Berita

Pemerintah Wacanakan Koperasi Jadi Penyalur Gaji PNS dan Pensiun, Menkop: Agar Bisa Saingi Bank

Diperbarui 0 2 mnt baca 386 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Pemerintah Wacanakan Koperasi Jadi Penyalur Gaji PNS dan Pensiun, Menkop: Agar Bisa Saingi Bank
Pemerintah Wacanakan Koperasi Jadi Penyalur Gaji PNS dan Pensiun, Menkop: Agar Bisa Saingi Bank — Rencana tersebut disampa...

JAKARTA - Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkap rencana pemerintah untuk memperluas fungsi koperasi sebagai penyedia layanan keuangan.

Salah satu terobosan yang disiapkan adalah menjadikan koperasi sebagai unit layanan untuk menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.

Rencana tersebut disampaikan Ferry usai melakukan pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

Ia menyebut skema ini masih dalam tahap pematangan lintas kementerian.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry dikutip Antara, Selasa (6/10/2026).

Perluas Fungsi Layanan Keuangan

Menurut Ferry, selama ini fungsi koperasi masih terbatas sebagai wadah kegiatan ekonomi anggota.

Pemerintah ingin mendorong transformasi agar koperasi mampu memberikan layanan yang lebih beragam dan inklusif kepada masyarakat, termasuk layanan keuangan yang selama ini didominasi perbankan.

Perluasan peran tersebut dinilai strategis untuk meningkatkan daya saing koperasi.

Dengan menjadi penyalur gaji dan pensiun, koperasi akan memiliki basis transaksi yang kuat, arus kas yang stabil, dan kedekatan langsung dengan masyarakat.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sedang digencarkan di berbagai daerah.

Masuk dalam RUU Perkoperasian

Ferry menjelaskan, rencana tersebut merupakan bagian dari agenda besar penguatan kelembagaan koperasi yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini tengah dibahas bersama DPR RI.

Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan dua poin krusial:
1. Pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri yang independen dan berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas ini akan fokus mengawasi tata kelola, kesehatan keuangan, dan akuntabilitas koperasi.
2. Perlindungan simpanan anggota melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selama ini simpanan di bank dijamin LPS, sementara simpanan di koperasi belum memiliki penjaminan serupa.

Dengan masuknya LPS, diharapkan kepercayaan publik terhadap koperasi meningkat signifikan.

Ferry menilai, penguatan dari sisi layanan dan kelembagaan harus berjalan beriringan.

Tanpa pengawasan yang kuat dan jaminan simpanan, koperasi sulit mendapatkan kepercayaan untuk mengelola dana publik seperti gaji dan pensiun.

Target Saingi Perbankan

Pemerintah berharap, jika koperasi mampu menjalankan fungsi sebagai unit layanan keuangan, posisinya tidak lagi dipandang sebagai lembaga kelas dua.

Dengan dukungan regulasi, pengawasan, dan penjaminan yang lebih kuat, koperasi diharapkan tidak hanya melayani anggotanya, tetapi juga mampu menyediakan layanan keuangan yang selama ini identik dengan bank.

"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujar Ferry.

Apa Reaksimu?

Berita Terkait