Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) merupakan mekanisme pengisian jabatan kepala desa yang kosong sebelum masa jabatannya berakhir.
PAW menjadi instrumen penting dalam menjaga kesinambungan pemerintahan desa ketika kepala desa yang sedang menjabat berhenti di tengah jalan karena berbagai sebab.
Regulasi terbaru yang mengatur tentang PAW bersumber dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP Nomor 16 Tahun 2026 menjadi landasan operasional yang mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan PAW di seluruh Indonesia.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap tata cara PAW berdasarkan regulasi terbaru tahun 2026.
BAB I: DASAR HUKUM PAW
1.1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Beberapa perubahan signifikan dalam UU ini antara lain:
-
Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun
-
Kepala desa hanya boleh menjabat selama dua periode
-
Kepala desa yang berstatus PAW memperoleh perpanjangan masa jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
1.2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026
PP Nomor 16 Tahun 2026 merupakan aturan pelaksana dari UU Desa yang mengatur secara komprehensif berbagai aspek pemerintahan desa, termasuk mekanisme PAW.
Beberapa poin penting dalam PP ini terkait PAW:
-
Pengaturan calon tunggal dalam Pilkades PAW
-
Kewajiban perangkat desa mengundurkan diri jika mencalonkan diri
-
Penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
-
Ketentuan cuti bagi ASN yang mencalonkan diri
1.3 Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota
Selain aturan di tingkat pusat, pelaksanaan PAW juga diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati/Walikota (Perbup) di masing-masing kabupaten/kota.
Perbup yang lama yang tidak sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 harus direvisi agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
BAB II: KETENTUAN UMUM PAW
2.1 Pengertian PAW
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) adalah proses pemilihan kepala desa yang dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang terjadi sebelum masa jabatannya berakhir.
2.2 Penyebab Terjadinya PAW
PAW dilaksanakan apabila Kepala Desa berhenti di tengah jalan karena salah satu dari tiga sebab berikut:
-
Meninggal dunia
-
Mengundurkan diri
-
Diberhentikan (misalnya karena tersandung masalah hukum)
2.3 Kapan PAW Dilakukan?
Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan PAW diatur sebagai berikut:
| Kondisi | Tindakan |
|---|---|
| Sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun | WAJIB dilaksanakan PAW melalui musyawarah desa untuk memilih Kepala Desa definitif |
| Sisa masa jabatan 1 tahun atau kurang | Bupati/Walikota menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur perangkat desa atau Pegawai Negeri Sipil hingga masa jabatan berakhir |
PAW juga dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu jadwal Pilkades serentak nasional.
BAB III: TAHAPAN LENGKAP PELAKSANAAN PAW
PAW dilaksanakan melalui serangkaian tahapan yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berikut adalah tahapan lengkapnya:
A. Tahap Persiapan
1. Pembentukan Panitia Pemilihan PAW oleh BPD
BPD membentuk panitia yang bertugas menyelenggarakan seluruh proses pemilihan dari awal hingga akhir.
2. Sosialisasi
Panitia melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan dan desa mengenai pelaksanaan PAW.
3. Pengusulan Anggaran
Panitia mengajukan kebutuhan anggaran melalui APBDes.
Anggaran PAW bersumber dari APBDes.
4. Pelaporan Rencana PAW
Panitia melaporkan rencana PAW kepada Bupati melalui camat.
B. Tahap Pencalonan
1. Pengumuman Pendaftaran
Panitia mengumumkan pendaftaran bakal calon Kepala Desa kepada masyarakat.
2. Pendaftaran Bakal Calon
Warga yang memenuhi syarat mendaftarkan diri ke panitia dalam jangka waktu yang ditentukan.
3. Verifikasi Persyaratan
Panitia melakukan verifikasi berkas secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Persyaratan umum calon meliputi:
-
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
-
Berpendidikan minimal SMP/sederajat
-
Berusia minimal 25 tahun
-
Berdomisili di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran
-
Tidak pernah dihukum pidana penjara
-
Bebas narkoba
-
Berkelakuan baik
4. Seleksi Tambahan
Jika jumlah bakal calon melebihi 3 orang, dilakukan tes tertulis untuk menyaring maksimal 3 calon.
5. Penetapan Calon Tetap
Setelah verifikasi, ditetapkan calon yang memenuhi syarat untuk dipilih.
C. Tahap Pemungutan Suara (Musyawarah Desa)
Pemungutan suara PAW dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan oleh BPD.
Ketentuan pelaksanaan Musdes:
-
Pemungutan suara biasanya dimulai pada pukul 07.00 hingga 10.00 waktu setempat
-
Pemilih yang berhak hadir secara langsung di lokasi Musdes
-
Calon dengan suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang
D. Tahap Penetapan dan Pelantikan
1. Pelaporan Hasil
Panitia melaporkan hasil pemungutan suara kepada BPD.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, kewajiban pelaporan melekat pada lembaga BPD secara kolektif, bukan pada ketua BPD secara personal.
