Bungko News – Kemajuan layanan keuangan digital membuat masyarakat semakin mudah mengajukan pinjaman secara online.
Namun, kondisi ini juga membuat sebagian orang khawatir mengenai penggunaan data pribadi, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Jika Anda merasa pernah memberikan data kepada layanan pinjaman online atau menemukan aktivitas pinjaman yang tidak pernah dilakukan, pengecekan data menjadi langkah penting.
Salah satu cara resmi yang dapat dilakukan adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menggunakan layanan iDebKu.
SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi di sektor keuangan.
Masyarakat dapat meminta informasi debitur atas nama dirinya sendiri melalui layanan tersebut.
Berikut cara mengecek apakah data Anda tercatat dalam informasi kredit serta langkah yang perlu dilakukan jika menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan.
Apa Itu SLIK OJK?
SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan merupakan sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui SLIK, debitur dapat memperoleh informasi mengenai data fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang tercatat atas namanya dari pelapor SLIK.
Data tersebut dapat digunakan, antara lain, untuk mengetahui informasi terkait riwayat kredit seseorang.
OJK menyediakan layanan permintaan informasi debitur secara online melalui aplikasi iDebKu.
Apakah Pinjol Bisa Dicek Lewat SLIK OJK?
Hal ini perlu dipahami dengan benar.
Tidak semua layanan pinjaman online otomatis dapat diketahui hanya dengan mengecek SLIK.
SLIK berkaitan dengan data dari pelapor yang wajib menyampaikan informasi kepada sistem tersebut.
Karena itu, hasil iDebKu tidak boleh langsung dianggap sebagai daftar seluruh pinjaman online yang pernah atau sedang dimiliki seseorang.
Khusus penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending, OJK memiliki mekanisme pelaporan dan pengelolaan data transaksi tersendiri.
Berdasarkan POJK Nomor 8 Tahun 2026, penyelenggara LPBBTI wajib menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK melalui sistem pelaporan.
Dengan demikian, pengecekan perlu dilakukan secara hati-hati dan menggunakan kanal resmi.
Cara Cek Data Pinjaman Melalui iDebKu OJK
Berikut langkah yang dapat dilakukan untuk memperoleh informasi debitur secara online.
1. Buka situs resmi iDebKu
Kunjungi layanan iDebKu OJK melalui:
Pada halaman tersebut tersedia menu untuk melakukan pendaftaran permintaan informasi debitur.
OJK menjelaskan bahwa permohonan informasi debitur dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi iDebKu.
2. Pilih menu pendaftaran
Pada halaman utama iDebKu, pilih menu Pendaftaran.
Selanjutnya, sistem akan meminta pemohon mengisi informasi untuk mengecek ketersediaan layanan.
Data yang diminta antara lain jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, serta kode keamanan atau captcha.
3. Isi data identitas
Setelah layanan tersedia, lanjutkan dengan mengisi data registrasi.
Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sesuai dengan identitas resmi.
Dalam panduan OJK, data yang diperlukan antara lain:
- Jenis identitas;
- Nomor identitas;
- Nama lengkap;
- Jenis kelamin;
- Tempat lahir;
- Tanggal lahir;
- Alamat;
- Provinsi;
- Kabupaten/kota;
- Alamat tempat tinggal;
- Email aktif;
- Nomor handphone;
- Tujuan permohonan informasi debitur; dan
- Nama ibu kandung.
Setelah seluruh data diisi, periksa kembali sebelum melanjutkan proses.
4. Siapkan dokumen yang diperlukan
Pastikan dokumen identitas yang diminta dalam proses permohonan tersedia dan datanya sesuai.
Untuk permohonan atas nama sendiri, gunakan data identitas milik Anda sendiri.
Jangan memberikan akses kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.
5. Selesaikan proses permohonan
Ikuti seluruh tahapan yang ditampilkan oleh sistem iDebKu sampai permohonan selesai.
