Berita

Tugas Pokok dan Fungsi Kader Posyandu Terbaru 2026: Peran, Kewajiban, dan Kegiatannya

Diperbarui 0 9 mnt baca 1,799 kata
Tugas Pokok dan Fungsi Kader Posyandu Terbaru 2026: Peran, Kewajiban, dan Kegiatannya
Tugas Pokok dan Fungsi Kader Posyandu Terbaru 2026: Peran, Kewajiban, dan Kegiatannya — Secara sederhana, fungsi kader Pos...

Bungko NewsKader Posyandu merupakan salah satu unsur penting dalam pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Peran kader tidak lagi hanya berkaitan dengan kegiatan penimbangan bayi dan balita, tetapi semakin luas seiring dengan penguatan Posyandu sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dan pelayanan dasar.

Pada 2026, pelaksanaan Posyandu mengacu antara lain pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, yang mulai berlaku pada 17 September 2024 dan masih berstatus berlaku.

Regulasi tersebut memperkuat posisi Posyandu dalam membantu pemerintah desa/kelurahan memberikan pelayanan dasar dan pemberdayaan masyarakat.

Apa Itu Kader Posyandu?

Kader Posyandu adalah anggota masyarakat yang secara sukarela atau sesuai ketentuan daerah diberikan tugas untuk membantu penyelenggaraan kegiatan Posyandu dan pelayanan kepada masyarakat.

Kader menjadi penghubung penting antara masyarakat dengan pemerintah desa/kelurahan serta tenaga kesehatan.

Karena berada langsung di tengah masyarakat, kader dapat membantu menemukan berbagai persoalan sejak dini dan mengarahkan masyarakat mendapatkan pelayanan yang sesuai.

Kementerian Kesehatan juga menempatkan kader sebagai bagian penting dalam penguatan pelayanan kesehatan primer dan pemberdayaan masyarakat.


Tugas Pokok Kader Posyandu Terbaru 2026

Secara umum, tugas pokok kader Posyandu adalah membantu pelaksanaan pelayanan Posyandu, melakukan pemberdayaan dan edukasi masyarakat, melakukan pendataan serta pemantauan, dan membantu menghubungkan masyarakat dengan pelayanan yang dibutuhkan.

Berikut tugas kader yang perlu diketahui.

1. Membantu Menyelenggarakan Kegiatan Posyandu

Kader membantu mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan Posyandu di wilayahnya.

Kegiatan tersebut dapat meliputi:

  • menyiapkan tempat pelayanan;

  • menyiapkan peralatan;

  • membantu pencatatan peserta;

  • membantu pelaksanaan pelayanan;

  • mengatur alur kegiatan;

  • memberikan informasi kepada masyarakat;

  • membantu pencatatan hasil pelayanan; dan

  • melakukan tindak lanjut sesuai arahan petugas.

Kader bukan pengganti tenaga kesehatan.

Tindakan medis dan keputusan klinis tetap menjadi kewenangan tenaga kesehatan sesuai kompetensi dan aturan yang berlaku.


2. Melakukan Pendataan Masyarakat

Salah satu peran penting kader adalah membantu mengetahui kondisi masyarakat di wilayah kerja Posyandu.

Pendataan dapat mencakup kelompok sasaran seperti:

  • ibu hamil;

  • ibu nifas;

  • bayi dan balita;

  • anak usia sekolah;

  • remaja;

  • usia produktif; dan

  • lanjut usia.

Data tersebut membantu pemerintah desa, Posyandu, dan tenaga kesehatan mengetahui kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian atau pelayanan lebih lanjut.


3. Membantu Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

Kader mempunyai peran penting dalam mendukung pelayanan ibu dan anak.

Contohnya:

  • mengingatkan jadwal pemeriksaan kehamilan;

  • membantu pendataan ibu hamil;

  • mengingatkan jadwal Posyandu;

  • membantu pemantauan pertumbuhan anak;

  • memberikan edukasi dasar mengenai kesehatan ibu dan anak;

  • mendorong pemberian ASI dan pola asuh yang baik;

  • membantu menemukan anak yang tidak hadir dalam kegiatan Posyandu; serta

  • mengarahkan masyarakat kepada tenaga kesehatan apabila ditemukan masalah.

Dalam pelaksanaan Integrasi Layanan Primer, kader juga dapat melakukan kunjungan rumah untuk membantu menemukan sasaran dan melakukan pemantauan sesuai petunjuk teknis.


