiliki fungsi yang berbeda dengan Kepala Desa.

Kepala Desa menjalankan pemerintahan desa, sedangkan BPD menjalankan fungsi kelembagaan sesuai kewenangannya, termasuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa sesuai ketentuan.

Karena itu, hubungan Kepala Desa dan BPD seharusnya dibangun berdasarkan prinsip kemitraan, komunikasi, transparansi, dan kepentingan masyarakat.

Kepala Desa Bertanggung Jawab kepada Masyarakat

Kepala Desa mempunyai tanggung jawab besar terhadap masyarakat yang dipimpinnya.

Setiap kebijakan dan program desa harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Dalam menjalankan pemerintahan, Kepala Desa harus mengedepankan:

  • transparansi;

  • akuntabilitas;

  • partisipasi masyarakat;

  • efektivitas;

  • efisiensi;

  • profesionalitas;

  • keadilan; dan

  • kepastian hukum.

Pengelolaan Dana Desa dan keuangan desa menjadi salah satu bagian yang membutuhkan perhatian khusus karena menyangkut penggunaan uang publik.

Kepala Desa dan Pengelolaan Dana Desa

Salah satu tanggung jawab yang sangat penting adalah pengelolaan keuangan Desa.

Kepala Desa memiliki posisi penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa sesuai ketentuan.

Karena itu, Kepala Desa harus memastikan penggunaan anggaran desa:

  1. sesuai perencanaan;

  2. sesuai peraturan;

  3. memberikan manfaat kepada masyarakat;

  4. dapat dipertanggungjawabkan;

  5. dilakukan secara transparan; dan

  6. tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Pengelolaan keuangan desa juga harus didukung administrasi yang tertib dan bukti pertanggungjawaban yang lengkap.

Kepala Desa dalam Pembangunan yang Melibatkan Masyarakat

Pembangunan desa pada prinsipnya tidak hanya menjadi pekerjaan pemerintah desa.

Masyarakat harus diberikan ruang untuk berpartisipasi sejak tahap perencanaan sampai dengan pengawasan.

Bentuk partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui:

  • musyawarah desa;

  • musyawarah perencanaan pembangunan desa;

  • penyampaian aspirasi;

  • pelaksanaan kegiatan;

  • gotong royong;

  • pengawasan pembangunan; dan

  • evaluasi program desa.

Dengan pendekatan tersebut, pembangunan diharapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala Desa Harus Mengembangkan Potensi Desa

Setiap desa mempunyai potensi yang berbeda.

Ada desa yang memiliki potensi pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pariwisata, kerajinan, perdagangan, maupun sumber daya manusia.

Kepala Desa mempunyai peran strategis untuk mengembangkan potensi tersebut menjadi kekuatan ekonomi desa.

Pengembangan potensi desa dapat dilakukan melalui:

  • BUM Desa;

  • kelompok usaha masyarakat;

  • koperasi;

  • UMKM;

  • pengembangan produk unggulan desa;

  • digitalisasi pemasaran;

  • pengembangan wisata desa;

  • kerja sama antardesa; dan

  • kemitraan dengan pihak lain sesuai ketentuan.

Masa Jabatan Kepala Desa

Salah satu perubahan penting yang dibawa UU Nomor 3 Tahun 2024 adalah perubahan mengenai masa jabatan Kepala Desa.

UU Nomor 3 Tahun 2024 mengubah ketentuan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, dan Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Perubahan ini merupakan salah satu substansi utama dalam perubahan UU Desa tahun 2024.

Tugas Kepala Desa Tidak Hanya di Kantor Desa

Dalam praktiknya, tugas Kepala Desa jauh lebih luas daripada sekadar menjalankan administrasi di kantor desa.

Kepala Desa harus mampu:

  • memimpin perangkat desa;

  • melayani masyarakat;

  • menyelesaikan persoalan masyarakat;

  • mengkoordinasikan pembangunan;

  • mengelola keuangan desa;

  • menjaga ketenteraman masyarakat;

  • membangun komunikasi dengan BPD;

  • berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan;

  • menjalin hubungan dengan pemerintah kabupaten/kota;

  • mengembangkan potensi ekonomi desa;

  • mendorong pemberdayaan masyarakat; dan

  • memastikan program pemerintah berjalan di tingkat desa.

Karena itu, Kepala Desa memiliki posisi strategis sebagai pemimpin pemerintahan sekaligus penggerak pembangunan di tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Perubahan Penting Setelah UU Desa Tahun 2024

UU Nomor 3 Tahun 2024 tidak hanya berkaitan dengan masa jabatan Kepala Desa.

Undang-undang tersebut juga melakukan perubahan terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Desa, termasuk aspek pemerintahan desa, pembangunan, keuangan desa, kesejahteraan Kepala Desa dan perangkat Desa, serta berbagai ketentuan lainnya.

Dalam perkembangan terbaru, pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP ini berlaku sejak 27 Maret 2026 dan antara lain mengatur penyelenggaraan pemerintahan Desa, keuangan dan aset Desa, pembangunan Desa, peningkatan kompetensi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa, serta beberapa hal yang merupakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024.

Artinya, untuk melihat pelaksanaan tugas Kepala Desa secara lebih teknis, masyarakat juga perlu memperhatikan peraturan pelaksana terbaru selain UU Desa.

Ringkasan Tugas Pokok Kepala Desa

Secara sederhana, tugas pokok Kepala Desa dapat dirangkum menjadi empat bidang utama:

Bidang Tugas Utama
Pemerintahan Menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan masyarakat
Pembangunan Melaksanakan pembangunan Desa
Kemasyarakatan Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan
Pemberdayaan Meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat

Keempat bidang tersebut merupakan inti tugas Kepala Desa sebagaimana diatur dalam UU Desa.

Kesimpulan

Kepala Desa adalah pemimpin Pemerintah Desa yang mempunyai tanggung jawab besar dalam menggerakkan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, tugas pokok Kepala Desa berpusat pada empat hal utama, yaitu menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat Desa.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Kepala Desa harus mengedepankan kepentingan masyarakat, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Perlu diperhatikan pula bahwa pelaksanaan teknis pemerintahan desa kini harus melihat perkembangan peraturan pelaksana terbaru, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2026 yang telah menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya sebagai peraturan pelaksanaan UU Desa.

Dengan demikian, memahami tugas dan fungsi Kepala Desa tidak cukup hanya melihat kewenangan jabatan, tetapi juga harus melihat tanggung jawab Kepala Desa dalam memberikan pelayanan, membangun desa, mengelola keuangan secara akuntabel, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait