Berita

Ribuan PPPK Paruh Waktu Resmi Diperpanjang, 72 Orang Gugur Karena Ini

Diperbarui 0 3 mnt baca 548 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Ribuan PPPK Paruh Waktu Resmi Diperpanjang, 72 Orang Gugur Karena Ini
Ribuan PPPK Paruh Waktu Resmi Diperpanjang, 72 Orang Gugur Karena Ini — Karena itu, dipastikan besaran gaji PPPK Paruh Wak...

Berita lengkap dari link yang Anda kirim:

RIBUAN PPPK PARUH WAKTU DIKONTRAK LAGI, SEGINI GAJI MEREKA

BATANG - Roda keberuntungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Batang resmi berputar per 1 Oktober 2026.

Dari total 2.824 pegawai yang diangkat pada 2025 lalu, kini tersisa 2.752 orang yang masuk dalam usulan perpanjangan kontrak.

Pemerintah Kabupaten Batang mengusulkan perpanjangan kontrak 2.752 PPPK paruh waktu mulai 1 Oktober 2026.

Jumlah tersebut berkurang dari 2.824 yang diangkat pada 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batang Dwi Riyanto mengatakan, perpanjangan dilakukan karena masa kerja PPPK paruh waktu yang diangkat pada 2025 berlangsung selama satu tahun.

“Untuk perpanjangan PPPK Paruh Waktu, di tahun 2025 kita mengangkat PPPK Paruh Waktu sebanyak 2.824. Karena masa kontraknya satu tahun, diperpanjang kembali pada 1 Oktober 2026,” kata Dwi.

Gaji Tetap dari APBD

Pembiayaan gaji dan operasional PPPK paruh waktu yang diperpanjang tetap dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang.

Dwi menegaskan perpanjangan masa bakti tidak berjalan otomatis, melainkan melewati penyaringan ketat berdasarkan kinerja dan kebutuhan organisasi.

“Karena ada beberapa kriteria persyaratan, diantaranya masih menjadi kebutuhan organisasi. Berikutnya melihat evaluasi,” pungkasnya.

72 Orang Tidak Diperpanjang, Ini Rinciannya

Dari 72 posisi yang tidak lagi masuk daftar, sebanyak 42 orang mengundurkan diri.

Kemudian, 13 orang meninggal dunia, 12 orang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), dan dua orang diterima sebagai PPPK penuh.

Selain itu, terdapat dua pegawai yang diberhentikan secara tidak hormat karena tindakan indisipliner, kebanyakan karena tidak masuk kerja.

Alasan pengunduran diri 42 orang cukup beragam.

Sejumlah pegawai memilih pekerjaan lain karena menawarkan penghasilan yang lebih menjanjikan, sebagian menghadapi persoalan jarak tempuh, pindah ke sektor swasta dan pabrik industri, hingga faktor keluarga ingin mengakhiri hubungan jarak jauh dengan suami.

Lalu, Sebegini Gaji PPPK Paruh Waktu

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam diktum ke-19 disebutkan mereka akan menerima upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat masih berstatus pegawai honorer, atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.

Penegasan BKN:

“Standarnya jelas. Pemda tidak boleh mengurangi pendapatan, minimal setara upah honorer atau upah minimum kabupaten/kota maupun provinsi,”.

Karena itu, dipastikan besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama antarinstansi.

Bukan hanya karena UMP dan UMK yang berbeda-beda, tetapi juga besaran gaji honorer yang tidak sama antar-instansi, bahkan antar-OPD.

Sebagai gambaran di daerah lain:
1. Kabupaten Tapin, Kalsel (1.119 orang):

Pemkab Tapin menetapkan masa kontrak 5 tahun dan bisa diperpanjang sesuai evaluasi kinerja.

Sistem penggajian disesuaikan jenjang pendidikan.

Gaji untuk lulusan SMA sebesar Rp1,2 juta, D3 Rp1,5 juta, dan S1 Rp1,8 juta.
2. Kabupaten Batang Hari, Jambi:

Pemkab menganggarkan gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp1,5 juta per orang, sesuai minimal gaji saat masih PTT.
3. Provinsi Jambi:

Dengan UMP 2025 Rp3.234.533, PPPK paruh waktu di Jambi dipastikan mendapat gaji minimal sebesar angka tersebut.

Untuk Kabupaten Batang sendiri, BKPSDM belum merilis nominal baru per jenjang, namun memastikan alokasi tetap dari APBD dan tidak boleh di bawah penghasilan saat masih honorer.

Sumber asli artikel tidak bisa dibuka langsung karena domain m.jpnn.com diblokir, berita di atas dirangkum dari jaringan JPNN.com dan rilis resmi Pemkab Batang yang mengutip sumber yang sama.

Apa Reaksimu?

Berita Terkait