Bungko News – Isu kenaikan gaji prajurit TNI dan anggota Polri kembali menjadi perbincangan hangat setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan sinyal kuat mengenai pentingnya peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, angkat bicara merespons peluang kenaikan gaji bagi personel TNI dan Polri di masa pemerintahan Prabowo Subianto.
Prabowo: TNI dan Polri Butuh Gaji Layak
Sinyal kenaikan gaji ini bermula dari pidato Presiden Prabowo Subianto dalam puncak peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Jakarta, pada Minggu (12/7/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo secara tegas menyatakan bahwa tentara dan polisi perlu menerima gaji yang layak agar tidak ada lagi anggota TNI-Polri yang memeras rakyat.
“Guru-guru butuh gaji yang baik, dokter-dokter, perawat-perawat butuh gaji yang baik, tentara dan polisi butuh gaji yang baik supaya mereka tidak memeras dari rakyat.
Pegawai negeri butuh gaji yang baik supaya mereka tidak korupsi,” ujar Prabowo dalam kesempatan tersebut.
Pernyataan presiden ini langsung memicu pertanyaan publik: akankah pemerintahan Prabowo segera merealisasikan kenaikan gaji bagi TNI dan Polri?
Istana Buka Peluang, Namun Tetap Hitung Kemampuan Fiskal
Menanggapi pertanyaan tersebut, Prasetyo Hadi memberikan pernyataan yang cukup jelas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/7/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah pada dasarnya memiliki keinginan besar untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh aparatur negara, tidak hanya TNI dan Polri.
“Sesungguhnya kita ingin semuanya membaik ya, tidak hanya TNI maupun Polri kan,” kata Prasetyo kepada awak media.
Namun demikian, Prasetyo menjelaskan bahwa kenaikan gaji merupakan bentuk apresiasi bagi TNI dan Polri dalam menjalankan tugasnya, tetapi kebijakan tersebut baru dapat terealisasi dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Ia mencontohkan langkah awal perbaikan kesejahteraan yang sebelumnya telah direalisasikan bagi para hakim di awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo.
“Kan untuk menjalankan tugasnya tentu saja kan kita itu bagian bentuk apresiasi.
Kalau saudara perhatikan, yang pertama dilakukan oleh Bapak Presiden kan para hakim dulu,” ungkapnya.
Penguatan Fiskal Jadi Kunci
Mensesneg Prasetyo menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan aparatur harus ditopang oleh penguatan ekonomi nasional dan peningkatan penerimaan negara.
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan berbagai kebijakan terintegrasi untuk memastikan manfaat ekonomi lebih besar dinikmati negara.
“Makanya kita harus mendorong ekonomi.
Yang disebut dengan mendorong ekonomi adalah berusaha keras ekonomi ini harus kita yang menguasai.
Keuntungan sebanyak-banyaknya harus negara yang mendapatkan manfaatnya.
Maka kita bentuk Danantara,” ucap Prasetyo.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk menekan praktik underinvoicing, underreporting, hingga transfer pricing.
Langkah ini dinilai efektif untuk mencegah potensi kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
“Nah, selisih-selisih inilah yang berpengaruh terhadap pemasukan kepada negara.
Jadi ini kebijakan-kebijakan yang memang terintegrasi, artinya tidak berdiri sendiri, semuanya saling berkaitan,” jelas Prasetyo.
Realita Gaji TNI dan Polri Saat Ini
Perlu diketahui, saat ini gaji pokok TNI dan Polri masih mengacu pada peraturan yang ditetapkan pada tahun 2024.
Untuk TNI, gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Aturan tersebut menetapkan kenaikan gaji pokok TNI sebesar 8 persen yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 dan masih menjadi acuan hingga tahun 2026.
Sementara itu, bagi anggota Polri, gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024.
Besaran gaji pokok untuk TNI dan Polri memiliki kisaran yang sama, yaitu mulai dari sekitar Rp1,77 juta hingga Rp6,40 juta per bulan, tergantung pada pangkat dan masa kerja.
Berikut rincian gaji pokok TNI/Polri berdasarkan pangkat terendah:
-
Prajurit Dua/Bhayangkara Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
-
Prajurit Satu/Bhayangkara Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000
Sedangkan untuk pangkat tertinggi, gaji pokok Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun mencapai Rp6.405.500.
THR dan Gaji ke-13 2026: Bentuk Perhatian Nyata
Meskipun kenaikan gaji pokok belum dipastikan, pemerintah telah menunjukkan perhatian nyata terhadap kesejahteraan aparatur melalui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2026, meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
Rincian alokasi THR 2026 adalah sebagai berikut:
-
Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat serta personel TNI dan Polri
-
Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah
-
Rp12,7 triliun bagi 3,8 juta pensiunan
THR telah mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
Sementara itu, gaji ke-13 baru dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2026, dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Berdasarkan data realisasi, penyaluran gaji ke-13 kepada anggota Polri tercatat sebesar Rp1,9 triliun yang diterima oleh 477.433 personel, sedangkan prajurit TNI menerima Rp3,08 triliun untuk 574.824 personel.
Kesimpulan
Kabar mengenai kenaikan gaji prajurit TNI dan Polri memang masih dalam tataran wacana dan sinyal positif dari pemerintah.
Juru Bicara Presiden telah membuka peluang tersebut dengan menyatakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh aparatur negara.
Namun, realisasinya masih menunggu kesiapan fiskal negara dan berbagai kebijakan penguatan ekonomi yang sedang dijalankan.
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pada dasarnya pemerintah ingin semuanya membaik.
Kenaikan gaji merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian TNI dan Polri dalam menjaga kedaulatan serta keamanan bangsa.
Masyarakat pun menantikan kepastian lebih lanjut mengenai kebijakan ini, terutama bagi para prajurit TNI dan anggota Polri yang telah lama mengabdi untuk negara.