Bungko News – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sebagai mitra sejajar Kepala Desa, BPD berfungsi dalam pembahasan dan penetapan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Seiring dengan diberlakukannya regulasi terbaru, terjadi sejumlah perubahan fundamental dalam tata kelola BPD.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap pemilihan BPD sesuai dengan ketentuan terbaru tahun 2026.
Dasar Hukum Terbaru
Pemilihan dan pengisian keanggotaan BPD tahun 2026 diatur dalam beberapa ketentuan hukum sebagai berikut:
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
PP Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan pada 27 Maret 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Peraturan ini mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2015, dan PP Nomor 11 Tahun 2019.
-
Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota yang disesuaikan dengan regulasi terbaru
Pemerintah daerah di berbagai kabupaten saat ini tengah merevisi Perda tentang BPD untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.
Perubahan Penting dalam Regulasi BPD 2026
1. Masa Jabatan
Perubahan paling signifikan dalam regulasi BPD 2026 adalah terkait masa jabatan:
| Aspek | Regulasi Lama (UU No. 6/2014) | Regulasi Baru (UU No. 3/2024) |
|---|---|---|
| Masa jabatan | 6 tahun | 8 tahun |
| Batas periode | Maksimal 3 periode | Maksimal 2 periode |
Perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun ini selaras dengan masa jabatan Kepala Desa.
Sementara itu, pembatasan periode dari sebelumnya 3 periode menjadi maksimal 2 periode bertujuan untuk memberikan penyegaran kepemimpinan di tingkat desa.
2. Keterwakilan Perempuan
Regulasi baru menegaskan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam keanggotaan BPD.
Panitia seleksi atau pemilihan BPD wajib merancang mekanisme yang menjamin keterlibatan perempuan, termasuk sosialisasi dan fasilitasi agar perempuan desa terdorong untuk ikut serta sebagai calon anggota BPD.