Bungko News – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan akan membedah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas keluhan puluhan pemerintah daerah yang menyatakan kesulitan fiskal dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji tenaga PPPK.
Latar Belakang: Puluhan Daerah Mengaku Kesulitan
Hingga awal Mei 2026, tercatat 78 pemerintah daerah menyatakan tidak sanggup membayar gaji guru dengan kontrak PPPK paruh waktu.
Seluruh daerah tersebut telah meminta bantuan kepada pemerintah pusat agar dapat memenuhi kewajibannya.
Bahkan, di Kabupaten Donggala, dari 2.055 PPPK, anggaran hanya mampu menanggung gaji selama enam bulan, sehingga daerah tersebut hanya "memilih" 700 PPPK untuk dibayar pada 2025.
Kondisi ini diperparah dengan penurunan Transfer ke Daerah (TKD) secara nasional yang pada 2026 turun 24,6% menjadi Rp693 triliun dari Rp919 triliun pada 2025.
Di tingkat kabupaten, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk formasi PPPK di Sumedang terdiskon 62,4%, menurun dari Rp25,5 miliar pada 2024 menjadi Rp9,3 miliar pada 2025.
Respons Mendagri: Bedah APBD Sebelum Bantuan Dicairkan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merespons tegas keluhan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan begitu saja menerima alasan ketidakmampuan suatu daerah tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan mendalam.
"Kita mau melihat daerah-daerah yang menyampaikan bahwa tidak mampu membayar gaji misalnya, entar dulu dong, kita akan bedah dulu APBD-nya. Sudah melakukan efisiensi belum?"
Pernyataan ini disampaikan Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, masih banyak daerah yang mengaku kesulitan membayar belanja pegawai padahal belum memangkas pengeluaran yang tidak prioritas.
Dua Langkah yang Harus Dibuktikan Daerah
Kemendagri akan memfokuskan proses pembedahan APBD pada dua aspek utama:
1. Efisiensi Anggaran Belanja
Daerah yang mengaku tidak mampu diwajibkan membuktikan telah melakukan efisiensi belanja.
Tito meminta pemerintah daerah memangkas belanja yang tidak prioritas, seperti:
-
Perjalanan dinas
-
Rapat-rapat internal
-
Biaya konsumsi dan makan-minum
-
Pengadaan barang yang belum mendesak
Tito mencontohkan Kabupaten Lahat yang berhasil menghemat anggaran hingga Rp400 miliar melalui pengurangan belanja perjalanan dinas, biaya rapat, serta biaya pemeliharaan yang dinilai berlebihan.
Penghematan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.
Contoh lain adalah Kabupaten Langkat yang berhasil menghemat Rp462 miliar melalui pemangkasan pos pengeluaran yang dianggap kurang penting.
2. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Selain efisiensi, pemerintah daerah juga didorong untuk lebih kreatif menggali PAD tanpa membebani masyarakat.
Tito mencontohkan keberhasilan Pemerintah Kota Pekanbaru yang meningkatkan PAD dari Rp800 miliar menjadi Rp1,2 triliun hanya dengan mempermudah sistem pembayaran pajak dan retribusi serta memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.
"Otomatis dia akan lebih mudah untuk membayar pegawai maupun buat program-program lain," ujar Tito.
Kecurigaan Mendagri: Kepala Daerah Tak Paham APBD
Tito juga mengungkapkan kecurigaannya bahwa sebagian kepala daerah belum memahami kondisi APBD secara menyeluruh.
Menurutnya, persoalan ini kerap terjadi karena kepala daerah hanya menerima laporan perangkat daerah tanpa mengecek langsung kondisi fiskal.
"Kadang-kadang ada kepala daerah yang enggak tahu secara detail, terutama yang masih baru dan belum memahami sistem keuangan," kata Tito.
Ia menilai penyusunan APBD di sejumlah daerah masih memakai pola lama, meski kemampuan fiskal berubah akibat berkurangnya TKD.
Akibatnya, muncul kesimpulan anggaran tidak cukup membayar PPPK, padahal masih tersedia ruang efisiensi.
Untuk itu, Kemendagri akan menurunkan tim dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk memverifikasi kondisi keuangan daerah yang mengaku kesulitan membayar gaji PPPK.
Bantuan Pusat: Opsi Terakhir Jika Efisiensi dan PAD Maksimal
Meski bersikap tegas, Tito memastikan pemerintah pusat tetap membuka peluang memberikan bantuan kepada daerah yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan.
Namun, bantuan itu hanya akan diberikan setelah daerah terbukti telah melakukan efisiensi dan memaksimalkan upaya peningkatan PAD.
"Kalau seandainya sudah dilakukan dua-duanya, mungkin perlu ada top up dari pemerintah pusat," katanya.
Bentuk bantuan yang dapat diberikan antara lain:
-
Percepatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah namun belum dibayarkan oleh Kementerian Keuangan
-
Penambahan alokasi dari pemerintah pusat bagi daerah yang kapasitas fiskalnya memang terbatas
"Kita usulkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibayarkan ke daerah itu supaya mereka bisa membayar pegawainya," jelas Tito.
Larangan Merumahkan PPPK
Tito juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh merumahkan PPPK meski menghadapi keterbatasan anggaran, karena langkah tersebut justru akan menimbulkan masalah sosial dan hukum baru.
Regulasi Pembatasan Belanja Pegawai
Perlu diketahui, aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai sebesar 30 persen dari APBD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Namun, aturan ini baru resmi berlaku pada Januari 2027.
Pasal 146 UU HKPD mewajibkan pemda mengalokasikan belanja pegawai, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah (TKD), paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Kesimpulan
Langkah Kementerian Dalam Negeri untuk membedah APBD daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji PPPK merupakan respons tegas dan terukur terhadap keluhan puluhan pemerintah daerah.
Dengan pendekatan "efisiensi dulu, PAD ditingkatkan, baru bantuan pusat", Kemendagri berupaya memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah benar-benar digunakan secara optimal sebelum mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat.
Bagi daerah yang benar-benar telah melakukan upaya maksimal namun tetap mengalami keterbatasan fiskal, pemerintah pusat siap memberikan dukungan melalui percepatan pencairan DBH dan penambahan alokasi anggaran.
Yang terpenting, nasib para tenaga PPPK tetap menjadi prioritas dan tidak boleh dikorbankan akibat inefisiensi pengelolaan keuangan daerah.