Bungko News – Pemerintah bersama DPR RI mencapai kesepakatan strategis terkait arah kebijakan dan penuntasan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pertemuan tingkat tinggi antara 10 Forum Aliansi PPPK dan PPPK Paruh Waktu se-Indonesia bersama Pimpinan DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Pertemuan dialogis ini menjadi momentum krusial dalam merumuskan kerangka kerja dan roadmap penyelesaian persoalan honorer dan penataan kepegawaian nasional yang selama ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Penyerahan Data Nasional dan Komitmen Anggaran Berkeadilan
Dalam audiensi tersebut, Aliansi R2 dan R3 Database BKN Indonesia secara resmi menyerahkan berkas laporan hasil pendataan nasional kepada Pimpinan DPR RI.
Dokumen tersebut menjadi pijakan utama bagi Pemerintah dan DPR untuk memetakan secara riil kuantitas, kualifikasi, dan sebaran PPPK serta PPPK Paruh Waktu baik di instansi pusat maupun daerah.
Pertemuan dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, M.Si., dan Mensesneg RI Prasetyo Hadi yang secara langsung menampung aspirasi perwakilan ASN dari berbagai rumpun jabatan.
Fokus utama pertemuan menggarisbawahi urgensi penyusunan roadmap terintegrasi yang ditopang penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kehadiran Pemerintah pusat dan DPR RI menegaskan komitmen bersama dalam memberikan kepastian status hukum, jaminan kesejahteraan, serta keadilan anggaran bagi tenaga teknis, tenaga kesehatan (nakes), guru, dan tenaga kependidikan (tendik) yang menjadi tulang punggung pelayanan publik.
87 Persen Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Urgensi pengalihan pembiayaan ke APBN berakar dari fakta krisis fiskal di daerah.
Berdasarkan data empiris yang dihimpun aliansi, sebanyak 87 persen atau 391 daerah secara terbuka menyatakan tidak mampu lagi menanggung beban gaji dan tunjangan PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Keterbatasan kapasitas APBD tersebut selama ini memicu ketimpangan pendapatan, keterlambatan pembayaran, hingga ancaman kemacetan hak-hak finansial bagi tenaga pendidik, nakes, dan tenaga teknis di berbagai wilayah.
Oleh karena itu, pengalihan skema pembebanan anggaran sepenuhnya ke APBN dinilai sebagai solusi tunggal yang paling realistis dan berkeadilan.
Empat Tuntutan Utama yang Disepakati
Sebagai respons atas persoalan struktural kepegawaian nasional, Pemerintah dan DPR RI menyatakan komitmen serius untuk mengakomodasi empat tuntutan utama yang diajukan aliansi.
Keempat poin tersebut dirancang secara bertahap untuk menjamin kepastian karier dan kesejahteraan pegawai:
1. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.
Seluruh PPPK Paruh Waktu di semua rumpun jabatan meliputi tenaga teknis, nakes, guru, dan tendik akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu secara menyeluruh pada tahun 2027.
2. Alih Status PPPK menjadi PNS.
Seluruh ASN PPPK dari semua formasi diakomodasi untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027 tanpa menerapkan pembatasan usia.
3. Kesetaraan Karier dan Promosi Jabatan.
Merealisasikan skema pengembangan karier serta promosi jabatan yang setara, adil, dan transparan bagi seluruh ASN PPPK.
4. Pengalihan Gaji ke APBN.
Mengalihkan seluruh pembebanan gaji dan tunjangan ASN PPPK dari APBD menjadi sepenuhnya ditanggung oleh APBN.
Poin-poin tersebut diharapkan mampu mengakhiri disparitas sistematis antar-rumpun jabatan serta memberikan kepastian hukum bagi jutaan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Selain aspek pengangkatan dan penganggaran, dialog strategis ini juga menekankan komitmen penataan ulang sistem kepegawaian nasional.
Pemerintah dan DPR RI menjamin adanya kesetaraan anggaran, pengembangan kapasitas, dan jaminan kesejahteraan yang merata.
Tenaga kesehatan di benteng pelayanan dasar, tenaga teknis penggerak birokrasi, hingga guru dan tenaga kependidikan diposisikan dalam kedudukan hukum dan anggaran yang sejajar tanpa keterbelakangan hak.
Tenggat Satu Bulan dan Konsolidasi Nasional
Atas capaian tersebut, Aliansi R2 dan R3 Database BKN Indonesia memberikan ruang dan tenggat waktu selama 1 (satu) bulan kepada DPR RI dan Pemerintah terhitung sejak 7 September 2026.
Waktu tersebut dialokasikan untuk penyusunan langkah teknis implementatif dan aturan turunan yang konkret dari kesepakatan.
Aliansi menegaskan akan melakukan pengawalan ketat terhadap setiap proses penyusunan regulasi.
Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak terdapat realisasi konkret sesuai poin kesepakatan, Aliansi menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah dan sikap tegas secara nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Aliansi menyerukan konsolidasi nasional kepada seluruh forum aliansi PPPK dan PPPK Paruh Waktu se-Indonesia untuk menyatukan barisan, memperkuat kolaborasi, dan berada dalam satu komando perjuangan yang solid guna mengawal transisi status kepegawaian ini hingga tuntas.
Pihak Aliansi juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPR RI dan Mensesneg RI atas keterbukaan ruang dialog yang komprehensif, serta terima kasih mendalam kepada seluruh jajaran Dewan Pengurus Pusat, Koordinator Nasional (Kornas), Koordinator Wilayah (Korwil), dan pengurus daerah yang konsisten menjaga kondusivitas perjuangan.