Berita

Panduan Lengkap Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sesuai UU Terbaru 2026

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,326 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Panduan Lengkap Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sesuai UU Terbaru 2026
Panduan Lengkap Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sesuai UU Terbaru 2026 — Perpanjangan masa jabatan kepal...

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) merupakan mekanisme pengisian jabatan kepala desa yang kosong sebelum masa jabatannya berakhir.

PAW menjadi instrumen penting dalam menjaga kesinambungan pemerintahan desa ketika kepala desa yang sedang menjabat berhenti di tengah jalan karena berbagai sebab.

Regulasi terbaru yang mengatur tentang PAW bersumber dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP Nomor 16 Tahun 2026 menjadi landasan operasional yang mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan PAW di seluruh Indonesia.

Artikel ini menyajikan panduan lengkap tata cara PAW berdasarkan regulasi terbaru tahun 2026.

BAB I: DASAR HUKUM PAW

1.1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Beberapa perubahan signifikan dalam UU ini antara lain:

  • Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun

  • Kepala desa hanya boleh menjabat selama dua periode

  • Kepala desa yang berstatus PAW memperoleh perpanjangan masa jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

1.2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026

PP Nomor 16 Tahun 2026 merupakan aturan pelaksana dari UU Desa yang mengatur secara komprehensif berbagai aspek pemerintahan desa, termasuk mekanisme PAW.

Beberapa poin penting dalam PP ini terkait PAW:

  • Pengaturan calon tunggal dalam Pilkades PAW

  • Kewajiban perangkat desa mengundurkan diri jika mencalonkan diri

  • Penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  • Ketentuan cuti bagi ASN yang mencalonkan diri

1.3 Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota

Selain aturan di tingkat pusat, pelaksanaan PAW juga diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati/Walikota (Perbup) di masing-masing kabupaten/kota.

Perbup yang lama yang tidak sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 harus direvisi agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

BAB II: KETENTUAN UMUM PAW

2.1 Pengertian PAW

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) adalah proses pemilihan kepala desa yang dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang terjadi sebelum masa jabatannya berakhir.

2.2 Penyebab Terjadinya PAW

PAW dilaksanakan apabila Kepala Desa berhenti di tengah jalan karena salah satu dari tiga sebab berikut:

  1. Meninggal dunia

  2. Mengundurkan diri

  3. Diberhentikan (misalnya karena tersandung masalah hukum)

2.3 Kapan PAW Dilakukan?

Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan PAW diatur sebagai berikut:

Kondisi Tindakan
Sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun WAJIB dilaksanakan PAW melalui musyawarah desa untuk memilih Kepala Desa definitif
Sisa masa jabatan 1 tahun atau kurang Bupati/Walikota menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur perangkat desa atau Pegawai Negeri Sipil hingga masa jabatan berakhir

PAW juga dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu jadwal Pilkades serentak nasional.

BAB III: TAHAPAN LENGKAP PELAKSANAAN PAW

PAW dilaksanakan melalui serangkaian tahapan yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Berikut adalah tahapan lengkapnya:


A. Tahap Persiapan

1. Pembentukan Panitia Pemilihan PAW oleh BPD

BPD membentuk panitia yang bertugas menyelenggarakan seluruh proses pemilihan dari awal hingga akhir.
2. Sosialisasi

Panitia melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan dan desa mengenai pelaksanaan PAW.
3. Pengusulan Anggaran

Panitia mengajukan kebutuhan anggaran melalui APBDes.

Anggaran PAW bersumber dari APBDes.
4. Pelaporan Rencana PAW

Panitia melaporkan rencana PAW kepada Bupati melalui camat.


B. Tahap Pencalonan

1. Pengumuman Pendaftaran

Panitia mengumumkan pendaftaran bakal calon Kepala Desa kepada masyarakat.
2. Pendaftaran Bakal Calon

Warga yang memenuhi syarat mendaftarkan diri ke panitia dalam jangka waktu yang ditentukan.
3. Verifikasi Persyaratan

Panitia melakukan verifikasi berkas secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Persyaratan umum calon meliputi:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945

  • Berpendidikan minimal SMP/sederajat

  • Berusia minimal 25 tahun

  • Berdomisili di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran

  • Tidak pernah dihukum pidana penjara

  • Bebas narkoba

  • Berkelakuan baik

4. Seleksi Tambahan

Jika jumlah bakal calon melebihi 3 orang, dilakukan tes tertulis untuk menyaring maksimal 3 calon.
5. Penetapan Calon Tetap

Setelah verifikasi, ditetapkan calon yang memenuhi syarat untuk dipilih.


C. Tahap Pemungutan Suara (Musyawarah Desa)

Pemungutan suara PAW dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan oleh BPD.

