Memasuki Oktober 2026, masyarakat yang belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah kini memiliki kesempatan untuk mengajukan diri secara mandiri melalui layanan digital pemerintah.
Pengajuan calon penerima bansos dapat dilakukan melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) dengan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Layanan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat mengusulkan diri sebagai calon penerima bantuan tanpa harus berulang kali datang ke kantor desa atau kelurahan.
Portal Perlinsos menyediakan layanan pengajuan dan pemantauan program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
Informasi mengenai kedua program tersebut juga tercantum pada portal resmi Kemensos.
Namun, perlu dipahami bahwa mendaftarkan diri tidak otomatis membuat seseorang langsung menjadi penerima bansos.
Pengajuan tetap harus melalui proses verifikasi dan penilaian berdasarkan data sosial ekonomi serta ketentuan program yang berlaku.
Portal Perlinsos Jadi Kanal Pengajuan Bansos
Portal Perlinsos merupakan layanan digital yang memungkinkan masyarakat melakukan proses perlindungan sosial secara lebih mudah dan transparan.
Pada portal tersebut, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan program bantuan yang tersedia.
Untuk proses masuk, pengguna memanfaatkan IKD sebagai sarana untuk memastikan identitas pemohon.
Portal resmi Perlinsos saat ini menyediakan pilihan untuk masuk menggunakan IKD.
Sistem tersebut terhubung dengan layanan identitas kependudukan dan membutuhkan proses verifikasi identitas.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak hanya bergantung pada proses pengusulan secara manual.
Data masyarakat dapat diajukan melalui kanal digital dan selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Apa Itu IKD?
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang digunakan untuk membantu memastikan keaslian identitas seseorang.
Dalam proses masuk ke Portal Perlinsos, IKD digunakan untuk melakukan autentikasi.
Apabila masyarakat belum memiliki IKD yang aktif, pengguna perlu terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan aktivasi IKD melalui mekanisme yang ditentukan pemerintah.
Portal Perlinsos menjelaskan bahwa penggunaan IKD diperlukan untuk memastikan keaslian identitas pengguna sebelum mengakses layanan.
Cara Daftar Bansos Baru Oktober 2026 Melalui Portal Perlinsos
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai calon penerima bansos, berikut tahapan yang dapat dilakukan:
1. Buka Portal Perlinsos
Pertama, buka situs resmi Portal Perlinsos melalui:
Pastikan alamat situs yang digunakan merupakan domain resmi pemerintah dan menggunakan .go.id.
2. Pilih "Masuk dengan IKD"
Setelah halaman Portal Perlinsos terbuka, pilih menu "Masuk dengan IKD".
Sistem kemudian akan mengarahkan pengguna ke proses autentikasi identitas digital.
3. Lakukan Verifikasi Identitas
Pengguna harus mengikuti proses verifikasi yang tersedia.
Dalam mekanisme Portal Perlinsos, proses autentikasi dapat melibatkan verifikasi biometrik wajah untuk memastikan bahwa identitas yang digunakan benar-benar milik pemohon.
Setelah proses verifikasi berhasil, pengguna akan diarahkan ke halaman utama Portal Perlinsos.
4. Pilih Menu "Daftar Program"
Setelah berhasil masuk, masyarakat dapat memilih menu "Daftar Program".
Pada bagian ini, pengguna dapat melihat program bantuan sosial yang tersedia dan memilih program yang sesuai dengan kondisi serta kriteria keluarga.
5. Pilih Program Bantuan
Program yang tersedia antara lain:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Program Sembako
Portal resmi Perlinsos menjelaskan bahwa PKH ditujukan bagi keluarga kurang mampu yang memenuhi kriteria tertentu, sedangkan Program Sembako membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan dan gizi.
6. Baca Persyaratan dan Ketentuan
Sebelum mengirimkan pengajuan, masyarakat harus membaca seluruh persyaratan dan ketentuan program.
Pastikan data yang diberikan benar dan sesuai dengan kondisi keluarga sebenarnya.
7. Setujui Penggunaan Data
Pemohon akan diminta memberikan persetujuan terkait penggunaan data pribadi dalam proses pengajuan bantuan.
Pastikan seluruh informasi telah dibaca sebelum memberikan persetujuan.
