Berita

Panduan Lengkap Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terbaru 2026

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,197 kata 4 halaman
Panduan Lengkap Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terbaru 2026
Panduan Lengkap Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terbaru 2026 — Tahun 2026 menandai era baru dalam tata kelola B...

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sebagai mitra sejajar Kepala Desa, BPD berfungsi dalam pembahasan dan penetapan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Seiring dengan diberlakukannya regulasi terbaru, terjadi sejumlah perubahan fundamental dalam tata kelola BPD.

Artikel ini menyajikan panduan lengkap pemilihan BPD sesuai dengan ketentuan terbaru tahun 2026.


Dasar Hukum Terbaru

Pemilihan dan pengisian keanggotaan BPD tahun 2026 diatur dalam beberapa ketentuan hukum sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

PP Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan pada 27 Maret 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Peraturan ini mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2015, dan PP Nomor 11 Tahun 2019.

  1. Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota yang disesuaikan dengan regulasi terbaru

Pemerintah daerah di berbagai kabupaten saat ini tengah merevisi Perda tentang BPD untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.


Perubahan Penting dalam Regulasi BPD 2026

1. Masa Jabatan

Perubahan paling signifikan dalam regulasi BPD 2026 adalah terkait masa jabatan:

Aspek Regulasi Lama (UU No. 6/2014) Regulasi Baru (UU No. 3/2024)
Masa jabatan 6 tahun 8 tahun
Batas periode Maksimal 3 periode Maksimal 2 periode

Perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun ini selaras dengan masa jabatan Kepala Desa.

Sementara itu, pembatasan periode dari sebelumnya 3 periode menjadi maksimal 2 periode bertujuan untuk memberikan penyegaran kepemimpinan di tingkat desa.

2. Keterwakilan Perempuan

Regulasi baru menegaskan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam keanggotaan BPD.

Panitia seleksi atau pemilihan BPD wajib merancang mekanisme yang menjamin keterlibatan perempuan, termasuk sosialisasi dan fasilitasi agar perempuan desa terdorong untuk ikut serta sebagai calon anggota BPD.

3. Jaminan Sosial dan Tunjangan

Perubahan regulasi juga mencakup penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas bagi anggota BPD.

Seluruh anggota BPD yang terpilih mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

4. Honorarium

Pemerintah Kabupaten Sragen menetapkan standar honorarium bagi anggota BPD sebagai berikut:

  • Anggota biasa: minimal Rp300.000 per bulan

  • Ketua BPD: Rp400.000 - Rp450.000 per bulan


Persyaratan Calon Anggota BPD

Berdasarkan regulasi yang berlaku di tahun 2026, seseorang dapat menjadi calon anggota BPD apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

1. Persyaratan Umum dan Ideologi

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  • Memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

2. Persyaratan Usia

  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah

Ketentuan usia ini bertujuan memastikan bahwa anggota BPD memiliki kedewasaan dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai wakil masyarakat.

3. Persyaratan Pendidikan

  • Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat

Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan anggota BPD memiliki kapasitas dasar dalam memahami regulasi dan menjalankan fungsi legislasi desa.

4. Persyaratan Kelembagaan

  • Bukan merupakan perangkat desa

Anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan sebagai perangkat desa untuk menjaga independensi dan fungsi pengawasan BPD terhadap pemerintah desa.

5. Persyaratan Kesediaan

  • Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD

Calon anggota BPD harus menyatakan kesediaannya secara sukarela untuk mengikuti proses pemilihan.

6. Persyaratan Administratif dan Domisili

  • Memenuhi ketentuan domisili sesuai peraturan daerah setempat

  • Memenuhi persyaratan administratif lainnya yang diatur dalam Perda masing-masing kabupaten/kota


Tahapan dan Mekanisme Pemilihan BPD

Prinsip Dasar Pemilihan

Berbeda dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dipilih langsung oleh seluruh warga, pengisian BPD menggunakan sistem keterwakilan unsur masyarakat.

Anggota BPD merupakan representasi dari masyarakat desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan melalui proses yang demokratis.