OJK menyediakan informasi mengenai status layanan sehingga pemohon dapat mengetahui perkembangan permintaannya.
6. Periksa hasil iDeb
Setelah informasi debitur tersedia, periksa seluruh informasi yang tercantum.
Perhatikan apakah terdapat fasilitas kredit atau pembiayaan yang Anda kenali.
Jika terdapat informasi yang sesuai dengan pinjaman yang memang pernah diajukan, periksa jumlah fasilitas, status, dan informasi lainnya.
Sebaliknya, apabila terdapat fasilitas yang tidak pernah Anda ajukan, jangan langsung mengabaikannya.
Bagaimana Jika Ada Pinjaman yang Tidak Pernah Diajukan?
Jika Anda menemukan data pinjaman yang tidak dikenali, langkah pertama adalah tidak panik dan jangan langsung membayar kepada pihak yang menghubungi Anda sebelum identitas dan dasar tagihannya jelas.
Catat informasi yang muncul, termasuk nama penyelenggara, nomor kontrak atau fasilitas jika tersedia, tanggal pencatatan, dan informasi lain yang dapat digunakan untuk penelusuran.
Selanjutnya, hubungi perusahaan atau lembaga yang tercantum melalui kanal resminya untuk meminta klarifikasi.
Jika berkaitan dengan penyelenggara jasa keuangan yang berada dalam pengawasan OJK, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui kanal resmi.
OJK mencantumkan Kontak 157 dan layanan WhatsApp 081 157 157 157 sebagai kanal untuk mengecek status izin penawaran produk atau jasa keuangan.
Cara Mengecek Apakah Aplikasi Pinjol Resmi atau Tidak
Selain mengecek data pribadi, penting juga memastikan apakah perusahaan pinjaman online yang menawarkan layanan kepada Anda memiliki izin OJK.
OJK menggunakan istilah LPBBTI untuk layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana melalui sistem elektronik.
Masyarakat dapat melihat direktori penyelenggara LPBBTI di situs resmi OJK.
Per Juni 2026, OJK mencatat terdapat 94 penyelenggara LPBBTI yang berizin.
OJK juga mengimbau masyarakat menggunakan penyelenggara yang telah memperoleh izin.
Daftar tersebut dapat berubah karena terdapat perusahaan yang mendapatkan izin, perubahan nama sistem elektronik, maupun pencabutan izin.
Karena itu, jangan hanya mengandalkan daftar yang beredar di media sosial.
Periksa langsung informasi terbaru melalui situs OJK.
Waspada Jika Ada Pinjol Menggunakan NIK Tanpa Izin
NIK merupakan salah satu data identitas penting.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak sembarangan mengunggah foto KTP, swafoto dengan KTP, kartu keluarga, maupun dokumen pribadi lainnya ke situs atau aplikasi yang tidak jelas.
Jika seseorang menemukan indikasi data pribadinya digunakan untuk pengajuan pinjaman tanpa izin, simpan seluruh bukti yang ada.
Bukti tersebut dapat berupa:
- Screenshot aplikasi;
- Pesan WhatsApp;
- SMS;
- Email;
- Riwayat transaksi;
- Nomor telepon penagih;
- Nama perusahaan;
- Nomor kontrak;
- Bukti pencatatan kredit; dan
- Dokumen identitas atau informasi lain yang berkaitan.
Bukti tersebut dapat membantu ketika mengajukan klarifikasi atau pengaduan.
Jangan Sembarangan Memasukkan NIK ke Situs Cek Pinjol
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap situs yang menawarkan layanan "cek NIK terdaftar pinjol" tetapi bukan kanal resmi.
Jangan memasukkan NIK, nomor KTP, foto KTP, nomor rekening, PIN, password, OTP, atau data sensitif lainnya hanya karena sebuah situs mengklaim dapat mengetahui seluruh pinjaman yang terdaftar atas nama Anda.
Untuk pengecekan informasi debitur, gunakan layanan resmi OJK seperti iDebKu.
