Bungko News – Struktur organisasi Pemerintah Desa tahun 2026 perlu dipahami kembali karena terdapat perkembangan regulasi setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bahkan, sejak 27 Maret 2026 telah berlaku PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, yang mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Lalu, seperti apa struktur organisasi perangkat desa terbaru 2026? Berikut penjelasan lengkapnya.
Dasar Hukum Struktur Pemerintah Desa
Struktur Pemerintah Desa pada dasarnya mengacu pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama:
-
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
UU Nomor 3 Tahun 2024, yaitu perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mulai berlaku pada 27 Maret 2026.
-
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa yang masih relevan, termasuk Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta peraturan daerah/peraturan kepala daerah masing-masing daerah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Catatan penting:
UU Nomor 3 Tahun 2024 tidak berarti membuat satu bagan organisasi baru yang harus persis sama untuk seluruh desa di Indonesia.
Susunan organisasi secara teknis tetap perlu memperhatikan ketentuan pelaksana dan pengaturan daerah masing-masing.
Struktur Organisasi Pemerintah Desa 2026
Secara umum, Pemerintah Desa terdiri atas:
Kepala Desa + Perangkat Desa.
Perangkat Desa pada struktur umum terdiri atas:
-
Sekretariat Desa;
-
Pelaksana Teknis; dan
-
Pelaksana Kewilayahan.
Pola tersebut merupakan struktur yang selama ini digunakan dalam pengaturan SOTK Pemerintah Desa.
Gambaran sederhananya:
KEPALA DESA
│
┌─────────────────────┼─────────────────────┐
│ │ │
▼ ▼ ▼
SEKRETARIAT DESA PELAKSANA TEKNIS PELAKSANA KEWILAYAHAN
│ │ │
▼ ▼ ▼
SEKRETARIS DESA KEPALA SEKSI KEPALA DUSUN
│
┌────┼────┐
│ │ │
▼ ▼ ▼
Kaur Kaur Kaur
TU & Keu. Perencanaan
Umum
Namun, jumlah urusan, seksi dan kepala dusun dapat disesuaikan dengan kebutuhan desa, kondisi wilayah, kemampuan keuangan desa, serta ketentuan daerah setempat.
1. Kepala Desa
Posisi tertinggi dalam struktur Pemerintah Desa adalah Kepala Desa.
Kepala Desa merupakan pimpinan Pemerintah Desa dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Secara umum, Kepala Desa memiliki tugas:
-
menyelenggarakan pemerintahan desa;
-
melaksanakan pembangunan desa;
-
melaksanakan pembinaan kemasyarakatan;
-
melaksanakan pemberdayaan masyarakat;
-
mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan desa;
-
menjalankan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Desa juga memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan mengusulkan pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Sekretariat Desa
Di bawah Kepala Desa terdapat Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa.
Sekretaris Desa mempunyai posisi penting karena membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Dalam pola SOTK yang umum digunakan, Sekretariat Desa dapat terdiri atas beberapa Kepala Urusan atau Kaur.
Umumnya terdapat:
A. Kaur Tata Usaha dan Umum
Kaur Tata Usaha dan Umum menangani berbagai urusan administrasi umum, antara lain:
-
tata naskah;
-
surat-menyurat;
-
pengarsipan;
-
administrasi perangkat desa;
-
perlengkapan kantor;
-
inventarisasi;
-
administrasi aset;
-
persiapan rapat;
-
pelayanan administrasi umum.
B. Kaur Keuangan
Kaur Keuangan menangani administrasi keuangan Pemerintah Desa, antara lain:
-
administrasi keuangan desa;
-
pencatatan penerimaan dan pengeluaran;
-
administrasi penghasilan Kepala Desa dan perangkat desa;
-
administrasi APB Desa;
-
penatausahaan keuangan sesuai ketentuan;
-
penyusunan dokumen administrasi keuangan.
C. Kaur Perencanaan
Kaur Perencanaan membantu dalam bidang perencanaan pembangunan dan program desa, seperti:
-
penyusunan perencanaan pembangunan;
-
pengumpulan data pembangunan;
-
penyusunan dokumen perencanaan;
-
monitoring dan evaluasi program;
-
membantu penyusunan laporan;
-
koordinasi penyusunan dokumen perencanaan desa.
Dalam pola organisasi yang lebih besar, sekretariat dapat mempunyai tiga urusan, yaitu tata usaha dan umum, keuangan, serta perencanaan.
