Berita

Update Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Terbaru 2026

Diperbarui 0 5 mnt baca 838 kata
Update Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Terbaru 2026
Update Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Terbaru 2026 — Perangkat Desa Lainnya Rp2

Bungko NewsMemasuki tahun 2026, sistem penggajian aparatur pemerintahan desa di Indonesia mengalami perubahan fundamental.

Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 secara resmi menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya.

Regulasi baru ini tidak hanya menaikkan besaran gaji pokok minimal, tetapi juga memperkenalkan skema kenaikan berkala, standardisasi nasional, serta tunjangan purnatugas yang sebelumnya tidak ada.


Landasan Hukum dan Sumber Pendanaan

Besaran gaji dan tunjangan aparatur desa tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, serta sejumlah peraturan turunan lainnya.

Regulasi ini menegaskan bahwa penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), dan secara nasional nilainya merupakan standar minimal yang wajib dipenuhi oleh seluruh desa di Indonesia.

Selain itu, berbagai daerah juga mengeluarkan peraturan daerah masing-masing, seperti Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2026 dan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2026, yang mengatur secara lebih rinci tentang penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa.


Besaran Gaji Pokok Aparatur Desa 2026

Berdasarkan ketentuan terbaru, berikut adalah besaran penghasilan tetap (gaji pokok) minimal yang diterima oleh aparatur desa di tahun 2026:

Jabatan Gaji Pokok Minimal Persentase dari Gaji PNS Golongan II/a
Kepala Desa (Kades) Rp2.426.640/bulan 120%
Sekretaris Desa (Sekdes) Rp2.224.420/bulan 110%
Perangkat Desa Lainnya Rp2.022.200/bulan 100%

Angka dasar yang digunakan adalah gaji pokok PNS golongan II/a yang berlaku secara nasional, yaitu sebesar Rp2.022.200 per bulan.

Angka ini menjadi patokan untuk menentukan besaran penghasilan tetap bagi setiap jabatan di lingkungan pemerintahan desa.

Perlu digarisbawahi bahwa pemerintah tidak menaikkan persentase dasar perhitungan gaji untuk tahun 2026.

Namun, batas minimal gaji ini mengacu pada gaji pokok PNS golongan II/a yang memiliki potensi naik secara berkala.

Selain itu, diperkenalkan kebijakan kenaikan berkala sebesar 2 persen setiap dua tahun sekali, sehingga gaji perangkat desa akan naik secara otomatis pada tahun 2026, 2028, 2030, dan seterusnya.


Tunjangan Jabatan

Selain gaji pokok, setiap aparatur desa juga berhak menerima tunjangan jabatan yang telah diatur secara resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan aturan pelaksanaannya:

Jabatan Tunjangan Jabatan
Kepala Desa Rp500.000/bulan
Sekretaris Desa Rp450.000/bulan
Perangkat Desa Lainnya Rp400.000/bulan

Sumber penghasilan tersebut berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan masuk dalam pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dengan skema tersebut, total penghasilan yang diterima seorang Kepala Desa di tahun 2026 minimal mencapai sekitar Rp2,9 juta per bulan, belum termasuk tunjangan kinerja dan insentif daerah.


Komponen Penghasilan Lainnya

Secara lebih luas, penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa terdiri dari empat komponen utama:

  1. Penghasilan tetap (gaji pokok)

  2. Tunjangan, yang meliputi:

    • Tunjangan jabatan

    • Tambahan tunjangan jabatan

    • Tunjangan keluarga

    • Uang makan

  3. Penerimaan lain yang sah, antara lain:

    • Honor tim/kepanitiaan

    • Honor pelaksana kegiatan anggaran dan/atau pengelola keuangan/barang desa

    • Perjalanan dinas

    • Tunjangan hari raya sebesar 50% dari penghasilan tetap yang diberikan satu tahun sekali

  4. Jaminan sosial


Perbedaan Antar Daerah

Angka di atas merupakan batas minimal secara nasional.

Pemerintah kabupaten/kota diperbolehkan memberikan gaji yang lebih tinggi melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota masing-masing, sesuai kemampuan keuangan daerah.

Sebagai ilustrasi, di beberapa daerah seperti Kabupaten Semarang, gaji kepala desa bisa mencapai Rp3,5 juta per bulan karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan APBD setempat.

Di sisi lain, ada pula daerah yang mengalami kendala anggaran.

Di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, misalnya, tunjangan kepala desa dan perangkat desa dipotong dari ADD sejak Januari hingga April 2026 sebesar 50-60 persen, dengan besaran tunjangan kepala desa hanya Rp250.000, sekretaris desa Rp130.000, dan kepala urusan Rp80.000.


Catatan Penting: Alokasi Anggaran

Dalam APBDesa, belanja desa mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional.

Sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.


Status Kepegawaian Perangkat Desa

Perlu diketahui bahwa berdasarkan PP 16/2026, ditegaskan tidak adanya jalur konversi atau afirmasi bagi perangkat desa menjadi ASN.

Pemerintah dengan tegas memisahkan status pamong desa dari kategori ASN.

Namun sebagai bentuk apresiasi, pemerintah menghadirkan skema penghargaan berupa tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Kesimpulan

Tahun 2026 menjadi tahun transisi penting bagi sistem penggajian aparatur desa di Indonesia.

Dengan diberlakukannya PP Nomor 16 Tahun 2026, terjadi standardisasi nasional penghasilan tetap dengan patokan gaji PNS golongan II/a, serta pengenalan skema kenaikan berkala dan tunjangan purnatugas.

Meskipun persentase dasar tidak mengalami kenaikan, potensi kenaikan gaji pokok PNS secara berkala memberikan harapan peningkatan kesejahteraan bagi perangkat desa ke depannya.

Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama terkait keterbatasan anggaran di beberapa daerah yang berdampak pada pemotongan tunjangan.

Diperlukan komitmen dari pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan agar hak-hak perangkat desa sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa dapat terpenuhi secara optimal.

Berita Terkait