4. Membantu Pemantauan Pertumbuhan dan Perkembangan Anak

Kader Posyandu memiliki peran penting dalam pemantauan tumbuh kembang anak.

Kegiatan yang dapat dilakukan antara lain:

  • membantu menimbang berat badan;

  • membantu mengukur tinggi atau panjang badan;

  • membantu melakukan pengukuran sesuai kemampuan dan pelatihan;

  • mencatat hasil pengukuran;

  • membantu memantau perkembangan anak;

  • memberikan edukasi kepada orang tua; dan

  • mengarahkan anak yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut kepada tenaga kesehatan.

Apabila ditemukan hasil pengukuran yang perlu mendapat perhatian, kader tidak boleh melakukan diagnosis sendiri.

Kader membantu menyampaikan informasi kepada petugas kesehatan dan keluarga.


5. Membantu Pencegahan dan Penanganan Masalah Gizi

Kader juga berperan dalam upaya pencegahan masalah gizi di masyarakat.

Misalnya:

  • melakukan pemantauan pertumbuhan;

  • memberikan edukasi tentang makanan bergizi;

  • mengingatkan orang tua membawa anak ke Posyandu;

  • membantu menemukan anak yang berisiko mengalami masalah gizi;

  • melakukan kunjungan rumah sesuai program;

  • membantu pemantauan keluarga sasaran; dan

  • melaporkan kondisi yang membutuhkan tindak lanjut kepada petugas.

Dengan demikian, kader menjadi salah satu ujung tombak dalam upaya pencegahan stunting dan masalah gizi di tingkat masyarakat.


6. Memberikan Edukasi kepada Masyarakat

Kader bukan hanya membantu kegiatan administratif, tetapi juga mempunyai peran edukasi.

Materi edukasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, misalnya:

  • pola hidup bersih dan sehat;

  • makanan bergizi;

  • kesehatan ibu dan anak;

  • imunisasi;

  • pencegahan penyakit;

  • kesehatan lingkungan;

  • kesehatan lansia;

  • kesehatan remaja;

  • keluarga berencana;

  • pencegahan stunting; dan

  • pemanfaatan pelayanan kesehatan.

Kementerian Kesehatan menekankan penguatan peran kader sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat dalam transformasi layanan primer.


7. Melakukan Kunjungan Rumah

Dalam pelaksanaan pelayanan yang semakin terintegrasi, kader dapat dilibatkan dalam kunjungan rumah.

Tujuannya antara lain untuk:

  • mengetahui kondisi keluarga sasaran;

  • menemukan warga yang belum mendapatkan pelayanan;

  • memantau sasaran tertentu;

  • memberikan edukasi;

  • mengingatkan jadwal pelayanan;

  • membantu menemukan masalah kesehatan atau sosial sejak dini; dan

  • menghubungkan keluarga dengan fasilitas pelayanan yang sesuai.

Kunjungan rumah harus dilakukan sesuai pelatihan, standar, dan petunjuk teknis yang berlaku.


8. Membantu Menjangkau Warga yang Tidak Hadir di Posyandu

Tidak semua masyarakat dapat hadir pada hari pelayanan Posyandu.

Karena itu, kader dapat membantu melakukan penelusuran atau kunjungan kepada sasaran yang tidak hadir, khususnya kelompok yang membutuhkan pemantauan.

Langkah ini penting agar pelayanan tidak hanya diberikan kepada warga yang aktif datang ke Posyandu, tetapi juga menjangkau masyarakat yang membutuhkan.


9. Membantu Pencatatan dan Pelaporan

Kader juga mempunyai tugas administratif yang sangat penting.

Kegiatan tersebut antara lain:

  • mencatat peserta;

  • mencatat hasil pelayanan;

  • memperbarui data sasaran;

  • membantu membuat daftar warga yang perlu ditindaklanjuti;

  • menyampaikan laporan kepada pengurus Posyandu atau pihak terkait; dan

  • menjaga agar data yang dikumpulkan dapat digunakan untuk perencanaan pelayanan.

Pencatatan yang baik membantu pemerintah desa dan tenaga kesehatan menentukan program yang sesuai dengan kondisi masyarakat.


10. Membantu Pelaksanaan Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal

Salah satu perubahan penting dalam penguatan Posyandu adalah cakupan pelayanan yang lebih luas.

Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 mengatur Posyandu dalam konteks pelayanan dasar yang mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu:

  1. pendidikan;

  2. kesehatan;

  3. pekerjaan umum;

  4. perumahan rakyat;

  5. ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; serta

  6. sosial.

Kemendagri juga menegaskan pentingnya pemahaman Posyandu mengenai enam bidang SPM tersebut.

Artinya, Posyandu tidak lagi dipahami hanya sebagai tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak.


Fungsi Kader Posyandu Tahun 2026

Jika tugas berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan, maka fungsi lebih menggambarkan peran kader dalam sistem pelayanan masyarakat.

Secara sederhana, fungsi kader Posyandu meliputi:

1. Fungsi Pelayanan

Membantu pelaksanaan pelayanan Posyandu kepada masyarakat.

2. Fungsi Pemberdayaan

Mendorong masyarakat agar mampu mengenali dan menyelesaikan masalah yang ada di lingkungannya.

3. Fungsi Edukasi

Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat sesuai kemampuan dan materi yang diberikan dalam pelatihan.

4. Fungsi Pendataan

Membantu mengidentifikasi dan memperbarui data masyarakat yang menjadi sasaran pelayanan.

5. Fungsi Pemantauan

Membantu memantau kondisi masyarakat dan menemukan sasaran yang membutuhkan perhatian.

6. Fungsi Penghubung

Menghubungkan masyarakat dengan pemerintah desa/kelurahan, Posyandu, Puskesmas, maupun layanan terkait.

7. Fungsi Pelaporan

Membantu menyampaikan hasil kegiatan dan kondisi masyarakat kepada pengurus Posyandu atau pihak yang berwenang.


Apakah Kader Posyandu Boleh Memberikan Obat?

Tidak semua tindakan kesehatan boleh dilakukan kader.

Kader bukan dokter, bidan, perawat, atau tenaga kesehatan lainnya.

Oleh sebab itu, kader tidak boleh mengambil alih tugas tenaga kesehatan yang membutuhkan kompetensi profesional.

Kader pada prinsipnya membantu:

  • memberikan edukasi;

  • melakukan pendataan;

  • membantu pengukuran sesuai pelatihan;

  • melakukan pemantauan;

  • membantu kegiatan Posyandu;

  • melakukan kunjungan rumah sesuai petunjuk;

  • menemukan masalah;

  • memberikan informasi; dan

  • merujuk atau menghubungkan warga dengan tenaga kesehatan.

Untuk diagnosis, pemberian terapi, tindakan medis tertentu, serta keputusan klinis, masyarakat harus mendapatkan pelayanan dari tenaga kesehatan yang berwenang.


Kader Posyandu dan Pemerintah Desa

Dalam aturan terbaru, Posyandu mempunyai posisi penting dalam pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.

Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 menyebut Posyandu memiliki tugas membantu kepala desa/lurah dalam pemberdayaan masyarakat serta ikut dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Karena itu, kader dapat menjadi salah satu penggerak di tingkat masyarakat untuk membantu pemerintah desa mengetahui kebutuhan warga.

Kader dapat memberikan informasi lapangan mengenai:

  • kondisi kesehatan masyarakat;

  • keluarga yang membutuhkan pendampingan;

  • anak yang membutuhkan pemantauan;

  • kondisi lansia;

  • kelompok rentan;

  • kebutuhan pelayanan dasar; dan

  • persoalan masyarakat lainnya.


Hubungan Kader Posyandu dengan Puskesmas

Kader juga mempunyai hubungan kerja yang penting dengan tenaga kesehatan, khususnya Puskesmas.

Dalam praktiknya, kader dapat membantu:

Masyarakat → Kader → Posyandu/Puskesmas → Tindak lanjut

Sebagai contoh, apabila kader menemukan seorang anak yang hasil pemantauan pertumbuhannya memerlukan perhatian, kader dapat menyampaikan temuan tersebut kepada petugas kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan dan tindak lanjut.

Dengan mekanisme tersebut, kader berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pelayanan kesehatan.


Apakah Kader Posyandu Mendapat Insentif?

Kader Posyandu dapat memperoleh insentif atau dukungan operasional sesuai kebijakan pemerintah daerah/desa dan kemampuan anggaran yang berlaku.

Besaran insentif tidak otomatis sama di seluruh Indonesia.