Pada pola tertentu, dua urusan dapat digunakan, misalnya urusan umum dan perencanaan serta urusan keuangan.
3. Pelaksana Teknis
Selain sekretariat, terdapat Pelaksana Teknis.
Pelaksana Teknis merupakan unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa melaksanakan tugas operasional.
Umumnya pelaksana teknis terdiri atas beberapa Kepala Seksi atau Kasi.
A. Kasi Pemerintahan
Kasi Pemerintahan menangani bidang pemerintahan desa, misalnya:
-
administrasi pemerintahan;
-
kependudukan;
-
pertanahan;
-
ketenteraman dan ketertiban sesuai pembagian tugas;
-
administrasi wilayah;
-
pelayanan administrasi pemerintahan;
-
membantu pelaksanaan kebijakan pemerintahan desa.
B. Kasi Kesejahteraan
Kasi Kesejahteraan menangani berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, seperti:
-
pembangunan;
-
peningkatan kesejahteraan masyarakat;
-
bidang sosial;
-
pendidikan;
-
kesehatan;
-
pemberdayaan masyarakat;
-
pengembangan potensi desa.
C. Kasi Pelayanan
Kasi Pelayanan membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan kepada masyarakat.
Tugasnya dapat meliputi:
-
pelayanan sosial;
-
pelayanan masyarakat;
-
pembinaan kemasyarakatan;
-
fasilitasi kegiatan masyarakat;
-
pelaksanaan program pelayanan desa.
Dalam pola maksimal, pelaksana teknis umumnya terdiri atas Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan.
Sementara pada pola minimal, jumlah seksi dapat lebih sedikit sesuai kebutuhan dan aturan daerah.
4. Pelaksana Kewilayahan atau Kepala Dusun
Unsur berikutnya adalah Pelaksana Kewilayahan, yang dalam praktik pemerintahan desa umumnya dijalankan oleh Kepala Dusun (Kadus).
Kepala Dusun membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan pada wilayah dusunnya.
Tugas Kepala Dusun dapat mencakup:
-
membantu penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah dusun;
-
membantu pelaksanaan pembangunan;
-
membantu pembinaan kemasyarakatan;
-
membantu pemberdayaan masyarakat;
-
melakukan koordinasi kegiatan masyarakat di wilayahnya;
-
menyampaikan informasi dan program pemerintah desa kepada masyarakat;
-
membantu Kepala Desa dalam pelayanan masyarakat di wilayah dusun.
Jumlah Kepala Dusun tidak harus sama antara satu desa dengan desa lainnya.
Penentuannya dapat mempertimbangkan wilayah kerja, kondisi geografis, jumlah penduduk, karakteristik desa, kebutuhan pelayanan serta kemampuan keuangan desa.
Apakah BPD Termasuk Perangkat Desa?
Tidak.
Ini merupakan hal yang sering disalahpahami.
Badan Permusyawaratan Desa atau BPD bukan perangkat desa.
Pemerintah Desa terdiri atas:
Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Sementara BPD merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa dengan kedudukan yang berbeda dari Pemerintah Desa.
Karena itu, dalam bagan organisasi sebaiknya BPD tidak ditempatkan sebagai bawahan Kepala Desa.
Hubungan antara Pemerintah Desa dan BPD lebih tepat digambarkan sebagai hubungan kelembagaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Apakah Kepala Dusun Sama dengan Kepala Desa?
Tidak sama.
Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa.
Sementara Kepala Dusun merupakan bagian dari pelaksana kewilayahan yang membantu Kepala Desa melaksanakan tugas pemerintahan di wilayah dusun.
Dengan demikian, Kepala Dusun berada dalam struktur perangkat desa dan menjalankan tugas berdasarkan pembagian wilayah.
Apakah RT dan RW Termasuk Perangkat Desa?
RT dan RW pada umumnya bukan perangkat desa.
RT/RW merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan atau unsur kemasyarakatan sesuai pengaturan daerah/desa.
Karena itu, jangan memasukkan RT dan RW sebagai perangkat desa dalam bagan SOTK Pemerintah Desa.
Apakah Semua Desa Harus Memiliki 3 Kaur dan 3 Kasi?
Tidak selalu.
Ini salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan ketika membuat struktur organisasi desa tahun 2026.
Dalam pola organisasi yang berkembang berdasarkan ketentuan SOTK desa, terdapat pola dengan:
Pola lebih besar
Sekretariat:
-
Kaur Tata Usaha dan Umum
-
Kaur Keuangan
-
Kaur Perencanaan
Pelaksana Teknis:
-
Kasi Pemerintahan
-
Kasi Kesejahteraan
-
Kasi Pelayanan
Pelaksana Kewilayahan:
-
Kepala Dusun sesuai kebutuhan.