Ketentuan pelaksanaan Musdes:

  • Pemungutan suara biasanya dimulai pada pukul 07.00 hingga 10.00 waktu setempat

  • Pemilih yang berhak hadir secara langsung di lokasi Musdes

  • Calon dengan suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang


D. Tahap Penetapan dan Pelantikan

1. Pelaporan Hasil

Panitia melaporkan hasil pemungutan suara kepada BPD.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, kewajiban pelaporan melekat pada lembaga BPD secara kolektif, bukan pada ketua BPD secara personal.
2. Penetapan oleh Bupati

BPD secara kolektif melaporkan hasil kepada Bupati melalui camat.

Bupati menetapkan Kepala Desa terpilih.
3. Pelantikan

Bupati melantik Kepala Desa terpilih sesuai jadwal yang ditentukan.

Pelantikan kepala desa antar waktu dilakukan paling lambat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

BAB IV: ATURAN KHUSUS DALAM PAW

4.1 Calon Tunggal

Perubahan signifikan dalam regulasi terbaru menyangkut calon tunggal (hanya satu calon yang memenuhi syarat).

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026:

Calon tunggal diperbolehkan asalkan mendapat persetujuan dari Musyawarah Desa (Musdes).

Jika hanya terdapat satu calon dan Musdes menyetujui, maka calon tersebut dapat langsung ditetapkan sebagai Kepala Desa tanpa proses pemungutan suara (tanpa pencoblosan).

Namun, jika Musdes tidak menyetujui, maka proses PAW harus diulang atau dicarikan alternatif lain.

Ketentuan ini diadopsi untuk mengatasi situasi di desa yang sulit mendapatkan lebih dari satu calon yang memenuhi syarat.

4.2 Status Perangkat Desa yang Mencalonkan Diri

PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur secara tegas status perangkat desa yang ingin mencalonkan diri dalam PAW:

Status Kewajiban
Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus) WAJIB mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mendaftar sebagai calon
ASN (PNS/PPPK) Cukup mengajukan cuti selama proses pencalonan, tidak harus mengundurkan diri

Aturan ini berbeda dengan regulasi sebelumnya yang belum mengatur secara eksplisit.

Perangkat desa tidak lagi diperbolehkan tetap menjabat jika sudah menjadi calon—mereka harus memilih: mempertahankan jabatan atau maju sebagai calon Kepala Desa.

4.3 Peran BPD yang Diperkuat

PP Nomor 16 Tahun 2026 secara signifikan memperkuat peran BPD dalam PAW:

  1. Pembentukan Panitia - BPD bertanggung jawab membentuk panitia PAW

  2. Penyelenggaraan Musdes - BPD menyelenggarakan musyawarah desa untuk pemungutan suara

  3. Pelaporan Hasil - BPD secara kolektif melaporkan hasil pemilihan kepada Bupati

BAB V: PERBEDAAN PAW DENGAN PILKADES SERENTAK

PAW memiliki beberapa perbedaan mendasar dengan Pemilihan Kepala Desa Serentak:

Aspek PAW Pilkades Serentak
Penyelenggara BPD Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten
Mekanisme Musyawarah Desa Pemungutan suara langsung (pencoblosan)
Waktu Insidental (saat terjadi kekosongan) Terjadwal (serentak)
Kompleksitas Lebih sederhana Lebih kompleks
Anggaran APBDes APBD Kabupaten

BAB VI: IMPLEMENTASI PAW DI BERBAGAI DAERAH TAHUN 2026

Sepanjang tahun 2026, berbagai daerah di Indonesia telah melaksanakan atau merencanakan PAW:

  • Kabupaten Magelang: Merencanakan PAW di 20 desa pada 15 kecamatan

  • Kabupaten Deliserdang: Menggelar 12 Pilkades PAW

  • Kabupaten Kudus: 7 desa menyelenggarakan Pilkades antarwaktu

  • Kabupaten Sumbawa: 1 desa dari 21 desa menggelar Pilkades PAW

  • Kabupaten Bintan: 1 desa melaksanakan PAW

  • Kabupaten Temanggung: 4 desa Pilkades PAW

  • Kabupaten Bondowoso: 7 desa melaksanakan PAW

  • Kabupaten Buol: 15 desa akan melaksanakan Pilkades PAW

BAB VII: KESIMPULAN

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) merupakan mekanisme konstitusional untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang terjadi sebelum masa jabatannya berakhir.

Dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026, tata cara PAW mengalami beberapa perubahan signifikan, antara lain:

  1. Pengaturan calon tunggal yang kini diperbolehkan dengan persetujuan Musdes

  2. Kewajiban perangkat desa untuk mengundurkan diri jika mencalonkan diri

  3. Penguatan peran BPD sebagai penyelenggara PAW

  4. Kejelasan waktu pelaksanaan berdasarkan sisa masa jabatan

Seluruh tahapan PAW—mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara melalui Musdes, hingga penetapan dan pelantikan oleh Bupati—harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, PAW dapat berjalan secara demokratis, transparan, dan akuntabel, sehingga menghasilkan kepala desa yang legitimate dan mampu menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik hingga akhir masa jabatan.

Apa Reaksimu?

Berita Terkait