Berita

Syarat Usia dan Pendidikan Calon Perangkat Desa 2026

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,103 kata 4 halaman
Syarat Usia dan Pendidikan Calon Perangkat Desa 2026
Syarat Usia dan Pendidikan Calon Perangkat Desa 2026 — Peraturan Bupati/Walikota tentang pedoman teknis pengangkatan peran...

Tahun 2026 menjadi tahun penting bagi tata kelola pemerintahan desa di Indonesia dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Regulasi ini mencabut dan menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, membawa sejumlah perubahan fundamental dalam sistem pemerintahan desa, termasuk mekanisme pengangkatan perangkat desa.

PP Nomor 16 Tahun 2026 menekankan pada profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta digitalisasi sistem pemerintahan desa.

Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah status perangkat desa yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) , sehingga tidak ada jalur konversi atau afirmasi bagi perangkat desa menjadi ASN.

Artikel ini menyajikan panduan lengkap mengenai syarat dan berkas yang diperlukan bagi calon perangkat desa berdasarkan regulasi terbaru tahun 2026.

I. Landasan Hukum

Pengangkatan perangkat desa tahun 2026 didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024)

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 dan Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

  4. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota setempat

  5. Peraturan Bupati/Walikota tentang pedoman teknis pengangkatan perangkat desa

II. Syarat Umum Calon Perangkat Desa

Berdasarkan berbagai sumber dan regulasi yang berlaku, berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa:

A. Status Kewarganegaraan

Calon perangkat desa harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

B. Usia

Batas usia calon perangkat desa diatur sebagai berikut:

  • Usia minimal 20 (dua puluh) tahun

  • Usia maksimal 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran atau pengangkatan

Masa jabatan perangkat desa berakhir secara otomatis ketika mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.

C. Pendidikan

Calon perangkat desa wajib berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMA) atau sederajat.

D. Domisili

Calon harus:

  • Terdaftar sebagai penduduk desa setempat

  • Bertempat tinggal di desa setempat paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran

  • Bersedia menjadi warga Desa/Dusun setempat dan bertempat tinggal di Desa/Dusun setempat selama menjadi Perangkat Desa, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan

E. Moral dan Integritas

Calon harus:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika

  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih

F. Kesehatan

Calon harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang.

G. Kemampuan Khusus (Opsional)

Untuk jabatan selain Kepala Dusun, calon diutamakan mampu mengoperasikan komputer atau bersedia meningkatkan kemampuan tersebut.

III. Persyaratan Administrasi dan Berkas yang Diperlukan

Calon perangkat desa wajib melengkapi dokumen administrasi sebagai berikut:

1. Surat Permohonan

Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat secara tertulis (tulisan tangan pada kertas folio) dan bermaterai Rp10.000, ditujukan kepada Panitia Pengangkatan.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi KK yang dilegalisasi.

4. Fotokopi Ijazah

Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.

5. Fotokopi Akta Kelahiran

Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir.

6. Surat Pernyataan Bertakwa

Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat di atas kertas bermaterai.

7. Surat Pernyataan Setia pada Pancasila dan UUD 1945

Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta menjaga keutuhan NKRI, dibuat di atas kertas segel atau bermaterai cukup.

8. Surat Keterangan Sehat

Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang.

9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

SKCK sebagai bukti tidak memiliki catatan kriminal.

10. Pas Foto

Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang biru muda, ditempel pada sampul stopmap.

11. Surat Izin Khusus (Bagi Kategori Tertentu)

  • Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) : surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian

  • Bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri ke jabatan lain : surat izin tertulis dari Kepala Desa

  • Bagi Kepala Desa : Keputusan Bupati tentang pemberhentian sebagai Kepala Desa

  • Bagi Ketua BPD : surat izin tertulis dari Camat

  • Bagi anggota BPD : surat izin tertulis dari Ketua BPD

12. Surat Pernyataan Domisili

Surat pernyataan bersedia menjadi warga Desa/Dusun setempat dan bertempat tinggal di Desa/Dusun setempat selama menjadi Perangkat Desa.

13. Daftar Riwayat Hidup (Opsional)

Beberapa desa mensyaratkan daftar riwayat hidup sebagai kelengkapan administrasi.

IV. Tata Cara Pengiriman Berkas

Berdasarkan pengumuman resmi dari berbagai desa, berikut tata cara pengiriman berkas:

  1. Berkas lamaran dibuat rangkap 3 (1 asli dan 2 fotokopi)

  2. Berkas dimasukkan dalam stopmap kertas berwarna biru

  3. Di luar sampul stopmap ditempel pas foto ukuran 4×6 background biru muda

  4. Berkas diantarkan langsung ke sekretariat panitia (biasanya di Balai Desa) pada jam kerja

V. Proses Seleksi

Proses seleksi calon perangkat desa umumnya melalui beberapa tahapan:

  1. Seleksi Administratif – verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas

  2. Seleksi Tertulis – ujian kompetensi dasar

  3. Wawancara – untuk menggali kapasitas dan kesesuaian calon dengan kebutuhan jabatan

VI. Mekanisme Pengangkatan

Dalam proses pengisian perangkat desa, Pemerintah Desa wajib membentuk tim pengangkatan perangkat desa yang diisi oleh berbagai elemen, termasuk perangkat desa, lembaga desa, tokoh masyarakat, dan tokoh perempuan.

Ketika terjadi kekosongan perangkat desa selama 2 bulan sejak masa purna tugas, Pemerintah Desa harus segera mengisi kekosongan tersebut.

VII. Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

  1. Regulasi daerah : Persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat bervariasi antar desa atau kabupaten/kota. Calon wajib memeriksa pengumuman resmi di daerah masing-masing.

  2. Perubahan regulasi : PP Nomor 16 Tahun 2026 membawa perubahan signifikan, termasuk penegasan status perangkat desa bukan ASN dan pengaturan standar nasional penghasilan tetap.

  3. Masa jabatan : Perangkat desa dapat bertugas hingga usia 60 tahun, namun dapat diberhentikan sebelum waktunya jika berkinerja buruk, tidak disiplin, atau melanggar peraturan.

  4. Kewajiban pasca-pengangkatan : Perangkat desa yang telah dilantik wajib bertempat tinggal di desa setempat paling lambat 3 bulan setelah pengangkatan.

Penutup

Menjadi perangkat desa adalah amanah yang membutuhkan komitmen, integritas, dan kompetensi.

Dengan berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2026, proses pengangkatan perangkat desa semakin diarahkan pada profesionalisme dan akuntabilitas.

Calon pelamar disarankan untuk mempersiapkan seluruh persyaratan dan berkas dengan teliti, serta selalu merujuk pada pengumuman resmi dari pemerintah desa setempat untuk informasi yang paling akurat dan terkini.


Disclaimer: Informasi dalam artikel ini merupakan rangkuman dari berbagai sumber regulasi dan pengumuman resmi.

Untuk kepastian hukum, calon pelamar disarankan untuk memeriksa peraturan daerah dan pengumuman resmi di wilayah masing-masing.

Berita Terkait