Pemerintah resmi mengganti aturan lama PP 43/2014 dan perubahannya dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. PP ini ditandatangani Presiden pada 27 Maret 2026 dan sudah diundangkan pada tanggal yang sama. PP ini mulai berlaku pada tanggal tersebut.
Implikasinya: gaji perangkat desa tidak lagi angka mati, tapi mengikuti persentase gaji PNS dan mendapat kenaikan berkala wajib.
Besaran Gaji Pokok Minimal Nasional 2026 (Siltap)
Dasar hukum Siltap ada di Pasal 90 PP 16/2026:
- Kepala Desa 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun
- Sekretaris Desa 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun
- Perangkat Desa Lainnya 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun
Yang termasuk "Perangkat Desa Lainnya" adalah Kaur (Kepala Urusan), Kasi (Kepala Seksi), dan Kepala Dusun / Kadus.
Gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun yang masih berlaku sampai 2026 mengacu pada PP 15/2019 yaitu Rp2.022.200. Maka hitungannya:
|
Jabatan |
Persentase |
Nominal Minimal 2026 / bulan |
|---|---|---|
|
Kepala Desa |
120% x Rp2.022.200 |
Rp2.426.640 |
|
Sekretaris Desa |
110% x Rp2.022.200 |
Rp2.224.420 |
|
Kaur, Kasi, Kepala Dusun |
100% x Rp2.022.200 |
Rp2.022.200 |
Angka ini sama persis dengan PP 11/2019 sebelumnya dan perhitungan PP 16/2026 saat ini:
Kesimpulan di lapangan: nominalnya SAMA PERSIS dengan PP 11 Tahun 2019.
Untuk Kotamobagu sendiri, kenaikan setara PNS gol II/a sesuai PP 11/2019 sudah pernah diterapkan khusus untuk 15 desa. Untuk 2026, Anda perlu cek Peraturan Wali Kota Kotamobagu terbaru, karena Perbup/Perwako yang menetapkan angka final.
Apakah Ada Kenaikan di Tahun 2026?
Secara nominal minimal nasional: BELUM. Tidak ada perubahan angka dari Rp2.426.640 / Rp2.224.420 / Rp2.022.200.
Secara sistem: YA, ada 2 mekanisme kenaikan baru yang tidak ada di PP 11/2019:
1. Dinamis mengikuti gaji PNS
Pasal 90 ayat 3: jika ada kenaikan gaji pokok PNS gol II/a, Bupati/Wali Kota dapat melakukan penyesuaian penetapan Siltap. Di PP lama angkanya tetap dan tidak otomatis naik.
2. Kenaikan berkala wajib 2% setiap 2 tahun
Ini hal baru:
Kenaikan besaran penghasilan tetap secara berkala dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sebesar 2% (dua persen)
Contoh simulasi tanpa kenaikan gaji PNS:
- Tahun 0 (2026): Kadus Rp2.022.200
- Tahun 2: Rp2.062.644
- Tahun 4: Rp2.103.897
- Tahun 8 (1 periode Kades): Rp2.188.894
Jika gaji PNS naik menjadi Rp2.500.000, maka otomatis:
Kepala Desa Rp3.000.000 (120% x 2,5 jt), Sekdes Rp2.750.000, Kaur/Kasi/Kadus Rp2.500.000.
Perbedaan PP 11/2019 vs PP 16/2026
|
Aspek |
PP 11/2019 |
PP 16/2026 |
|---|---|---|
|
Dasar hitung |
Angka absolut |
Persentase dari gaji PNS II/a |
|
Kenaikan otomatis saat gaji PNS naik |
Tidak |
Ya |
|
Kenaikan berkala |
Tidak diatur |
2% setiap 2 tahun |
|
Tunjangan purnatugas |
Tidak ada |
Ada, 1x di akhir jabatan |
Penghasilan di Luar Gaji Pokok
Ini yang membuat total take-home pay bisa lebih besar dari Siltap. PP 16/2026 Pasal 93 menegaskan selain penghasilan tetap, Kades, Sekdes dan perangkat lainnya berhak mendapat tunjangan, penerimaan lain yang sah, dan Tunjangan Purnatugas.
Rinciannya:
1. Tunjangan
Meliputi tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa atau sejenisnya.
Di tingkat nasional banyak daerah menetapkan standar tunjangan jabatan: Kepala Desa Rp500.000/bulan, Sekretaris Desa Rp450.000/bulan, Perangkat Desa Lainnya Rp400.000/bulan.
2. Penerimaan lain yang sah
Honor tim, honor pengelola keuangan desa, perjalanan dinas, THR 50% dari Siltap, dll.
3. Tunjangan Purnatugas (Uang Pensiun Desa)
Ini amanat UU Desa No.3 Tahun 2024. Kepala Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial, dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan. Besaran dan mekanismenya diatur di PP 16/2026: diberikan 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa, bersumber dari APB Desa selain Dana Desa.
4. Jaminan Sosial
Kades dan perangkat berhak atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Catatan Penting: Variasi Antar Daerah
Angka di atas adalah batas minimal nasional. Bupati/Wali Kota wajib menetapkan besaran melalui Perbup/Perwako, boleh lebih tinggi sesuai kemampuan ADD.
Tapi ada klausul baru di PP 16/2026 Pasal 90 ayat 5: jika ADD dan sumber lain dalam APB Desa tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal, Bupati/Wali Kota dapat menetapkan besaran di bawah standar minimal. Ini yang terjadi di beberapa daerah di awal 2026 dimana tunjangan sempat dipotong 50-60%.
Sumber dana: Siltap dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. Ketentuan lama masih relevan: paling sedikit 70% belanja desa untuk penyelenggaraan pemerintahan, paling banyak 30% untuk Siltap dan tunjangan.
Kesimpulan
Per 12 September 2026:
- Tidak ada kenaikan nominal minimal dibanding 2019. Kades tetap minimal Rp2.426.640, Sekdes Rp2.224.420, Kaur/Kasi/Kadus Rp2.022.200.
- Ada kenaikan sistemik: gaji kini terhubung otomatis ke kenaikan gaji PNS dan dapat kenaikan berkala 2% tiap 2 tahun.
- Total penghasilan riil lebih tinggi karena ada tunjangan jabatan, kinerja, bengkok, THR, dan tunjangan purnatugas satu kali di akhir jabatan 8 tahun (UU No.3 Tahun 2024 menambah masa jabatan Kades menjadi 8 tahun x 2 periode).