Dua Tahap Besar
Secara umum, proses pengisian BPD dibagi menjadi dua tahap besar:
-
Pengisian keanggotaan BPD (pemilihan anggota)
-
Sidang internal penetapan pimpinan (pemilihan Ketua BPD)
Mekanisme Pemungutan Suara
Sistem pemungutan suara tidak melibatkan seluruh warga desa layaknya pemilu atau pilkades, melainkan melalui keterwakilan masyarakat di tingkat Rukun Tetangga (RT).
"Dipilih perwakilan per RT maksimal lima orang," jelas Kepala Bidang Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa Dinas PMD Sragen.
Jumlah lima orang keterwakilan per RT ini menjadi batas maksimal, yang nantinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan atau proporsi wilayah di masing-masing desa.
Jadwal Pelaksanaan
Pelaksanaan pengisian anggota BPD dimulai 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota BPD berakhir.
Sebagai contoh, di Desa Klaseman, masa jabatan BPD berakhir pada 24 September 2026, sehingga pengisian dimulai sekitar bulan Maret 2026.
Di beberapa daerah, tahapan pengisian BPD tidak dilakukan serentak di seluruh kabupaten pada hari yang sama, melainkan dijadwalkan bersamaan per wilayah kecamatan.
Contoh Tahapan Pengisian (Desa Klaseman)
Berikut adalah contoh tahapan pengisian anggota BPD di Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo:
-
Musyawarah penjaringan wilayah: 16 – 26 Mei 2026
Fungsi dan Tugas BPD
BPD memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain:
-
Menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
-
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
-
Melakukan evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
-
Membentuk panitia Pilkades bagi desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa
BPD berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa yang bekerja sejajar dengan Kepala Desa, sehingga terdapat mekanisme check and balance di tingkat desa.
Hak-Hak Anggota BPD
Anggota BPD memiliki hak-hak dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa, antara lain:
-
Hak mengawasi jalannya pemerintahan desa
-
Hak menyampaikan usulan
-
Hak memberikan pendapat
-
Hak memperoleh informasi penyelenggaraan pemerintahan desa
Selain itu, anggota BPD juga berhak atas: