Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) tahun 2026. Pada periode Agustus 2026, bantuan ini cair untuk 219.252 penerima manfaat yang terdiri dari penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Penyaluran ini menyasar warga yang telah memenuhi kriteria dan lolos verifikasi serta pemadanan data secara berkala agar bantuan tepat sasaran.
Rincian Penerima Bansos PKD 219.252 Orang
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 783 Tahun 2026, total penerima terdiri dari 210.019 penerima eksisting dan 9.233 penerima baru.
Rincian per program:
|
Jenis Bansos
|
Jumlah Penerima
|
Penerima Eksisting
|
Penerima Baru
|
|---|---|---|---|
|
KLJ - Kartu Lansia Jakarta |
171.010 orang
|
166.436 orang
|
4.574 orang
|
|
KAJ - Kartu Anak Jakarta |
27.352 orang
|
23.070 orang
|
4.282 orang
|
|
KPDJ - Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta |
20.890 orang
|
20.513 orang
|
377 orang
|
|
TOTAL |
219.252 orang |
210.019 orang
|
9.233 orang
|
Data rincian ini konsisten disampaikan Dinsos DKI Jakarta untuk periode Agustus 2026 dan.
Catatan Redaksi: Angka 219.252 adalah angka resmi periode Agustus 2026. Pada periode lain jumlah sedikit berbeda karena hasil verifikasi: Juli 2026 sebanyak 212.116 orang, Juni 2026 sebanyak 214.034 orang dengan rincian 168.497 KLJ, 25.853 KAJ, 20.684 KPDJ.
Nominal dan Jadwal Pencairan
Besaran bantuan untuk KAJ, KLJ, dan KPDJ adalah Rp300.000 per bulan. Program ini bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan dasar kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Jadwal resmi Agustus 2026:
- Penerima Eksisting: Dana masuk rekening pada Jumat, 28 Agustus 2026.
- Penerima Baru: Masih dalam tahap pembukaan rekening dan pendistribusian kartu ATM oleh Bank Jakarta (d/h Bank DKI).
Informasi resmi disampaikan Dinsos DKI Jakarta melalui akun Instagram dinsosdkijakarta pada Sabtu, 29 Agustus 2026, bahwa sebanyak 219.252 orang telah terverifikasi sebagai penerima manfaat periode ini.
Pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima. Untuk periode September 2026, pencairan tercatat selesai pada 25 September 2026 melalui Bank DKI.
Kriteria Penerima KAJ, KLJ, KPDJ 2026
Tidak semua warga dapat langsung menerima bantuan. Ada sejumlah persyaratan yang menjadi dasar penetapan:
1. Syarat Umum:
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) / Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
- Lolos verifikasi dan pemadanan data Dinas Sosial
2. KAJ - Kartu Anak Jakarta:
- Penerima KAJ adalah anak usia 0-6 tahun (untuk program yang diperluas, hingga 17 tahun di beberapa sumber pendamping)
- Dari keluarga tidak mampu
- Tujuannya untuk pemenuhan gizi dan kebutuhan dasar anak
3. KLJ - Kartu Lansia Jakarta:
- Penerima KLJ adalah warga lanjut usia 60 tahun ke atas
- Tidak mampu dan tidak memiliki penghasilan tetap
- Bukan pensiunan PNS, TNI, maupun Polri
4. KPDJ - Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta:
- Penerima KPDJ harus terdata sebagai penyandang disabilitas oleh Dinas Sosial DKI Jakarta
- Penyandang disabilitas berat dan tidak mampu
- Bukan pensiunan PNS, TNI, Polri
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menjelaskan bahwa seluruh penerima yang dicairkan telah lolos proses evaluasi data dan dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKD DKI Jakarta 2026
Warga dapat mengecek status secara mandiri:
1. Via SILADU Jakarta:
- Buka laman
siladu.jakarta.go.id - Masukkan NIK dan KTP
- Pilih menu Cek Bansos
- Sistem akan menampilkan status KAJ/KLJ/KPDJ aktif atau tidak
2. Via Aplikasi JAKI:
- Download aplikasi Jakarta Kini (JAKI)
- Login dengan NIK
- Masuk ke menu Bantuan Sosial
3. Via Kantor Kelurahan / Sudin Sosial:
- Datang dengan membawa KTP dan KK untuk pengecekan manual
Cara Mencairkan Dana KAJ, KLJ, KPDJ
Bagi warga yang terdaftar sebagai penerima, dana bansos dapat segera dicairkan. Proses penarikan dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI atau langsung di kantor Bank Jakarta.
Langkah Pencairan:
- Via ATM Bank Jakarta:
- Masukkan kartu ATM Bansos PKD
- Masukkan PIN
- Pilih menu Tarik Tunai / Cek Saldo
- Ikuti petunjuk di layar
- Via Teller Bank Jakarta:
- Bawa kartu ATM Bansos, KTP asli, dan KK
- Datang ke kantor cabang Bank Jakarta terdekat
- Pastikan membawa kartu ATM dan identitas diri saat melakukan penarikan di bank
Jika mengalami kendala seperti kartu hilang, terblokir, atau saldo belum masuk, penerima dapat menghubungi Dinsos DKI Jakarta atau bank terkait. Informasi lebih lanjut juga tersedia di akun media sosial resmi Dinsos.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah bansos KAJ, KLJ, KPDJ cair setiap bulan?
Ya. Sejak April 2025, Pemprov DKI menetapkan pencairan rutin setiap bulan sebesar Rp300.000, sesuai arahan Wakil Gubernur Rano Karno. Pola ini berlanjut di 2026.
Apakah penerima baru langsung dapat uang?
Tidak langsung. 9.233 penerima baru periode Agustus 2026 masih dalam tahap pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM sebelum dana ditransfer.
Bagaimana jika NIK tidak terdaftar padahal memenuhi syarat?
Segera lapor ke Pendamping Sosial di Kelurahan atau mendaftar ulang melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk pendataan DTKS terbaru. Data akan diverifikasi ulang setiap periode.
Artikel ini disusun berdasarkan data resmi Dinas Sosial DKI Jakarta dan Bank Jakarta periode Agustus-September 2026. Selalu pantau akun resmi dinsosdkijakarta dan siladu.jakarta.go.id untuk update pencairan Oktober 2026.