2. Penetapan oleh Bupati
BPD secara kolektif melaporkan hasil kepada Bupati melalui camat.
Bupati menetapkan Kepala Desa terpilih.
3. Pelantikan
Bupati melantik Kepala Desa terpilih sesuai jadwal yang ditentukan.
Pelantikan kepala desa antar waktu dilakukan paling lambat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
BAB IV: ATURAN KHUSUS DALAM PAW
4.1 Calon Tunggal
Perubahan signifikan dalam regulasi terbaru menyangkut calon tunggal (hanya satu calon yang memenuhi syarat).
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026:
Calon tunggal diperbolehkan asalkan mendapat persetujuan dari Musyawarah Desa (Musdes).
Jika hanya terdapat satu calon dan Musdes menyetujui, maka calon tersebut dapat langsung ditetapkan sebagai Kepala Desa tanpa proses pemungutan suara (tanpa pencoblosan).
Namun, jika Musdes tidak menyetujui, maka proses PAW harus diulang atau dicarikan alternatif lain.
Ketentuan ini diadopsi untuk mengatasi situasi di desa yang sulit mendapatkan lebih dari satu calon yang memenuhi syarat.
4.2 Status Perangkat Desa yang Mencalonkan Diri
PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur secara tegas status perangkat desa yang ingin mencalonkan diri dalam PAW:
| Status | Kewajiban |
|---|---|
| Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus) | WAJIB mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mendaftar sebagai calon |
| ASN (PNS/PPPK) | Cukup mengajukan cuti selama proses pencalonan, tidak harus mengundurkan diri |
Aturan ini berbeda dengan regulasi sebelumnya yang belum mengatur secara eksplisit.
Perangkat desa tidak lagi diperbolehkan tetap menjabat jika sudah menjadi calon—mereka harus memilih: mempertahankan jabatan atau maju sebagai calon Kepala Desa.
4.3 Peran BPD yang Diperkuat
PP Nomor 16 Tahun 2026 secara signifikan memperkuat peran BPD dalam PAW:
-
Pembentukan Panitia - BPD bertanggung jawab membentuk panitia PAW
-
Penyelenggaraan Musdes - BPD menyelenggarakan musyawarah desa untuk pemungutan suara
-
Pelaporan Hasil - BPD secara kolektif melaporkan hasil pemilihan kepada Bupati
BAB V: PERBEDAAN PAW DENGAN PILKADES SERENTAK
PAW memiliki beberapa perbedaan mendasar dengan Pemilihan Kepala Desa Serentak:
| Aspek | PAW | Pilkades Serentak |
|---|---|---|
| Penyelenggara | BPD | Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten |
| Mekanisme | Musyawarah Desa | Pemungutan suara langsung (pencoblosan) |
| Waktu | Insidental (saat terjadi kekosongan) | Terjadwal (serentak) |
| Kompleksitas | Lebih sederhana | Lebih kompleks |
| Anggaran | APBDes | APBD Kabupaten |
BAB VI: IMPLEMENTASI PAW DI BERBAGAI DAERAH TAHUN 2026
Sepanjang tahun 2026, berbagai daerah di Indonesia telah melaksanakan atau merencanakan PAW:
-
Kabupaten Magelang: Merencanakan PAW di 20 desa pada 15 kecamatan
-
Kabupaten Deliserdang: Menggelar 12 Pilkades PAW
-
Kabupaten Kudus: 7 desa menyelenggarakan Pilkades antarwaktu
-
Kabupaten Sumbawa: 1 desa dari 21 desa menggelar Pilkades PAW
-
Kabupaten Bintan: 1 desa melaksanakan PAW
-
Kabupaten Temanggung: 4 desa Pilkades PAW
-
Kabupaten Bondowoso: 7 desa melaksanakan PAW
-
Kabupaten Buol: 15 desa akan melaksanakan Pilkades PAW
BAB VII: KESIMPULAN
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) merupakan mekanisme konstitusional untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang terjadi sebelum masa jabatannya berakhir.
Dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026, tata cara PAW mengalami beberapa perubahan signifikan, antara lain:
-
Pengaturan calon tunggal yang kini diperbolehkan dengan persetujuan Musdes
-
Kewajiban perangkat desa untuk mengundurkan diri jika mencalonkan diri
-
Penguatan peran BPD sebagai penyelenggara PAW
-
Kejelasan waktu pelaksanaan berdasarkan sisa masa jabatan
Seluruh tahapan PAW—mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara melalui Musdes, hingga penetapan dan pelantikan oleh Bupati—harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, PAW dapat berjalan secara demokratis, transparan, dan akuntabel, sehingga menghasilkan kepala desa yang legitimate dan mampu menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik hingga akhir masa jabatan.