Berita

Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Sendiri Meskipun Belum Menikah Terbaru

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,134 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Sendiri Meskipun Belum Menikah Terbaru
Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Sendiri Meskipun Belum Menikah Terbaru — Seseorang yang belum menikah pada prinsipn...

Seseorang yang belum menikah pada prinsipnya dapat memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri.

Ketentuan ini menjadi penting bagi warga yang sudah dewasa dan ingin memisahkan administrasi kependudukannya dari KK orang tua, misalnya karena tinggal sendiri, bekerja di daerah lain, atau memiliki kebutuhan administrasi tertentu.

Berikut syarat dan tata cara membuat KK sendiri meskipun belum menikah yang perlu diketahui masyarakat.

Apakah Belum Menikah Bisa Membuat KK Sendiri?

Bisa.

Status belum menikah tidak otomatis membuat seseorang harus tetap tercantum dalam KK orang tua.

Dalam administrasi kependudukan, KK tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan yang sudah menikah.

Penduduk yang belum menikah juga dapat menjadi kepala keluarga dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Karena itu, warga yang sudah dewasa dan memenuhi ketentuan dapat mengajukan penerbitan KK baru secara mandiri kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Siapa yang Bisa Mengajukan KK Sendiri?

Pengajuan KK sendiri bagi warga yang belum menikah umumnya dapat dilakukan apabila terdapat alasan administratif yang sesuai, seperti:

  • sudah tinggal sendiri;
  • pindah domisili;
  • bekerja atau menetap di daerah lain;
  • ingin memisahkan administrasi kependudukan dari orang tua;
  • menjadi kepala keluarga berdasarkan kondisi yang diakui dalam administrasi kependudukan; atau
  • terdapat perubahan susunan anggota keluarga yang menyebabkan perlu diterbitkan KK baru.

Namun, persyaratan dan mekanisme teknis dapat berbeda antar-Dukcapil daerah, sehingga pemohon sebaiknya memastikan ketentuan terbaru di daerah domisilinya.

Syarat Membuat KK Sendiri Meski Belum Menikah

Dokumen yang biasanya perlu disiapkan antara lain:

  1. KTP-el pemohon.
  2. Dokumen KK lama, apabila pemohon sebelumnya masih tercantum dalam KK orang tua.
  3. Surat keterangan pindah, apabila pengajuan dilakukan karena pindah domisili dari daerah asal.
  4. Dokumen pendukung lainnya apabila diminta oleh Dukcapil sesuai alasan penerbitan KK baru.
  5. Formulir administrasi kependudukan sesuai jenis layanan yang diajukan.

Untuk kondisi tertentu, petugas Dukcapil dapat meminta dokumen tambahan untuk memastikan perubahan data kependudukan yang diajukan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Penting: Tidak Perlu Menikah untuk Memiliki KK Sendiri

Salah satu kesalahpahaman yang masih sering terjadi adalah anggapan bahwa seseorang baru dapat memiliki KK sendiri setelah menikah.

Anggapan tersebut tidak tepat.

KK merupakan dokumen administrasi kependudukan yang memuat susunan, hubungan dan identitas anggota keluarga.

Kepemilikan KK tidak semata-mata ditentukan oleh status perkawinan.

Dengan demikian, orang yang belum menikah tetap dapat memiliki KK sendiri apabila memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.

Cara Membuat KK Sendiri bagi yang Belum Menikah

Proses pengajuan pada dasarnya dilakukan melalui Disdukcapil kabupaten/kota atau layanan administrasi kependudukan resmi yang disediakan pemerintah daerah.

Berikut langkah umumnya:

1. Siapkan Dokumen

Siapkan KTP-el, KK lama dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan alasan pemisahan KK.

Pastikan seluruh data seperti nama, NIK, tempat tanggal lahir dan alamat sudah sesuai.

2. Ajukan Permohonan

Permohonan dapat diajukan melalui:

  • kantor Dukcapil;
  • Mal Pelayanan Publik, jika tersedia;
  • kantor kecamatan atau layanan adminduk yang ditunjuk pemerintah daerah; atau
  • layanan Dukcapil secara online apabila daerah tersebut telah menyediakan layanan daring.

3. Sampaikan Alasan Penerbitan KK Baru

Petugas akan memeriksa dasar pengajuan.

Pemohon perlu menjelaskan bahwa dirinya ingin memiliki KK sendiri dan menyampaikan kondisi tempat tinggal serta alasan administrasi yang mendasarinya.

4. Verifikasi Data

Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap data kependudukan, termasuk NIK dan data dalam database kependudukan.

Jika diperlukan, pemohon dapat diminta melakukan perbaikan data terlebih dahulu.

5. KK Baru Diterbitkan

Setelah persyaratan dan data dinyatakan sesuai, Dukcapil akan menerbitkan KK baru.

KK kemudian dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti perbankan, BPJS, pendidikan, pekerjaan, perpajakan, bantuan pemerintah dan layanan publik lainnya.

