Bungko News – Pemerintah menambah alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 menjadi Rp715,34 triliun.
Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pemerintah daerah, termasuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), pendidikan, kesehatan, infrastruktur hingga penanganan bencana.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, hingga akhir Agustus 2026 realisasi penyaluran TKD telah mencapai Rp504,3 triliun.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 72,8 persen dari pagu awal TKD dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp693 triliun.
"Belanja TKD, kinerjanya adalah telah disalurkan Rp504,3 triliun kepada alokasi TKD," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Alokasi TKD Bertambah Rp22,34 Triliun
Suahasil menjelaskan, pemerintah awalnya menetapkan alokasi TKD 2026 sebesar Rp693 triliun.
Namun, dalam pelaksanaannya pemerintah melakukan penambahan anggaran untuk merespons kebutuhan pemerintah daerah.
Penambahan pertama diberikan untuk menangani dampak bencana di wilayah Sumatera sebesar Rp10,6 triliun.
Anggaran tersebut diberikan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026.
Selain itu, pemerintah juga menambah TKD sebesar Rp18,9 triliun untuk kebutuhan daerah di luar penanganan bencana.
Penambahan ini telah dituangkan melalui KMK Nomor 198 Tahun 2026.
Dengan tambahan tersebut, total alokasi TKD 2026 meningkat menjadi Rp715,34 triliun, atau bertambah sekitar Rp22,34 triliun dari alokasi awal Rp693 triliun.
"Karena itu sebenarnya alokasi TKD saat ini adalah Rp715,34 triliun," kata Suahasil.
Menurut pemerintah, penambahan tersebut merupakan bagian dari respons terhadap kebutuhan dan aspirasi pemerintah daerah yang muncul selama tahun anggaran berjalan.
Penyaluran TKD untuk Gaji ASN Daerah
Salah satu penggunaan penting TKD adalah mendukung pembayaran gaji ASN di daerah.
Suahasil menyebut TKD mendukung penggajian sekitar 4,3 juta ASN daerah.
Pemerintah juga meningkatkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung kebutuhan pembayaran gaji ASN daerah.
Dengan demikian, transfer dari pemerintah pusat tidak hanya berfungsi sebagai tambahan kapasitas fiskal bagi daerah, tetapi juga menopang keberlangsungan pelayanan pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa transfer ke daerah mencakup sejumlah komponen, antara lain Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta berbagai transfer untuk kebutuhan tertentu di daerah.
Tunjangan Guru Disalurkan Setiap Bulan
Peningkatan realisasi penyaluran TKD juga dipengaruhi perubahan mekanisme pembayaran tunjangan guru.
Jika sebelumnya tunjangan guru disalurkan secara triwulanan, mekanisme tersebut kini dilakukan secara bulanan.
Perubahan ini menjadi salah satu faktor yang mendorong percepatan penyaluran TKD selama 2026.
Selain itu, membaiknya kinerja penyerapan anggaran dan output pemerintah daerah turut menjadi faktor meningkatnya realisasi TKD.
Hingga Agustus 2026, realisasi penyaluran TKD tercatat lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penyaluran hingga periode tersebut mencapai 72,8 persen dari pagu awal.
Puluhan Juta Siswa Mendapat Dukungan
Dana TKD juga diarahkan untuk mendukung sektor pendidikan.
Pemerintah mencatat sekitar 42,3 juta siswa mendapatkan dukungan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain itu, sekitar 5,8 juta siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) memperoleh dukungan melalui Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
TKD juga mendukung program pendidikan kesetaraan yang mencakup sekitar 992 ribu siswa serta memberikan tunjangan kepada sekitar 616 ribu guru.
Penyaluran anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di daerah melalui dukungan pembiayaan yang berasal dari APBN.
Mendukung Rumah Sakit dan Infrastruktur
Selain pendidikan dan pembayaran gaji ASN, TKD juga digunakan untuk mendukung sektor kesehatan dan infrastruktur.
Di bidang kesehatan, anggaran tersebut mendukung penguatan 50 rumah sakit umum daerah.
Sementara di bidang infrastruktur, TKD digunakan untuk pembangunan dan peningkatan sistem penyediaan air minum atau SPAM.
Tercatat sekitar 15.553 SPAM mendapatkan dukungan.
Dana tersebut juga digunakan untuk mendukung penanganan sekitar 285,2 kilometer jalan di daerah.
Berbagai penggunaan tersebut menunjukkan bahwa transfer ke daerah tidak hanya diarahkan untuk belanja rutin, tetapi juga mendukung penyediaan layanan dasar dan pembangunan infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Ada Tambahan Anggaran untuk Bencana
Pemerintah juga memberikan tambahan TKD sebagai respons terhadap kebutuhan penanganan bencana.
Untuk bencana di Sumatera, pemerintah mengalokasikan tambahan sebesar Rp10,6 triliun.
Sementara itu, tambahan anggaran sebesar Rp18,9 triliun diberikan untuk kebutuhan daerah non-bencana yang memerlukan dukungan tambahan.
Penambahan tersebut membuat total alokasi TKD 2026 menjadi Rp715,34 triliun.
Pemerintah menyatakan tambahan anggaran dilakukan untuk memastikan pemerintah daerah dapat menjalankan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai kebutuhan.
APBN dan APBD Disebut Satu Kesatuan
Suahasil menegaskan bahwa TKD merupakan bagian dari strategi fiskal nasional.
Menurutnya, APBN dan APBD tidak dapat dipandang sebagai dua sistem yang berdiri sendiri karena keduanya sama-sama digunakan untuk menjalankan pembangunan dan pelayanan publik.
"APBN dan APBD itu merupakan satu kesatuan upaya negara membangun daerah dan memberikan layanan publik," ujar Suahasil.
Melalui mekanisme TKD, sebagian anggaran yang berasal dari APBN disalurkan kepada pemerintah daerah untuk kemudian digunakan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan daerah.
Pemerintah pusat juga tetap menjalankan berbagai program secara langsung melalui APBN, termasuk pembangunan infrastruktur dan program pemerintah lainnya.
Karena itu, pemerintah melihat belanja APBN dan APBD sebagai bagian dari satu kesatuan aktivitas ekonomi nasional.
Realisasi TKD Capai Rp504,3 Triliun
Dengan alokasi terbaru sebesar Rp715,34 triliun, realisasi TKD hingga Agustus 2026 masih berada di angka Rp504,3 triliun.
Artinya, masih terdapat ruang anggaran yang akan disalurkan pemerintah pada sisa tahun anggaran 2026 untuk memenuhi berbagai kebutuhan daerah.
Pemerintah menekankan pentingnya penyaluran TKD dilakukan tepat waktu sehingga pemerintah daerah dapat menjalankan program pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan serta kebutuhan lainnya.
Suahasil mengatakan pemerintah akan terus memantau penyaluran tersebut agar anggaran yang telah dialokasikan dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintah daerah.
Dengan tambahan Rp22,34 triliun dari alokasi awal, total TKD 2026 kini mencapai Rp715,34 triliun.
Anggaran tersebut mencakup dukungan terhadap pembayaran gaji ASN daerah, tunjangan guru, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga penanganan bencana di berbagai wilayah Indonesia.