8. Lakukan Verifikasi Data
Selanjutnya, sistem akan melakukan proses verifikasi terhadap data yang diberikan.
Pemohon harus memastikan informasi kependudukan dan data keluarga sesuai dengan dokumen resmi.
9. Kirim Pengajuan
Setelah seluruh data dinyatakan lengkap, pemohon dapat memilih opsi "Setuju dan Daftar" atau tombol pengiriman pengajuan yang tersedia pada sistem.
10. Simpan Nomor Pendaftaran
Setelah pengajuan berhasil dikirim, masyarakat sebaiknya menyimpan atau mencatat nomor pendaftaran/registrasi yang diberikan sistem.
Nomor tersebut dapat digunakan sebagai bukti bahwa pengajuan telah dilakukan.
Siapa yang Bisa Mengajukan Bansos?
Tidak semua masyarakat otomatis memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial.
Untuk PKH, kelompok yang menjadi sasaran antara lain keluarga yang memiliki komponen seperti:
- ibu hamil atau nifas;
- anak usia dini;
- anak sekolah tingkat SD atau sederajat;
- anak sekolah tingkat SMP atau sederajat;
- anak sekolah tingkat SMA atau sederajat;
- penyandang disabilitas berat; dan
- lanjut usia.
Sementara itu, Program Sembako ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan.
Karena setiap program mempunyai ketentuan tersendiri, masyarakat sebaiknya tidak hanya melihat nominal bantuan, tetapi juga memperhatikan persyaratan dan status kesejahteraan keluarga.
DTSEN Menjadi Dasar Data Penerima Bansos
Salah satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Laman resmi Cek Bansos Kemensos menjelaskan bahwa data penerima bantuan menggunakan DTSEN.
Data tersebut digunakan untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan menentukan kelompok kesejahteraan berdasarkan desil.
Terdapat 10 kelompok desil, dengan desil 1 menunjukkan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Untuk pengusulan PKH dan Program Sembako, laman resmi Cek Bansos menyebut keluarga pada desil 1 sampai 4 dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial sesuai ketentuan program.
Namun, posisi desil bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan.
Kelayakan penerima tetap bergantung pada kriteria program, verifikasi data, dan kebijakan penyaluran yang berlaku.
Cara Cek Apakah NIK Terdaftar sebagai Penerima Bansos
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Caranya cukup mudah:
- Buka situs Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
- Masukkan huruf kode atau captcha yang tersedia.
- Klik "Cari Data".
- Sistem akan menampilkan informasi penerima manfaat berdasarkan data yang tersedia.
Laman resmi Cek Bansos menyatakan bahwa sumber data yang digunakan adalah DTSEN.
Bagaimana Jika NIK Tidak Terdaftar?
Tidak terdaftarnya NIK ketika dilakukan pengecekan tidak selalu berarti seseorang tidak berhak mendapatkan bantuan.
Beberapa kemungkinan yang dapat terjadi antara lain:
- data kependudukan belum sesuai;
- data belum masuk atau belum diperbarui;
- perubahan kondisi sosial ekonomi belum tercatat;
- terdapat perbedaan data antara dokumen kependudukan dan sistem;
- proses pemutakhiran data belum selesai; atau
- masyarakat memang belum memenuhi kriteria program bantuan.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi keluarga benar-benar sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Data Desil Bisa Diperbarui
Kondisi ekonomi keluarga dapat berubah.
Karena itu, data kesejahteraan masyarakat juga bersifat dinamis.
Cek Bansos Kemensos menjelaskan bahwa apabila desil tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran melalui pemerintah desa/kelurahan dan dinas sosial, atau menggunakan mekanisme yang tersedia pada aplikasi Cek Bansos.
Data selanjutnya dapat dihitung kembali secara berkala.
Hal ini penting bagi masyarakat yang mengalami perubahan kondisi ekonomi, misalnya kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, bertambahnya anggota keluarga yang menjadi tanggungan, atau kondisi sosial lainnya.
Berapa Besaran PKH Oktober-Desember 2026?
Besaran bantuan PKH berbeda berdasarkan komponen penerima.
