Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang memenuhi kriteria pada periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Penyaluran tersebut merupakan tahap keempat atau tahap terakhir untuk sejumlah program bantuan sosial reguler, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
Memasuki Oktober 2026, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bansos dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui kanal resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain mengecek status penerima, masyarakat yang belum terdaftar juga dapat mengusulkan atau memperbarui data apabila kondisi sosial ekonominya memang memenuhi persyaratan.
PKH dan BPNT Memasuki Tahap 4
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang mempunyai komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat.
Sementara itu, BPNT yang kini dikenal juga sebagai Program Sembako merupakan bantuan pangan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Kemensos menjelaskan bahwa PKH disalurkan secara bertahap dalam satu tahun.
Sementara Program Sembako diberikan dalam bentuk bantuan pangan atau saldo bantuan sesuai mekanisme penyaluran yang berlaku.
Untuk tahun 2026, tahapan penyaluran PKH dan BPNT terbagi menjadi:
- Tahap 1: Januari–Maret 2026
- Tahap 2: April–Juni 2026
- Tahap 3: Juli–September 2026
- Tahap 4: Oktober–Desember 2026
Dengan demikian, masyarakat yang masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahap keempat dapat menerima bantuan untuk periode Oktober sampai Desember 2026, sesuai hasil pemutakhiran dan penetapan data penerima.
Berapa Besaran Bantuan PKH Oktober-Desember 2026?
Besaran PKH tidak sama untuk setiap keluarga.
Nilainya bergantung pada komponen yang dimiliki oleh KPM.
Untuk tahap keempat, besaran bantuan masing-masing komponen adalah:
1. Ibu hamil/nifas
Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 dalam satu tahun.
2. Anak usia dini atau balita
Anak usia 0–6 tahun mendapatkan Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Anak sekolah SD/sederajat
Bantuan untuk siswa SD sebesar Rp225.000 per tahap, dengan total Rp900.000 per tahun.
4. Anak sekolah SMP/sederajat
Siswa SMP memperoleh Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Anak sekolah SMA/sederajat
Siswa SMA mendapatkan Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang disabilitas berat
Besaran bantuan mencapai Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lanjut usia
KPM dengan komponen lansia berusia 60 tahun atau lebih mendapatkan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun.
8. Korban pelanggaran HAM berat
Kategori ini memperoleh Rp2.700.000 per tahap, atau Rp10.800.000 dalam satu tahun.
Besaran tersebut merupakan alokasi berdasarkan komponen penerima.
Karena satu keluarga dapat mempunyai lebih dari satu komponen, jumlah bantuan yang diterima masing-masing KPM dapat berbeda.
Data nominal tersebut juga sejalan dengan informasi penyaluran PKH tahap 4 tahun 2026 yang diberitakan sejumlah media nasional.
Berapa Bantuan BPNT Oktober-Desember 2026?
Berbeda dengan PKH, bantuan BPNT atau Program Sembako diberikan dengan nilai yang relatif tetap.
Pada 2026, nominal bantuan BPNT ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM.
Jika bantuan tiga bulan Oktober, November, dan Desember disalurkan sekaligus dalam satu tahap, maka nilai yang diterima dapat mencapai:
Rp200.000 × 3 bulan = Rp600.000.
Kementerian Sosial juga menyatakan pada September 2026 bahwa nilai BPNT masih sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 apabila diberikan untuk tiga bulan sekaligus.
Namun, waktu masuknya bantuan dan mekanisme penyaluran dapat berbeda sesuai proses penyaluran serta hasil verifikasi data.
Siapa yang Bisa Mendapatkan PKH dan BPNT?
Penetapan penerima bansos tidak hanya berdasarkan pengakuan bahwa seseorang merupakan keluarga kurang mampu.
Pada 2026, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data untuk berbagai program perlindungan sosial.
Pada laman resmi Cek Bansos Kemensos, masyarakat dapat melihat informasi desil kesejahteraan.
Desil menggambarkan kelompok kesejahteraan keluarga berdasarkan berbagai variabel sosial dan ekonomi, termasuk kondisi individu, perumahan, pekerjaan, pendidikan, daya listrik, dan kepemilikan aset.
Untuk sasaran PKH dan Program Sembako, masyarakat yang berada pada desil 1 sampai 4 atau kelompok 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai penerima bantuan, dengan tetap mempertimbangkan kriteria dan hasil verifikasi yang berlaku.
Artinya, seseorang yang belum menerima bansos belum tentu otomatis menjadi penerima hanya karena berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Data harus masuk dalam sistem dan memenuhi ketentuan program.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara online melalui situs resmi Kemensos.
Caranya cukup mudah.