Bagaimana Jika Masih Tinggal Bersama Orang Tua?

Ini merupakan kondisi yang sering menimbulkan pertanyaan.

Belum menikah dan masih tinggal bersama orang tua tidak selalu berarti seseorang harus tetap berada dalam KK orang tua.

Namun, pemisahan KK harus sesuai dengan kondisi administrasi kependudukan dan kebijakan layanan Dukcapil setempat.

Karena itu, apabila seseorang ingin membuat KK sendiri tetapi alamat tempat tinggalnya masih sama dengan orang tua, sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dukcapil.

Petugas akan menentukan dokumen dan prosedur yang sesuai berdasarkan kondisi kependudukan pemohon.

Bagaimana Jika Sudah Pindah Rumah?

Jika seseorang sudah pindah tempat tinggal, prosesnya biasanya berkaitan dengan perpindahan penduduk.

Pemohon perlu memastikan data alamat baru sudah diproses melalui mekanisme administrasi pindah domisili.

Setelah data perpindahan selesai, Dukcapil daerah tujuan dapat menerbitkan KK dengan alamat yang baru.

Jangan hanya mengganti alamat secara informal tanpa memperbarui data kependudukan.

Apakah Membuat KK Sendiri Harus Membayar?

Pada prinsipnya, pelayanan administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan pemerintah tidak dipungut biaya.

Masyarakat perlu berhati-hati apabila ada pihak yang meminta pembayaran untuk penerbitan dokumen kependudukan yang seharusnya diberikan secara gratis.

Jika menggunakan jasa pihak ketiga untuk membantu proses administrasi, biaya jasa tersebut berbeda dengan biaya resmi penerbitan dokumen Dukcapil.

Apakah KK Baru Bisa Dipakai untuk Membuat KTP?

KTP-el dan KK merupakan dokumen yang saling berkaitan dalam administrasi kependudukan, tetapi fungsinya berbeda.

KK memuat susunan dan hubungan anggota keluarga, sedangkan KTP-el merupakan identitas penduduk secara individual.

Jika seseorang telah memiliki NIK dan KTP-el, kemudian memperoleh KK baru, data kependudukannya akan disesuaikan dengan kondisi administrasi terbaru.

Bagaimana Jika Data di KK Tidak Sesuai?

Jika ditemukan kesalahan seperti:

  • nama salah;
  • tanggal lahir tidak sesuai;
  • tempat lahir salah;
  • status perkawinan tidak sesuai;
  • alamat tidak sesuai;
  • hubungan keluarga salah; atau
  • data anggota keluarga belum diperbarui,

pemohon dapat mengajukan perbaikan data kependudukan kepada Dukcapil.

Sebaiknya data diperbaiki sebelum digunakan untuk berbagai layanan pemerintah maupun lembaga lainnya.

Dasar Hukum Administrasi Kependudukan

Pelayanan KK merupakan bagian dari administrasi kependudukan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; serta
  • ketentuan teknis Kementerian Dalam Negeri dan kebijakan pelayanan administrasi kependudukan daerah.

Ketentuan teknis dapat mengalami perubahan, sehingga masyarakat sebaiknya menggunakan informasi terbaru dari Dukcapil setempat ketika mengajukan permohonan.

Tips Agar Pengurusan KK Tidak Ditolak

Agar proses lebih mudah, perhatikan beberapa hal berikut:

Pertama, pastikan NIK sudah aktif dan data kependudukan sesuai.

Kedua, siapkan KK lama apabila sebelumnya masih terdaftar bersama orang tua.

Ketiga, jika pindah alamat, selesaikan terlebih dahulu administrasi perpindahan penduduk.

Keempat, gunakan layanan resmi Dukcapil dan hindari memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Kelima, tanyakan terlebih dahulu persyaratan kepada Dukcapil daerah karena mekanisme layanan online maupun dokumen pendukung dapat berbeda.

Kesimpulan

Belum menikah bukan berarti tidak bisa memiliki KK sendiri.

Penduduk yang belum menikah dapat mengajukan KK baru apabila memenuhi ketentuan administrasi kependudukan dan kondisi yang menjadi dasar penerbitannya.

Dokumen yang perlu disiapkan umumnya meliputi KTP-el, KK lama dan dokumen pendukung sesuai alasan penerbitan KK baru.

Jika pengajuan berkaitan dengan pindah domisili, dokumen perpindahan penduduk juga perlu diproses sesuai ketentuan.

Masyarakat disarankan mengurus langsung melalui Dukcapil atau kanal resmi pemerintah daerah dan memastikan persyaratan terbaru sebelum datang ke kantor pelayanan.

Catatan:
Persyaratan teknis dapat berbeda menurut daerah dan jenis perubahan data.

Karena itu, informasi terakhir dari Dukcapil kabupaten/kota tempat pemohon berdomisili tetap menjadi acuan pelayanan.

Apa Reaksimu?

Berita Terkait