Berita

Kemnaker Resmi Rombak Struktur Organisasi Lewat Permenaker No. 14 Tahun 2026

Diperbarui 0 4 mnt baca 643 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Kemnaker Resmi Rombak Struktur Organisasi Lewat Permenaker No. 14 Tahun 2026
Kemnaker Resmi Rombak Struktur Organisasi Lewat Permenaker No. 14 Tahun 2026 — Staf Ahli Menteri: Staf Ahli Bidang Ekonomi...

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Regulasi anyar ini diundangkan pada tanggal 28 September 2026 di Jakarta oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra, dan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 672.

Penerbitan Permenaker ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang lebih efektif, efisien, dan adaptif guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas serta fungsi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam menghadapi dinamika ketenagakerjaan terkini.

Regulasi ini sekaligus mencabut dan menggantikan aturan terdahulu, yaitu Permenaker Nomor 20 Tahun 2024.

Alasan dan Landasan Penataan Organisasi

Berdasarkan konsideran menimbang dalam Permenaker tersebut, penataan organisasi dilakukan karena struktur sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Langkah penataan ini juga telah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Selain berlandaskan pada Undang-Undang Kementerian Negara dan Perpres Nomor 140 Tahun 2024 (beserta perubahannya), penataan ini turut merujuk langsung pada mandat Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.

Susunan Struktur Organisasi Kemnaker

Sesuai dengan ketentuan Bab III Pasal 8, susunan organisasi Kementerian Ketenagakerjaan kini terdiri dari unsur pimpinan, pembantu pimpinan, pelaksana tugas pokok, pengawas intern, unsur pendukung, staf ahli, serta pusat layanan teknis khusus:

  1. Unsur Pemimpin:

    • Menteri Ketenagakerjaan (dapat dibantu oleh Wakil Menteri).

  2. Unsur Pembantu Pimpinan:

    • Sekretariat Jenderal, membawahi 7 biro: Biro Perencanaan, Biro Keuangan dan BMN, Biro Organisasi dan SDM Aparatur, Biro Hukum, Biro Umum, Biro Kerja Sama, dan Biro Hubungan Masyarakat.

  3. Unsur Pelaksana Teknis (Direktorat Jenderal):

    • Ditjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas): Membawahi 5 direktorat (Standardisasi Kompetensi & Program Pelatihan Vokasi; Kelembagaan & Pelatihan Vokasi; Pemagangan; Peningkatan Produktivitas; serta Pembinaan Instruktur & Tenaga Pelatihan).

    • Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK): Membawahi 5 direktorat (Penempatan Tenaga Kerja; Penempatan Tenaga Kerja Khusus; Perluasan Kesempatan Kerja; Pengendalian Penggunaan TKA; serta Pembinaan Pengantar Kerja).

    • Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos): Membawahi 5 direktorat (Hubungan Kerja & Pengupahan; Jaminan Sosial Tenaga Kerja & Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja; Kelembagaan & Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial; Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; serta Pembinaan Mediator Hubungan Industrial).

    • Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3): Membawahi 5 direktorat (Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan; Kelembagaan K3; Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan; Pengujian, Promosi, dan Pengendalian K3; serta Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan & Penguji K3).

  4. Unsur Pengawasan Intern:

    • Inspektorat Jenderal, membawahi Sekretariat Itjen, Inspektorat I, Inspektorat II, Inspektorat III, Inspektorat IV, dan Inspektorat Investigasi yang bertugas menangani audit investigatif, whistleblowing system, serta pencegahan korupsi dan kecurangan.

  5. Unsur Pendukung Kebijakan dan Data:

    • Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang), membawahi Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan, Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan, serta Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan.

  6. Staf Ahli Menteri:

    • Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan.

    • Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional.

    • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.

    • Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik.

  7. Pusat Non-Struktural (Bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen):

    • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan (Pusbang SDM).

    • Pusat Pasar Kerja (Pakar).

Sorotan Pembaruan: Penguatan Fungsi Kepatuhan Internal dan Tata Kelola Digital

Salah satu poin penting dalam penataan organisasi ini adalah pembentukan Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko yang hadir di setiap unit kerja tingkat eselon I (Sekretariat Jenderal, Sekretariat tiap Ditjen, Sekretariat Itjen, hingga Sekretariat Barenbang).

Langkah ini ditujukan untuk memperketat pengendalian intern dan mitigasi risiko operasional kementerian secara menyeluruh.

Selain itu, Permenaker ini menegaskan kewajiban penerapan tata hubungan kerja terpadu (kolaborasi dan interoperabilitas data) serta implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam mendukung percepatan transformasi digital nasional.

Ketentuan Peralihan dan Keberlakuan

Dalam Bab XIX Pasal 292, ditegaskan bahwa seluruh pejabat dan aparatur sipil negara yang menduduki jabatan berdasarkan struktur Permenaker No. 20/2024 tetap menjalankan tugas dan fungsinya hingga dilantiknya pejabat baru berdasarkan struktur Permenaker Nomor 14 Tahun 2026 ini.

Aturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, yakni 28 September 2026.

Apa Reaksimu?

Berita Terkait