JAKARTA - Komite Percepatan Transformasi Digital memfasilitasi pendaftaran calon penerima bantuan sosial melalui skema Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) pada sosialisasi daring Kementerian Sosial, Senin (5/10/2026).
Skema ini dihadirkan sebagai solusi inklusif bagi warga yang tidak memiliki ponsel pintar atau kesulitan mengakses layanan digital.
Program agen Perlinsos menjadi jembatan antara sistem bansos digital Kemensos dengan masyarakat di akar rumput, terutama kelompok rentan yang selama ini terkendala teknologi.
500 Ribu Agen Tersebar di Seluruh Indonesia
Hingga awal Oktober 2026, jaringan Agen Perlinsos telah mencapai skala nasional.
Sebanyak 500.000 agen telah tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Jaringan ini berasal dari berbagai unsur yang dekat dengan masyarakat.
Mulai dari aparatur pemerintah daerah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengurus RT/RW, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), hingga masyarakat umum yang mendaftar secara sukarela.
"Dan sudah ada juga, lebih dari 500 ribu agen, seluruh Indonesia," kata Koordinator Piloting Perlinsos Komite Percepatan Transformasi Digital, Rahmat Danu Andika dalam sosialisasi tersebut.
Jumlah ini terus bertambah seiring dibukanya pendaftaran agen secara terbuka.
Syarat Jadi Agen Perlinsos: Hanya NIK dan Verifikasi Wajah
Pemerintah sengaja membuat proses pendaftaran agen sesederhana mungkin.
Tidak ada syarat administratif yang rumit.
Rahmat menjelaskan, modal utama menjadi agen hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan autentikasi biometrik dengan teknologi liveness.
"Yang dibutuhkan apa sih menjadi agen? Yang pertama hanya NIK kita, jadi masukkan NIK kita sendiri yang mau jadi agen, lalu klik daftar menjadi agen, dan melakukan autentikasi biometrik menggunakan liveness," ujar Rahmat.
Setelah lolos verifikasi awal, calon agen wajib melengkapi:
- Alamat domisili lengkap
- Nomor telepon aktif
- Memilih kategori agen
- Menandatangani pernyataan kesediaan membantu warga tanpa memungut biaya sepeser pun
Untuk akses masuk ke portal agen, saat ini sistem memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diverifikasi melalui NIK, PIN, dan pengenalan wajah.
Pemerintah bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kemensos terus mengupayakan simplifikasi sistem akses agar lebih ramah bagi agen di daerah.
Cara Kerja: Agen Input NIK, Warga Verifikasi Biometrik
Dalam operasional di lapangan, tugas agen sangat jelas sebagai fasilitator pendaftaran.
Alurnya adalah: agen memasukkan NIK warga calon penerima bantuan ke dalam sistem, kemudian mengarahkan kamera untuk verifikasi biometrik liveness warga tersebut.
Setelah identitas terverifikasi valid, warga dapat memilih jenis bantuan yang ingin diajukan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau keduanya.
Proses ini memastikan yang mendaftar adalah orang yang bersangkutan, bukan diwakilkan.
Agen Hanya Fasilitator, Tidak Menentukan Kelayakan
Kemensos menegaskan, agen tidak memiliki kewenangan apapun untuk meloloskan atau menggagalkan warga sebagai penerima bansos.
Penilaian kelayakan sepenuhnya dilakukan otomatis oleh sistem Kemensos berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan pemeriksaan data kependudukan.
"Agen ini posisinya hanya fasilitator, bukan yang menentukan layak tidak layak, bukan enggak bisa mempengaruhi apapun," tegas Rahmat.
Hal ini untuk mencegah praktik pungli, titip-menitip, dan penyalahgunaan wewenang di tingkat lokal.
Ada Fitur Sanggahan dan Pengamanan Anti-Deepfake
Jika data yang muncul di sistem tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, warga dapat langsung mengajukan sanggahan dan pembaruan data melalui agen.
Namun, seluruh keabsahan data yang dimasukkan menjadi tanggung jawab mutlak warga pendaftar.
"Pertanggung jawabannya sepenuhnya akan ada di masyarakat tersebut," kata Rahmat.
Untuk menjaga keamanan dan mencegah manipulasi, setiap alur pendaftaran, baik pendaftaran agen maupun pendaftaran warga penerima bansos, diakhiri dengan verifikasi biometrik liveness.
Sistem ini mampu mendeteksi upaya manipulasi menggunakan foto, video rekaman, maupun teknologi deepfake.
Dengan skema Agen Perlinsos, pemerintah berharap transformasi digital bansos tidak meninggalkan kelompok masyarakat yang belum memiliki akses digital, sekaligus memperkuat akurasi data penerima melalui verifikasi langsung berbasis NIK dan biometrik.