Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) memasuki Tahap 4 atau Triwulan 4 tahun 2026.
Penyaluran ini mencakup alokasi Oktober, November, dan Desember 2026 dan menjadi periode pencairan terakhir di tahun ini.
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan bansos pada setiap bulan.
Karena itu, penerima perlu melakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui apakah bantuan sudah masuk atau dapat diambil.
Proses pencairan dapat dilakukan pada pekan pertama hingga pekan keempat dan setelah status pencairan muncul, penerima dapat mengambil bantuan melalui Bank Himbara atau kantor pos sesuai mekanisme yang berlaku.
Penetapan penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Penerima manfaat dapat mengalami perubahan pada setiap triwulan.
Pada tahap kedua Mei 2026 lalu, lebih dari 470 ribu KPM baru ditetapkan hasil pemutakhiran DTSEN.
Untuk Oktober 2026, empat program disalurkan serentak untuk menjaga daya beli warga desil 1 sampai 4:
- Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Oktober-Desember 2026
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) berupa dana pembelian bahan pokok
- Bantuan beras fisik untuk mengamankan ketersediaan pangan
- Program Indonesia Pintar (PIP) berupa dana pendukung biaya sekolah
Jadwal Penyaluran PKH dan BPNT 2026
Penyaluran PKH dan BPNT dilakukan setiap tiga bulan.
Dengan skema tersebut, dana untuk tiga bulan dialokasikan dalam satu tahap:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember 2026
Untuk wilayah Sumbagsel termasuk Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung, serta wilayah lain seperti Sulawesi Utara, pencairan Tahap 4 mulai disalurkan pada Oktober secara bertahap.
KPM dapat memantau status pencairan secara berkala melalui aplikasi dan situs resmi Kemensos.
Nominal Bansos Yang Cair Oktober 2026
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Berdasarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial Ditjen Linjamsos Nomor:
59/3/BS.01.00/1/2025, besaran manfaat PKH bervariasi sesuai kategori:
- Ibu Hamil / Nifas: Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun
- Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap, total Rp900.000 per tahun
- Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap, total Rp1.500.000 per tahun
- Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap, total Rp2.000.000 per tahun
- Lanjut Usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 per tahun
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000 per tahap, total Rp10.800.000 per tahun
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Kartu Sembako
Masyarakat mengenal BPNT sebagai Program Kartu Sembako.
Disalurkan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan untuk belanja kebutuhan pokok di e-warong atau mitra resmi.
Untuk Tahap 4 yang mencakup 3 bulan, nominalnya menjadi Rp600.000.
3. Bantuan Pangan Beras 30 Kg
Selain PKH dan BPNT, pemerintah menyalurkan beras 10 kilogram per bulan atau 30 kilogram untuk tiga bulan.
Setiap penerima mendapatkan 10 kg per bulan, diberikan sekaligus total 30 kg.
Program ini untuk 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang memperoleh beras 10 kg setiap bulan.
Data penerima dari database DTSEN yang menyasar desil 1 sampai 4, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah.
Syarat Penerima Bansos 2026
Persyaratan administratif:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga yang valid
- Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN
- Data KTP dan KK padan dengan Dukcapil Kemendagri
Dari sisi ekonomi, penerima merupakan keluarga miskin atau rentan miskin desil 1-4, bukan ASN, prajurit TNI, anggota Polri maupun pensiunannya, bukan karyawan aktif BUMN/BUMD dan tidak memiliki penghasilan bulanan yang melebihi UMP/UMK.
Syarat khusus PKH harus memiliki komponen:
- Kesehatan: ibu hamil maksimal dua kali kehamilan atau anak usia dini 0-6 tahun
- Pendidikan: anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA/sederajat terdaftar di Dapodik
- Kesejahteraan sosial: lansia 60+ atau penyandang disabilitas berat
Untuk Bansos Beras, syarat tambahan: terdaftar sebagai keluarga miskin dalam DTSEN, membawa surat undangan sebagai penerima, serta membawa KTP dan KK.
Cara Cek Penerima Bansos Oktober 2026 Lewat HP
1. Lewat Website cekbansos.kemensos.go.id
- Kunjungi laman resmi Kemensos
- Masukkan wilayah penerima: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa
- Masukkan nama penerima sesuai KTP
- Masukkan kode captcha
- Klik "Cari Data"
Sistem akan menampilkan Nama penerima, Jenis bantuan (PKH, BPNT, Beras), Status penyaluran, dan Kategori desil.
2. Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi, klik "Buat Akun"
- Buat akun dengan melengkapi data diri mencakup Nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai KTP, hingga mengunggah swafoto dan foto KTP
- Verifikasi email, lalu buka menu "Profil" untuk melihat status bantuan
Penerima bansos beras dapat datang sendiri ke lokasi pengambilan sesuai surat undangan di balai kota, kantor desa, atau Kopdes Merah Putih dengan membawa surat undangan serta KTP/KK.
Untuk lansia atau yang sakit, pengambilan dapat diwakilkan.
Pemerintah mengimbau warga tidak mudah percaya jadwal yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi resmi dan waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan bansos dengan imbalan uang.