Dua Tahap Besar

Secara umum, proses pengisian BPD dibagi menjadi dua tahap besar:

  1. Pengisian keanggotaan BPD (pemilihan anggota)

  2. Sidang internal penetapan pimpinan (pemilihan Ketua BPD)

Mekanisme Pemungutan Suara

Sistem pemungutan suara tidak melibatkan seluruh warga desa layaknya pemilu atau pilkades, melainkan melalui keterwakilan masyarakat di tingkat Rukun Tetangga (RT).

"Dipilih perwakilan per RT maksimal lima orang," jelas Kepala Bidang Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa Dinas PMD Sragen.

Jumlah lima orang keterwakilan per RT ini menjadi batas maksimal, yang nantinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan atau proporsi wilayah di masing-masing desa.

Jadwal Pelaksanaan

Pelaksanaan pengisian anggota BPD dimulai 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota BPD berakhir.

Sebagai contoh, di Desa Klaseman, masa jabatan BPD berakhir pada 24 September 2026, sehingga pengisian dimulai sekitar bulan Maret 2026.

Di beberapa daerah, tahapan pengisian BPD tidak dilakukan serentak di seluruh kabupaten pada hari yang sama, melainkan dijadwalkan bersamaan per wilayah kecamatan.

Contoh Tahapan Pengisian (Desa Klaseman)

Berikut adalah contoh tahapan pengisian anggota BPD di Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo:

  • Musyawarah penjaringan wilayah: 16 – 26 Mei 2026


Fungsi dan Tugas BPD

BPD memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain:

  1. Menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa

  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat

  3. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

  4. Melakukan evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa

  5. Membentuk panitia Pilkades bagi desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa

BPD berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa yang bekerja sejajar dengan Kepala Desa, sehingga terdapat mekanisme check and balance di tingkat desa.


Hak-Hak Anggota BPD

Anggota BPD memiliki hak-hak dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa, antara lain:

  • Hak mengawasi jalannya pemerintahan desa

  • Hak menyampaikan usulan

  • Hak memberikan pendapat

  • Hak memperoleh informasi penyelenggaraan pemerintahan desa

Selain itu, anggota BPD juga berhak atas:

  • Honorarium sesuai ketentuan

  • Jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)

  • Tunjangan purna tugas


Penyesuaian Peraturan Daerah

Sebagai tindak lanjut terbitnya UU No. 3 Tahun 2024 dan PP No. 16 Tahun 2026, pemerintah daerah di seluruh Indonesia sedang melakukan penyesuaian dan revisi Peraturan Daerah tentang BPD.

Beberapa substansi yang diatur dalam perubahan Perda tersebut meliputi:

  • Masa jabatan anggota BPD

  • Batas maksimal periode jabatan

  • Penguatan jaminan sosial

  • Pemberian tunjangan purnatugas

  • Penegasan keterwakilan 30% perempuan

Revisi Perda ini mendesak dilakukan untuk menyelaraskan aturan di tingkat daerah dengan payung hukum yang lebih tinggi dari pemerintah pusat.


Kesimpulan

Tahun 2026 menandai era baru dalam tata kelola Badan Permusyawaratan Desa di Indonesia.

Dengan diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026, terjadi perubahan fundamental dalam berbagai aspek kelembagaan BPD, mulai dari masa jabatan yang diperpanjang menjadi 8 tahun, pembatasan periode maksimal 2 kali, hingga penegasan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Proses pengisian BPD dilakukan melalui mekanisme keterwakilan masyarakat di tingkat RT dengan maksimal 5 orang perwakilan, berbeda dengan pemilihan kepala desa yang bersifat langsung oleh seluruh warga.

Seluruh tahapan harus berjalan secara transparan, partisipatif, dan demokratis.

Masyarakat yang berminat menjadi calon anggota BPD perlu memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk usia minimal 20 tahun, pendidikan minimal SMP, serta bukan merupakan perangkat desa.

Pemahaman terhadap regulasi terbaru ini penting bagi seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa agar proses pengisian BPD dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Disclaimer: Panduan ini disusun berdasarkan regulasi yang berlaku per Juli 2026.

Untuk informasi lebih detail dan spesifik, masyarakat disarankan untuk merujuk pada Peraturan Daerah masing-masing kabupaten/kota serta berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.

Berita Terkait