Pola lebih kecil
Beberapa daerah juga menggunakan struktur dengan jumlah urusan dan seksi yang lebih sedikit, misalnya:
Sekretariat:
-
Kaur Umum dan Perencanaan
-
Kaur Keuangan
Pelaksana Teknis:
-
Kasi Pemerintahan
-
Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan.
Pola seperti ini dapat ditemukan dalam pengaturan SOTK di daerah dan perlu disesuaikan dengan peraturan daerah/peraturan kepala daerah yang berlaku.
Bagan Struktur Organisasi Desa 2026
Untuk memudahkan, berikut contoh bagan struktur yang dapat digunakan sebagai gambaran:
KEPALA DESA
│
┌──────────────────────┼──────────────────────┐
│ │ │
▼ ▼ ▼
SEKRETARIAT DESA PELAKSANA TEKNIS PELAKSANA KEWILAYAHAN
│ │ │
▼ ▼ ▼
SEKRETARIS DESA ┌──────┼──────┐ KEPALA DUSUN
│ │ │ │ (sesuai jumlah
┌─────┼─────┐ ▼ ▼ ▼ wilayah)
│ │ │ KASI KASI KASI
▼ ▼ ▼ PEM. KES. PEL.
KAUR KAUR KAUR
TU & KEU. PERENC.
UMUM
Catatan:
Bagan tersebut adalah contoh struktur umum, bukan berarti setiap desa wajib memiliki jumlah jabatan yang persis sama.
Struktur final harus mengikuti ketentuan nasional yang berlaku serta Peraturan Daerah/Peraturan Bupati atau Wali Kota dan Peraturan Desa yang menjadi dasar SOTK desa tersebut.
Perubahan Penting yang Perlu Diketahui Tahun 2026
Ada satu perubahan regulasi yang sangat penting.
Sebelumnya banyak artikel mengenai Pemerintah Desa masih menggunakan PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2015, atau PP Nomor 11 Tahun 2019 sebagai dasar peraturan pelaksanaan UU Desa.
Namun, sejak 27 Maret 2026, telah berlaku PP Nomor 16 Tahun 2026.
Peraturan tersebut mencabut PP 43/2014 beserta perubahannya, termasuk PP 11/2019.
Artinya, untuk artikel, dokumen administrasi atau informasi desa yang dibuat pada tahun 2026, jangan lagi menyebut PP 43 Tahun 2014 sebagai PP yang masih berlaku.
Dasar hukum utamanya sekarang perlu diperbarui dengan memperhatikan PP Nomor 16 Tahun 2026.
Bagaimana Kedudukan Perangkat Desa Tahun 2026?
Perangkat Desa merupakan unsur yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Secara sederhana, hubungan strukturalnya adalah:
Kepala Desa → Perangkat Desa
Kemudian perangkat desa terbagi dalam unsur:
Sekretariat Desa → Sekretaris Desa dan Kepala Urusan
Pelaksana Teknis → Kepala Seksi
Pelaksana Kewilayahan → Kepala Dusun
Struktur tersebut bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan secara terorganisasi.
Kesimpulan
Struktur organisasi perangkat desa terbaru 2026 pada dasarnya masih menggunakan pola Kepala Desa sebagai pimpinan, dibantu perangkat desa yang terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis dan Pelaksana Kewilayahan.
Sekretariat Desa dipimpin Sekretaris Desa dan dapat dibantu Kaur.
Pelaksana teknis dijalankan oleh para Kasi, sedangkan pelaksana kewilayahan dijalankan oleh Kepala Dusun sesuai pembagian wilayah desa.
Hal yang paling penting untuk diperhatikan pada tahun 2026 adalah sudah berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2026, yang menjadi peraturan pelaksanaan terbaru UU Desa dan mencabut PP 43 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya.
Jadi, apabila desa sedang menyusun atau memperbarui SOTK Pemerintah Desa tahun 2026, jangan hanya menyalin struktur dari aturan lama.
Struktur tersebut harus disesuaikan dengan PP 16 Tahun 2026, ketentuan Kemendagri yang masih berlaku, serta Perda/Perbup atau Perwali dan Peraturan Desa mengenai SOTK yang berlaku di daerah masing-masing.
Rujukan utama:
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa dan PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.