Bungko News – Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2027 kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Lantas, apakah benar gaji PNS dan PPPK akan naik di tahun 2027? Berikut fakta terbaru dan rincian gaji PPPK yang masih berlaku saat ini.
1. Kenaikan Gaji ASN 2027 Masih Belum Dibahas
Hingga akhir Agustus 2026, pemerintah memastikan belum ada pembahasan resmi terkait kenaikan gaji ASN untuk tahun 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi belum ada rencana maupun pembicaraan mendalam mengenai kenaikan gaji ASN untuk tahun 2027, saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Pernyataan serupa juga disampaikan dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027. "Gaji ASN belum ada pembicaraan, masih didiskusikan," ujar Purbaya.
Menkeu bahkan sempat menyinggung ramainya komentar warganet yang menanyakan soal gaji. "Kita belum didiskusikan secara mendalam, kecuali teman-teman di itu, di Tiktok komentar, kapan gaji ASN naik? Belum, kita belum bicarakan," jelasnya.
Memang, wacana kenaikan gaji ASN sempat tercantum dalam pembaruan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dalam dokumen tersebut, kebijakan penyesuaian gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara masuk ke dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat.
Namun Istana melalui Kepala Kantor Staf Presiden menegaskan bahwa aturan dalam Perpres tersebut tidak otomatis berlaku.
Masih memerlukan kajian fiskal, koordinasi lintas kementerian, dan persetujuan akhir Presiden.
Artinya, sampai saat ini kenaikan gaji ASN 2027 masih tanda tanya dan belum bisa dipastikan.
Untuk tahun anggaran 2026 saja, Kemenkeu menyebut fokus masih pada program strategis nasional dan ruang fiskal yang terbatas.
2. Gaji PPPK 2027 Masih Mengacu Perpres 11/2024
Selama belum ada regulasi baru, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.