Bungko News – Kabar baik bagi pekerja.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memperluas insentif Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) pada 2027.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Ratas turut dihadiri Menteri Keuangan Suahasil Nazara, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, hingga Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Insentif yang dimaksud adalah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), yang selama dua tahun terakhir telah menjadi andalan untuk menjaga daya beli pekerja.
"Ini akan dilanjutkan di tahun depan, dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja," kata Airlangga di Istana Negara, dikutip Rabu (30/9/2026).
Perluasan Besar: Dari Padat Karya ke Semua Sektor
Perbedaan paling signifikan ada di cakupan penerima.
Jika pada 2025-2026 insentif PPh 21 DTP hanya menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta di sektor padat karya dan pariwisata, mulai 2027 aturannya diubah total.
"Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta," tegas Airlangga.
Artinya, selama gajinya di bawah Rp10 juta per bulan, pekerja di warung makan, toko retail, bengkel, startup, jasa profesional, logistik, hingga manufaktur non-padat karya, kini bisa menikmati fasilitas ini.
Pemerintah akan menanggung pajaknya, sehingga gaji bersih (take home pay) yang diterima pekerja lebih utuh tanpa perusahaan harus menaikkan gaji kotor.
Kebijakan ini melanjutkan skema pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta yang sebelumnya diperpanjang hingga masa pajak Januari-Desember 2026.
Tidak Hanya PPh, PTKP Juga Disesuaikan Inflasi
Dalam ratas yang sama, pemerintah juga membahas perbaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Airlangga menyebut, pemerintah akan melakukan penyesuaian angka PTKP dengan angka inflasi.
Langkah ini akan mengubah batas penghasilan wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari pajak.
"Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan," ujarnya.
Saat ini PTKP untuk wajib pajak orang pribadi lajang (TK/0) berada di angka Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Jika disesuaikan dengan inflasi, batas tersebut berpotensi naik, sehingga semakin banyak pekerja berpenghasilan rendah yang tidak terkena pajak sama sekali.
Paket Insentif Ekonomi 2027
Perluasan PPh 21 DTP merupakan bagian dari paket besar insentif ekonomi 2027 yang disiapkan pemerintah.
Selain PPh 21 DTP, pemerintah juga menyiapkan kelanjutan Program Magang Nasional untuk 300 ribu peserta, diskon iuran JKK-JKM 50%, hingga penyesuaian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tujuannya satu: menjaga daya beli 7,5 juta pekerja kelas menengah bawah, menahan gejolak PHK, dan memastikan konsumsi rumah tangga tetap menjadi motor pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Apa dampaknya buat kamu?
- Pekerja gaji < Rp10 juta: PPh Pasal 21 di slip gajimu tidak lagi dipotong, melainkan ditanggung negara. Gaji bersih naik.
- HRD & Pengusaha: Tidak perlu ubah sistem penggajian. Cukup lapor PPh 21 DTP sesuai PMK terbaru nanti, arus kas untuk kenaikan gaji bisa dialihkan ke insentif lain.
- Pencari Kerja: Peluang kerja di sektor non-padat karya jadi lebih menarik karena benefit pajaknya sama.
Pemerintah menargetkan aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang PPh 21 DTP 2027 akan terbit pada Q4 2026, agar bisa langsung berlaku mulai masa pajak Januari 2027.