Bedakan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal
Pinjaman online yang legal atau berizin merupakan penyelenggara yang tercatat dan memperoleh izin dari OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, keberadaan sebuah aplikasi atau perusahaan di internet tidak otomatis berarti perusahaan tersebut berizin OJK.
OJK secara berkala menerbitkan direktori penyelenggara LPBBTI.
Karena daftar dapat berubah, masyarakat sebaiknya melakukan pengecekan langsung pada sumber resmi sebelum menggunakan suatu layanan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Dipakai Orang Lain?
Jika setelah pengecekan ditemukan pinjaman yang benar-benar tidak pernah diajukan, beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah:
Pertama, dokumentasikan seluruh informasi dan bukti yang tersedia.
Kedua, hubungi penyelenggara melalui kontak resmi dan sampaikan bahwa fasilitas tersebut tidak pernah diajukan.
Ketiga, minta penjelasan mengenai proses verifikasi dan dasar pencatatan fasilitas tersebut.
Keempat, apabila penyelenggara merupakan perusahaan yang berada dalam pengawasan OJK dan masalah tidak terselesaikan, gunakan kanal pengaduan resmi yang tersedia.
Kelima, jika terdapat indikasi penyalahgunaan identitas atau tindak pidana, pertimbangkan untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum dengan membawa bukti yang telah dikumpulkan.
Tips Agar Data Pribadi Tidak Disalahgunakan
Ada beberapa kebiasaan yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi.
Jangan sembarang memberikan foto KTP
Foto KTP sebaiknya hanya diberikan kepada pihak yang memang memiliki kebutuhan dan dasar yang jelas.
Jangan membagikan OTP
Kode OTP bersifat rahasia.
Jangan memberikan kode tersebut kepada orang yang mengaku sebagai petugas bank, fintech, OJK, atau pihak lainnya.
Periksa aplikasi sebelum menggunakannya
Sebelum mengajukan pinjaman, periksa nama perusahaan dan status izinnya melalui sumber resmi OJK.
Hindari aplikasi mencurigakan
Jangan menginstal aplikasi pinjaman dari sumber yang tidak jelas atau tautan yang dikirim oleh nomor tidak dikenal.
Periksa riwayat keuangan secara berkala
Pengecekan informasi debitur dapat membantu seseorang mengetahui apakah terdapat data pembiayaan yang tidak dikenali.
Simpan bukti komunikasi
Jika menerima pesan penagihan yang tidak dikenal, jangan langsung menghapusnya.
Simpan screenshot dan informasi pengirim untuk keperluan klarifikasi.
Jangan Langsung Percaya Pesan "NIK Anda Dipakai Pinjol"
Munculnya pesan yang menyebut NIK seseorang digunakan untuk pinjaman online juga perlu diverifikasi.
Penipu dapat menggunakan informasi mengenai pinjol untuk membuat korban panik dan kemudian meminta sejumlah uang, kode OTP, atau data pribadi.
Karena itu, jangan melakukan pembayaran atau memberikan informasi rahasia hanya berdasarkan pesan yang belum terverifikasi.
Lakukan pengecekan melalui kanal resmi perusahaan dan OJK.
Kesimpulan
Mengecek apakah data pribadi digunakan untuk pinjaman online dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan resmi, salah satunya iDebKu OJK untuk memperoleh informasi debitur SLIK.
OJK secara resmi menyediakan layanan permintaan informasi debitur secara online melalui situs iDebKu.
Namun, hasil SLIK tidak boleh dianggap sebagai daftar universal seluruh pinjaman online yang pernah dimiliki seseorang.
Untuk layanan LPBBTI, terdapat mekanisme pelaporan data transaksi kepada OJK sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Karena itu, jika menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, lakukan verifikasi melalui penyelenggara dan kanal resmi OJK, simpan seluruh bukti, serta jangan memberikan OTP atau data sensitif kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.
Yang paling penting, gunakan hanya situs dan kanal resmi ketika melakukan pengecekan data pribadi.