Bungko News – Setelah guru PPPK mendapat kepastian karier menuju PNS pada 2027, kini giliran tenaga kesehatan yang diperjuangkan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendesak pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi nakes PPPK, PPPK paruh waktu, hingga honorer untuk diangkat menjadi PNS.
Desakan itu juga menyoroti nasib kelompok yang selama ini terlupakan: sopir ambulans.
1. Kesepakatan Guru Jadi Pemicu
Gelombang desakan untuk nakes tidak lepas dari kesepakatan besar pemerintah dan DPR soal guru.
Pemerintah dan DPR telah mencapai finalisasi bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan guru PPPK penuh waktu mengikuti seleksi menjadi PNS mulai 2027.
Dalam rapat di Gedung Parlemen, disepakati bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat dan membuka peluang bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS pada 2027.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan, “Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS.”
Skemanya jelas dan bertahap:
- Transisi Status Kerja: Tenaga PPPK paruh waktu secara bertahap dijadwalkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2027.
- Peluang Emas Menuju PNS: Guru berstatus PPPK penuh waktu ke depan akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS mulai 2027.
Bahkan disiapkan sekitar 900 ribu PPPK penuh waktu akan mengikuti proses seleksi pada awal 2027 untuk menjadi PNS, dengan sekitar 500 ribu formasi yang disiapkan.
2. Komisi IX: Kalau Guru Bisa, Kenapa Nakes Tidak?
Momentum inilah yang dipakai Komisi IX DPR RI untuk mendorong keadilan bagi tenaga kesehatan.