-
Honorarium sesuai ketentuan
-
Jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)
-
Tunjangan purna tugas
Penyesuaian Peraturan Daerah
Sebagai tindak lanjut terbitnya UU No. 3 Tahun 2024 dan PP No. 16 Tahun 2026, pemerintah daerah di seluruh Indonesia sedang melakukan penyesuaian dan revisi Peraturan Daerah tentang BPD.
Beberapa substansi yang diatur dalam perubahan Perda tersebut meliputi:
-
Masa jabatan anggota BPD
-
Batas maksimal periode jabatan
-
Penguatan jaminan sosial
-
Pemberian tunjangan purnatugas
-
Penegasan keterwakilan 30% perempuan
Revisi Perda ini mendesak dilakukan untuk menyelaraskan aturan di tingkat daerah dengan payung hukum yang lebih tinggi dari pemerintah pusat.
Kesimpulan
Tahun 2026 menandai era baru dalam tata kelola Badan Permusyawaratan Desa di Indonesia.
Dengan diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026, terjadi perubahan fundamental dalam berbagai aspek kelembagaan BPD, mulai dari masa jabatan yang diperpanjang menjadi 8 tahun, pembatasan periode maksimal 2 kali, hingga penegasan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Proses pengisian BPD dilakukan melalui mekanisme keterwakilan masyarakat di tingkat RT dengan maksimal 5 orang perwakilan, berbeda dengan pemilihan kepala desa yang bersifat langsung oleh seluruh warga.
Seluruh tahapan harus berjalan secara transparan, partisipatif, dan demokratis.
Masyarakat yang berminat menjadi calon anggota BPD perlu memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk usia minimal 20 tahun, pendidikan minimal SMP, serta bukan merupakan perangkat desa.
Pemahaman terhadap regulasi terbaru ini penting bagi seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa agar proses pengisian BPD dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Disclaimer: Panduan ini disusun berdasarkan regulasi yang berlaku per Juli 2026.
Untuk informasi lebih detail dan spesifik, masyarakat disarankan untuk merujuk pada Peraturan Daerah masing-masing kabupaten/kota serta berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.