Pemerintah daerah dan pemerintah desa dapat mempunyai kebijakan yang berbeda sesuai peraturan, penganggaran, dan mekanisme masing-masing.

Karena itu, informasi mengenai "gaji kader Posyandu" sebaiknya tidak disamaratakan secara nasional.

Yang perlu dibedakan adalah:

  • insentif kader;

  • honor kegiatan;

  • bantuan operasional;

  • uang transportasi; atau

  • bentuk dukungan lainnya.

Masing-masing dapat mempunyai dasar dan mekanisme penganggaran yang berbeda.


Apa Saja Kegiatan Kader Posyandu dalam Sehari?

Dalam kegiatan Posyandu, kader dapat menjalankan alur seperti berikut:

Sebelum pelayanan

  • menyiapkan tempat;

  • menyiapkan alat;

  • menginformasikan jadwal kepada masyarakat;

  • mempersiapkan daftar sasaran; dan

  • membagi tugas antar-kader.

Saat pelayanan

  • melakukan registrasi;

  • membantu pengukuran;

  • membantu pencatatan;

  • memberikan edukasi;

  • mengarahkan peserta kepada petugas kesehatan;

  • membantu menjaga ketertiban pelayanan.

Setelah pelayanan

  • merapikan administrasi;

  • mengidentifikasi sasaran yang perlu ditindaklanjuti;

  • menyampaikan hasil kepada pihak terkait;

  • melakukan kunjungan rumah jika diperlukan; dan

  • melakukan evaluasi kegiatan.


Keterampilan yang Perlu Dimiliki Kader Posyandu

Agar dapat menjalankan tugas dengan baik, kader perlu mendapatkan pembinaan dan pelatihan.

Beberapa kemampuan penting meliputi:

  1. komunikasi dengan masyarakat;

  2. pencatatan dan pendataan;

  3. pengukuran dasar sesuai pelatihan;

  4. edukasi kesehatan;

  5. pemantauan ibu dan anak;

  6. pemantauan lansia;

  7. pengenalan tanda risiko;

  8. kunjungan rumah;

  9. pelaporan; dan

  10. koordinasi dengan pemerintah desa serta tenaga kesehatan.

Peningkatan kapasitas kader juga menjadi perhatian dalam kebijakan pemerintah terkait penguatan Posyandu dan implementasi pelayanan dasar.


Perbedaan Tugas Kader Posyandu dan Tenaga Kesehatan

Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Kader Posyandu Tenaga Kesehatan
Membantu pelayanan Posyandu Memberikan pelayanan profesional sesuai kompetensi
Membantu pendataan Melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan
Membantu pengukuran sesuai pelatihan Melakukan penilaian medis/klinis
Memberikan edukasi dasar Memberikan konseling dan pelayanan kesehatan profesional
Melakukan pemantauan Melakukan diagnosis dan tindak lanjut sesuai kewenangan
Menemukan sasaran berisiko Menentukan tindakan medis/rujukan
Menghubungkan masyarakat dengan layanan Memberikan pelayanan kesehatan

Jadi, kader adalah mitra tenaga kesehatan dan bukan pengganti tenaga kesehatan.


Kesimpulan

Tugas pokok dan fungsi kader Posyandu terbaru 2026 semakin luas.

Kader tidak hanya bertugas membantu penimbangan bayi dan balita, tetapi juga berperan dalam pendataan, edukasi, pemberdayaan masyarakat, pemantauan, kunjungan rumah, pelaporan, serta membantu menghubungkan masyarakat dengan berbagai pelayanan dasar.

Perubahan tersebut sejalan dengan penguatan Posyandu melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, yang memperluas perspektif Posyandu dalam mendukung pelayanan dasar dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan demikian, kader Posyandu pada 2026 dapat dipandang sebagai ujung tombak pemberdayaan masyarakat di tingkat desa/kelurahan, terutama dalam membantu pemerintah dan tenaga pelayanan menjangkau masyarakat secara lebih dekat.

Catatan: pelaksanaan teknis tugas kader dapat berbeda antar-daerah karena dapat mengikuti petunjuk teknis, kebijakan pemerintah daerah, Puskesmas, dan ketentuan desa/kelurahan masing-masing.

Untuk aspek kesehatan, kader tetap bekerja sesuai pelatihan dan kewenangannya.

Dasar aturan yang relevan

Berita Terkait