1. Buka situs resmi Cek Bansos
Masyarakat dapat mengakses:
2. Masukkan NIK
Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
Pastikan NIK yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data kependudukan.
3. Masukkan kode keamanan
Ketik kode atau captcha yang ditampilkan oleh sistem.
Apabila kode tidak terbaca, pengguna dapat memuat ulang kode tersebut.
4. Klik "CARI DATA"
Setelah seluruh data dimasukkan, tekan tombol "CARI DATA".
Sistem akan menampilkan informasi penerima berdasarkan data yang tersedia.
Laman resmi Cek Bansos saat ini menggunakan DTSEN sebagai sumber data dan memungkinkan masyarakat melihat informasi terkait desil kesejahteraan.
Bagaimana Jika Nama Tidak Terdaftar sebagai Penerima?
Tidak terdaftar sebagai penerima bansos bukan berarti masyarakat tidak dapat mengusulkan diri.
Apabila kondisi ekonomi keluarga memang memenuhi kriteria, masyarakat dapat melakukan pemutakhiran atau pengusulan data melalui mekanisme yang tersedia.
Salah satu jalurnya adalah melalui pemerintah desa atau kelurahan, kemudian dapat diteruskan melalui mekanisme pemutakhiran data pada pemerintah daerah dan Kementerian Sosial.
Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya.
Kemensos menjelaskan bahwa apabila data desil tidak sesuai dengan kondisi nyata, data dapat diperbarui melalui desa/kelurahan dan dinas sosial atau melalui aplikasi Cek Bansos.
Setelah itu, data akan diproses untuk penghitungan ulang sesuai mekanisme yang berlaku.
Cara Mengusulkan Bansos Melalui Desa atau Kelurahan
Bagi warga yang ingin mengusulkan diri sebagai calon penerima bansos, langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Pertama, siapkan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Kedua, datang ke pemerintah desa atau kelurahan tempat tinggal untuk menyampaikan kondisi sosial ekonomi keluarga.
Ketiga, sampaikan bahwa data keluarga perlu diperbarui atau diusulkan sebagai calon penerima bantuan sosial.
Keempat, pemerintah desa/kelurahan dapat melakukan verifikasi atau pemutakhiran data sesuai mekanisme yang berlaku.
Kelima, data kemudian mengikuti proses pemadanan, verifikasi, dan penilaian berdasarkan sistem data sosial ekonomi pemerintah.
Perlu dipahami bahwa pengusulan tidak otomatis berarti bantuan langsung cair.
Keputusan penerima tetap bergantung pada hasil verifikasi dan penetapan sesuai ketentuan program.
Data Harus Sesuai Kondisi Sebenarnya
Masyarakat perlu memastikan seluruh data yang disampaikan benar.
Misalnya, perubahan jumlah anggota keluarga, status pekerjaan, kondisi rumah, kepemilikan aset, pendidikan, maupun kondisi ekonomi lainnya perlu diperbarui apabila sudah berubah.
Hal tersebut penting karena DTSEN menggunakan berbagai variabel sosial ekonomi dalam menentukan kelompok kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan juga perlu melakukan pengecekan apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi keluarga.
Jangan Percaya Informasi Pencairan yang Tidak Resmi
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap informasi yang meminta sejumlah uang dengan alasan mempercepat pencairan bansos.
Pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui kanal resmi Kemensos.
Jangan memberikan NIK, data perbankan, PIN, OTP, atau informasi rahasia kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya.
Informasi resmi mengenai bansos sebaiknya diperoleh melalui Kemensos, pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan, pendamping sosial, atau kanal resmi program.
Kesimpulan
Bansos PKH dan BPNT memasuki tahap keempat pada Oktober-Desember 2026.
PKH diberikan berdasarkan komponen penerima, sedangkan BPNT atau Program Sembako memiliki nilai Rp200.000 per bulan atau dapat mencapai Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan apabila disalurkan sekaligus.
Masyarakat dapat mengecek status penerima menggunakan NIK melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.
Bagi warga yang belum terdaftar tetapi merasa memenuhi kriteria, pengusulan dan pemutakhiran data dapat dilakukan melalui desa/kelurahan, dinas sosial, maupun mekanisme pada aplikasi Cek Bansos.
Yang paling penting, data yang diberikan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pengusulan juga tidak serta-merta menjamin seseorang langsung mendapatkan bantuan karena penetapan penerima tetap melalui proses verifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Catatan:
Jadwal masuknya bantuan ke rekening atau mekanisme penyaluran dapat berbeda antarwilayah dan penerima.
Karena itu, masyarakat sebaiknya melakukan pengecekan secara berkala melalui kanal resmi dan tidak hanya mengandalkan informasi dari media sosial.