Berita

Gaji PPPK 2026: Potongan BPJS, JHT, Tapera, dan PPh 21 – Berapa Sisa yang Masuk Rekening?

Diperbarui 0 5 mnt baca 903 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Gaji PPPK 2026: Potongan BPJS, JHT, Tapera, dan PPh 21 – Berapa Sisa yang Masuk Rekening?
Gaji PPPK 2026: Potongan BPJS, JHT, Tapera, dan PPh 21 – Berapa Sisa yang Masuk Rekening? — Gaji PPPK diatur dalam Peratur...

Pertanyaan tentang gaji bersih yang akan masuk ke rekening setelah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan hal yang wajar.

Besaran yang diterima bukan hanya soal gaji pokok, ada komponen lain yang menambah penghasilan, tetapi juga ada potongan yang perlu diperhatikan.

Dasar Hukum dan Besaran Gaji Pokok

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Berbeda dengan PNS yang memiliki 4 golongan, PPPK memiliki 17 golongan (I-XVII) dengan rentang gaji yang bervariasi .

Berikut tabel lengkap gaji pokok PPPK per golongan berdasarkan Perpres 11/2024 :

Golongan Gaji Pokok (MKG 0 Tahun) Masa Kerja Maksimal
I Rp 1.938.500 Rp 2.900.900
II Rp 2.116.900 Rp 3.071.200
III Rp 2.206.500 Rp 3.201.200
IV Rp 2.299.800 Rp 3.336.600
V Rp 2.511.500 Rp 4.189.900
VI Rp 2.742.800 Rp 4.367.100
VII Rp 2.858.800 Rp 4.551.800
VIII Rp 2.979.700 Rp 4.744.400
IX Rp 3.203.600 Rp 5.261.500
X Rp 3.339.100 Rp 5.484.000
XI Rp 3.480.300 Rp 5.716.000
XII Rp 3.627.500 Rp 5.957.800
XIII Rp 3.781.000 Rp 6.209.800
XIV Rp 3.940.900 Rp 6.472.500
XV Rp 4.107.600 Rp 6.746.200
XVI Rp 4.281.400 Rp 7.031.600
XVII Rp 4.462.500 Rp 7.329.000

Penempatan golongan umumnya disesuaikan dengan jenjang pendidikan :

  • Golongan I-IV: Lulusan SD hingga SMP

  • Golongan V-IX: Lulusan SMA, Diploma, hingga Sarjana (S1)

  • Golongan X-XVII: Lulusan Magister (S2), Doktor (S3), atau jabatan fungsional ahli

Untuk lulusan S1 yang baru diangkat, umumnya ditempatkan pada Golongan IX dengan gaji pokok Rp 3.203.600 per bulan .

Komponen Penambah Penghasilan

Gaji yang masuk ke rekening bukan hanya gaji pokok.

PPPK berhak menerima berbagai tunjangan :

1. Tunjangan Keluarga

  • Suami/Istri: 10% dari gaji pokok

  • Anak: 2% per anak (maksimal 2 anak)

2. Tunjangan Pangan

Diberikan setara 10 kg beras per bulan per anggota keluarga (suami/istri + maksimal 2 anak), yang umumnya dikonversi dalam bentuk uang sekitar Rp 72.420 per orang .

3. Tunjangan Jabatan

  • Jabatan Fungsional (termasuk Guru): sesuai jenjang jabatan

  • Jabatan Struktural: sesuai Perpres 26/2007

4. Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Besaran bervariasi tergantung kebijakan instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah .

5. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Khusus guru PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik, berhak mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok .

Simulasi Gaji Bersih PPPK

Berikut simulasi perkiraan penghasilan yang diterima PPPK Golongan IX (S1, masa kerja 0 tahun, menikah dengan 2 anak) :

Komponen Nominal
Gaji Pokok Rp 3.203.600
Tunjangan Suami/Istri (10%) Rp 320.360
Tunjangan Anak (4% untuk 2 anak) Rp 128.144
Tunjangan Pangan (4 orang x Rp 72.420) Rp 289.680
Tunjangan Umum Rp 185.000
Total Bruto Rp 4.126.784

Jadi, untuk PPPK Golongan IX dengan status menikah dan 2 anak, total penghasilan kotor sebelum potongan bisa mencapai sekitar Rp 4,1 juta per bulan.

Angka ini bisa lebih tinggi jika mendapat tunjangan kinerja atau tunjangan profesi.

Potongan Gaji yang Perlu Diperhatikan

Gaji yang masuk ke rekening bukanlah jumlah bruto di atas, karena ada beberapa potongan wajib :

Jenis Potongan Besaran Keterangan
Iuran BPJS Kesehatan 1% dari gaji pokok 4% ditanggung pemberi kerja
Iuran JHT 2% dari gaji Khusus PPPK
PPh 21 Progresif 5-35% Jika penghasilan melebihi PTKP
Iuran Tapera 2,5% dari gaji pokok 0,5% ditanggung pemberi kerja

Berbeda dengan PNS yang membayar iuran Taspen 4,75%, PPPK tidak mendapat pensiun dari negara melainkan hanya Jaminan Hari Tua (JHT) .

Perbandingan Gaji PPPK dengan PNS

Meskipun sama-sama ASN, gaji PPPK dan PNS memiliki perbedaan mendasar :

Aspek PNS PPPK
Dasar Hukum Gaji PP 5/2024 Perpres 11/2024
Jumlah Golongan 4 golongan, 17 ruang 17 golongan
Rentang Gaji Pokok Rp 1,6 – 6,3 juta Rp 1,9 – 7,3 juta
Pensiun Ada (Taspen) Tidak ada (JHT saja)
Kenaikan Gaji Berkala 2 tahun Sesuai perpanjangan kontrak

Secara nominal, gaji pokok PPPK lebih tinggi dibanding PNS setara.

Simulasi untuk golongan setara II/a menunjukkan selisih gaji bersih sekitar Rp 150.000-200.000 per bulan dengan PPPK lebih unggul .

Khusus PPPK Paruh Waktu

Bagi PPPK Paruh Waktu, skema penggajian berbeda.

Gaji ditetapkan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, atau paling rendah tidak kurang dari penghasilan yang sebelumnya diterima saat masih berstatus non-ASN .

Namun perlu diketahui, masih ada keluhan dari PPPK Paruh Waktu yang menerima gaji sangat minim—bahkan ada yang hanya Rp 200.000 per bulan—karena penggajian masih bergantung pada kemampuan fiskal daerah (APBD) .

Kesimpulan

Gaji bersih PPPK yang masuk ke rekening merupakan akumulasi dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan berbagai tunjangan lainnya, dikurangi potongan iuran BPJS, JHT, Tapera, dan PPh 21.

Untuk lulusan S1 (Golongan IX) yang baru diangkat, perkiraan total bruto sekitar Rp 4,1 juta.

Namun angka yang benar-benar masuk ke rekening akan lebih kecil setelah dipotong iuran wajib.

Besaran pastinya tetap perlu dikonfirmasi ke instansi pengelola kepegawaian masing-masing karena tunjangan kinerja dan potongan pajak dapat bervariasi.

Apa Reaksimu?

Berita Terkait