Berita

Berapa Besaran Uang Pensiun Perangkat Desa? Ini Rincian dan Skema Pembayarannya

Diperbarui 0 4 mnt baca 655 kata
Berapa Besaran Uang Pensiun Perangkat Desa? Ini Rincian dan Skema Pembayarannya
Berapa Besaran Uang Pensiun Perangkat Desa? Ini Rincian dan Skema Pembayarannya — Besaran Uang Pensiun Perangkat Desa

Bungko NewsPemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah.

Sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya, para perangkat desa kini mendapatkan hak atas tunjangan purnatugas atau yang lebih dikenal dengan uang pensiun.

Lalu, berapa besarannya? Berikut ulasan lengkapnya.

Landasan Hukum: UU Desa Terbaru

Dasar hukum pemberian hak pensiun bagi perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam UU tersebut, salah satu hak kepala desa adalah menerima tunjangan purna tugas.

Hak ini juga diperluas kepada perangkat desa lainnya dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Namun, UU Desa tidak mengatur secara eksplisit besaran nominal uang pensiun tersebut.

Besaran dan mekanisme lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri terkait.

Besaran Uang Pensiun Perangkat Desa

Karena belum ada peraturan teknis yang mengikat secara nasional, besaran uang pensiun/purnatugas perangkat desa saat ini bervariasi dan belum memiliki angka pasti.

Namun, berdasarkan berbagai sumber, berikut informasinya:

1. Bentuk: Bukan Pensiun Bulanan

Penting dipahami bahwa tunjangan purnatugas bukanlah pensiun yang dibayarkan setiap bulan, melainkan uang jasa pengabdian yang dibayarkan satu kali (sekali bayar) di akhir masa jabatan.

Istilah lain yang digunakan adalah "pesangon" atau penghargaan purnatugas.

2. Kisaran Nominal

Berdasarkan pemberitaan, besaran tunjangan purnatugas diperkirakan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta.

Namun, angka ini sangat bervariasi karena ditentukan oleh beberapa faktor:

  • Posisi/jabatan di pemerintahan desa

  • Lamanya masa pengabdian

  • Kemampuan keuangan masing-masing desa

3. Penghasilan Tetap (Siltap) sebagai Acuan

Meskipun uang pensiun belum memiliki nominal pasti, penghasilan tetap (siltap) perangkat desa telah diatur sebagai berikut (standar minimal nasional berdasarkan gaji PNS golongan II/a):

Jabatan Besaran per Bulan Persentase dari Gaji PNS II/a
Kepala Desa Rp2.426.640 120%
Sekretaris Desa Rp2.224.420 110%
Perangkat Desa Lainnya Rp2.022.200 100%

Catatan: Angka di atas adalah standar minimal nasional. Pemerintah daerah (kabupaten/kota) dapat menetapkan nominal yang lebih tinggi melalui Peraturan Bupati/Walikota. Beberapa daerah bahkan mencatatkan angka lebih tinggi, misalnya Kepala Desa Rp3.526.640 dan perangkat lainnya Rp2.772.200.

4. Tunjangan Bulanan Tambahan

Selain gaji pokok, perangkat desa juga menerima tunjangan jabatan rutin setiap bulan:

  • Kepala Desa: sekitar Rp500.000

  • Sekretaris Desa: sekitar Rp450.000

  • Perangkat lainnya: sekitar Rp400.000

Usia Pensiun Perangkat Desa

Ketentuan usia pensiun perangkat desa hingga tahun 2026 masih mengacu pada aturan yang berlaku:

  • Usia pengangkatan: 20–42 tahun

  • Usia pemberhentian/pensiun: 60 tahun

Ketentuan ini dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXII/2024 pada Agustus 2024 yang menolak permohonan untuk mengubah batasan usia tersebut.

Khusus bagi perangkat desa yang mengabdi sebelum tahun 2000, usia pensiunnya adalah 65 tahun.

Perbedaan Antar Daerah

Karena besaran tunjangan purnatugas sangat tergantung pada kemampuan keuangan desa dan kebijakan pemerintah daerah setempat, maka nominalnya bisa berbeda-beda antar daerah.

Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memastikan sekitar 2.000 perangkat desa akan menerima dana pensiun melalui mekanisme sistem iuran yang disubsidi oleh pemerintah daerah.

Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam merealisasikan hak pensiun perangkat desa.

Harapan dan Perkembangan ke Depan

Para perangkat desa berharap agar uang pensiun yang diberikan lebih layak.

Ketua PPDI Kecamatan Tuntang, Budiono, menyatakan bahwa penghargaan purna tugas yang hanya satu kali gaji dirasa perlu ditingkatkan, minimal setara dengan empat kali gaji.

Saat ini, pemerintah masih menyusun peraturan teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri untuk mengatur lebih rinci mekanisme penganggaran, kriteria penerima, serta skema pembiayaan dana purnabakti bagi perangkat desa pensiunan.

Kesimpulan

Belum ada angka pasti untuk uang pensiun perangkat desa karena besaran tunjangan purnatugas disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan masing-masing desa.

Namun, diperkirakan nominalnya berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta yang dibayarkan satu kali di akhir masa jabatan.

Masyarakat dan perangkat desa disarankan untuk memantau perkembangan peraturan pemerintah yang akan mengatur lebih rinci mengenai hal ini.

Berita Terkait