Bungko News – Kabar baik datang bagi para guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat kebijakan peningkatan kesejahteraan guru, baik guru ASN maupun non-ASN.
Sejumlah kebijakan baru pada 2026 memberikan perhatian lebih besar terhadap pendapatan dan tunjangan guru.
Tidak hanya guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, guru non-ASN yang belum sertifikasi juga memperoleh peningkatan insentif.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Tunjangan guru non-ASN naik menjadi Rp2 juta
Salah satu kabar yang paling banyak mendapat perhatian adalah kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Kemendikdasmen menyebutkan bahwa pada 2026 pemerintah memberikan TPG bagi guru non-ASN bersertifikat pendidik sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru non-inpassing.
Nominal tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang berada di angka Rp1,5 juta per bulan.
Sementara bagi guru non-ASN yang telah memiliki inpassing, besaran tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok sebagaimana tercantum dalam SK inpassing.
Untuk program TPG non-ASN tersebut, pemerintah menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun yang ditujukan kepada sekitar 392.870 guru non-ASN pada 2026.
Guru non-sertifikasi juga mendapat kenaikan insentif
Kabar baik lainnya datang bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Mulai 2026, pemerintah menaikkan insentif guru non-ASN dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan.
Kemendikdasmen mengalokasikan sekitar Rp1,8 triliun untuk program tersebut dengan sasaran sekitar 377.143 guru.
Artinya, guru non-ASN yang memenuhi persyaratan sebagai penerima insentif mendapatkan tambahan penghasilan yang lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.
Penyaluran tunjangan dilakukan setiap bulan
Selain kenaikan nominal, pemerintah juga melakukan perubahan penting dalam mekanisme penyaluran tunjangan.
Presiden Prabowo memberikan arahan agar tunjangan guru disalurkan langsung ke rekening guru setiap bulan.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa sebelumnya penyaluran tunjangan dilakukan melalui pemerintah daerah dan diterima guru secara berkala.
Kini mekanismenya diarahkan agar dana diterima langsung oleh guru setiap bulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti juga menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan penyesuaian tunjangan bagi guru.
Untuk guru non-ASN, tunjangan meningkat dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, sedangkan bagi guru ASN tunjangan profesinya sebesar gaji pokok sesuai ketentuan.
Bagaimana dengan guru ASN yang sudah sertifikasi?
Guru ASN daerah yang sudah memiliki sertifikat pendidik juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, TPG bagi guru ASN daerah yang memenuhi persyaratan diberikan setiap bulan dengan besaran setara satu kali gaji pokok.
Penyaluran dilakukan langsung ke rekening guru setelah melalui proses pemutakhiran data, sinkronisasi, validasi, dan penetapan penerima.
Dengan demikian, guru ASN bersertifikat tidak mendapatkan nominal TPG yang sama rata seperti guru non-ASN non-inpassing.
Besarannya mengikuti gaji pokok masing-masing sesuai ketentuan.
Guru ASN yang belum sertifikasi juga mendapat tambahan penghasilan
Kabar baik bukan hanya untuk guru yang sudah sertifikasi.
Dalam aturan terbaru, guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik tetapi memenuhi persyaratan kualifikasi minimal S-1/D-IV dapat memperoleh tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per bulan.
Tambahan penghasilan tersebut juga diatur untuk disalurkan setiap bulan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap guru yang masih dalam proses menuju sertifikasi.
Ada juga Tunjangan Khusus Guru
Bagi guru yang bertugas di daerah khusus, pemerintah juga memberikan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Untuk guru non-ASN di wilayah dengan kondisi khusus, termasuk wilayah 3T, besaran TKG pada 2026 ditetapkan Rp2 juta per bulan.
Pemerintah menganggarkan sekitar Rp706 miliar untuk TKG tersebut dengan jumlah penerima sekitar 28.892 guru.
Sementara bagi guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus, ketentuan Tunjangan Khusus juga diatur dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dengan besaran setara satu kali gaji pokok.
Jadi, apa "kado Presiden Prabowo" untuk guru?
Jika yang dimaksud dengan kado atau kabar gembira bagi guru adalah rangkaian kebijakan peningkatan kesejahteraan, memang terdapat sejumlah kebijakan nyata yang telah dijalankan pemerintah.
Beberapa poin pentingnya adalah:
-
Guru non-ASN bersertifikat non-inpassing: TPG Rp2 juta per bulan.
-
Guru non-ASN bersertifikat dan memiliki inpassing: TPG mengikuti gaji pokok sesuai SK inpassing.
-
Guru non-ASN belum sertifikasi: insentif naik menjadi Rp400 ribu per bulan bagi yang memenuhi persyaratan.
-
Guru ASN bersertifikat: TPG sebesar satu kali gaji pokok sesuai ketentuan.
-
Guru ASN belum sertifikasi: tambahan penghasilan Rp250 ribu per bulan apabila memenuhi persyaratan.
-
Guru yang bertugas di daerah khusus: tersedia Tunjangan Khusus Guru sesuai ketentuan.
-
Penyaluran: pemerintah memperkuat mekanisme penyaluran langsung ke rekening guru setiap bulan.
Bukan berarti semua guru otomatis menerima nominal yang sama
Meski kabarnya menggembirakan, guru perlu memahami bahwa tidak semua guru otomatis mendapatkan tunjangan dengan nominal yang sama.
Besaran dan jenis tunjangan bergantung pada status kepegawaian, sertifikasi, inpassing, wilayah tugas, kualifikasi, serta terpenuhinya persyaratan administrasi.
Karena itu, guru sebaiknya memastikan data pribadi dan data sekolah telah diperbarui pada sistem yang digunakan pemerintah, serta memastikan seluruh persyaratan penerima tunjangan telah terpenuhi.
Pemerintah terus memperkuat kesejahteraan guru
Kemendikdasmen menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperbaiki kualitas pendidikan.
Pada 2026, pemerintah menganggarkan lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan guru non-ASN.
Kebijakan tersebut mencakup peningkatan insentif, TPG, serta TKG.
Pemerintah juga terus mendorong percepatan sertifikasi guru melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kemendikdasmen mencatat ratusan ribu guru non-ASN telah mendapatkan akses untuk mengikuti PPG pada periode 2024–2025.
Kesimpulan
Kabar baik bagi guru memang nyata.
Pada 2026 pemerintah telah menaikkan sejumlah tunjangan dan insentif guru serta memperbaiki mekanisme penyalurannya.
Namun, istilah “kado Presiden Prabowo” sebaiknya dipahami sebagai gambaran atas rangkaian kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, bukan berarti ada satu pembayaran khusus atau bonus yang otomatis diterima seluruh guru.
Guru sertifikasi, non-sertifikasi, ASN maupun non-ASN memiliki skema dan persyaratan yang berbeda.
Karena itu, guru disarankan mengikuti informasi resmi dari Kemendikdasmen, pemerintah daerah, dan sistem pendataan resmi untuk mengetahui status penerima dan jadwal penyaluran masing-masing.