Bungko News – Tahun 2026 menjadi tahun penting bagi tata kelola pemerintahan desa di Indonesia dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Regulasi ini mencabut dan menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, membawa sejumlah perubahan fundamental dalam sistem pemerintahan desa, termasuk mekanisme pengangkatan perangkat desa.
PP Nomor 16 Tahun 2026 menekankan pada profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta digitalisasi sistem pemerintahan desa.
Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah status perangkat desa yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) , sehingga tidak ada jalur konversi atau afirmasi bagi perangkat desa menjadi ASN.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap mengenai syarat dan berkas yang diperlukan bagi calon perangkat desa berdasarkan regulasi terbaru tahun 2026.
I. Landasan Hukum
Pengangkatan perangkat desa tahun 2026 didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024)
-
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 dan Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
-
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota setempat
-
Peraturan Bupati/Walikota tentang pedoman teknis pengangkatan perangkat desa
II. Syarat Umum Calon Perangkat Desa
Berdasarkan berbagai sumber dan regulasi yang berlaku, berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa:
A. Status Kewarganegaraan
Calon perangkat desa harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
B. Usia
Batas usia calon perangkat desa diatur sebagai berikut:
-
Usia minimal 20 (dua puluh) tahun
-
Usia maksimal 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran atau pengangkatan