Untuk periode tahap 4 Oktober-Desember 2026, rincian yang diberitakan Bisnis.com adalah:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
- Lansia di atas 60 tahun: Rp600.000 per tahap
Besaran tersebut merupakan nominal berdasarkan kategori yang tercantum dalam informasi penyaluran tahap Oktober-Desember 2026.
Berapa Bantuan BPNT atau Program Sembako?
Berbeda dengan PKH yang nominalnya bergantung pada komponen keluarga, BPNT/Program Sembako menggunakan besaran bantuan yang sama bagi KPM sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk 2026, bantuan yang diberitakan adalah Rp200.000 per bulan.
Apabila penyaluran dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, totalnya menjadi Rp600.000.
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa waktu penyaluran dapat berbeda berdasarkan mekanisme penyaluran dan proses administrasi yang berlaku.
Apakah Setelah Mendaftar Pasti Mendapat Bansos?
Tidak.
Ini merupakan hal yang sangat penting untuk dipahami masyarakat.
Pendaftaran melalui Portal Perlinsos merupakan pengajuan, bukan jaminan bahwa seseorang otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Setelah pengajuan, data tetap harus melalui proses verifikasi dan penilaian.
Pemerintah juga menggunakan DTSEN sebagai salah satu basis data untuk menentukan sasaran program.
Karena itu, seseorang yang telah mengajukan diri tetap harus menunggu hasil proses verifikasi dan penetapan.
Dokumen dan Data yang Sebaiknya Disiapkan
Sebelum melakukan pengajuan, masyarakat sebaiknya memastikan beberapa informasi sudah tersedia dan benar, antara lain:
- KTP elektronik;
- Kartu Keluarga;
- NIK seluruh anggota keluarga;
- data anggota keluarga;
- data pekerjaan;
- informasi penghasilan;
- kondisi tempat tinggal;
- jumlah tanggungan keluarga;
- data pendidikan anak;
- data lansia atau penyandang disabilitas apabila ada; dan
- data pendukung lain yang diperlukan.
Yang paling penting adalah jangan memberikan data palsu.
Informasi yang dimasukkan harus sesuai dengan kondisi nyata keluarga.
Bagaimana Jika Tidak Bisa Mendaftar Secara Online?
Masyarakat yang mengalami kendala dalam menggunakan layanan digital dapat meminta bantuan kepada pemerintah desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial setempat.
Pemerintah desa/kelurahan juga mempunyai peran penting dalam membantu masyarakat memahami mekanisme pemutakhiran data dan pengusulan bantuan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu langsung mempercayai pihak yang menawarkan jasa pendaftaran bansos dengan meminta sejumlah uang.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bansos
Masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi palsu yang beredar melalui WhatsApp, Facebook, TikTok, maupun media sosial lainnya.
Jangan sembarangan memberikan:
- NIK;
- nomor KK;
- foto KTP;
- foto KK;
- PIN;
- OTP;
- password;
- data rekening; atau
- informasi pribadi lainnya
kepada orang yang tidak dikenal.
Gunakan hanya kanal resmi pemerintah.
Untuk pengecekan penerima, gunakan situs Cek Bansos Kemensos.
Untuk pengajuan melalui layanan digital, gunakan Portal Perlinsos resmi.
Portal Perlinsos juga menyediakan informasi mengenai layanan bantuan dan mekanisme penggunaannya.
Kesimpulan
Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos pada Oktober 2026 dapat mengajukan diri melalui Portal Perlinsos menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pengajuan dapat dilakukan dengan masuk ke portal, melakukan verifikasi identitas, memilih menu Daftar Program, menentukan program bantuan yang sesuai, melengkapi data, kemudian mengirimkan pengajuan.
Namun, pengajuan bukan berarti otomatis menjadi penerima bansos.
Pemerintah tetap melakukan verifikasi dan penilaian berdasarkan data sosial ekonomi serta ketentuan program.
Masyarakat juga dapat mengecek status kepesertaan menggunakan NIK melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.
Data yang digunakan bersumber dari DTSEN dan status kesejahteraan dapat diperbarui apabila tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dengan semakin berkembangnya layanan digital perlindungan sosial, masyarakat diharapkan dapat mengurus informasi dan pengajuan bansos melalui kanal resmi tanpa bergantung pada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Catatan:
Ketentuan, jadwal, besaran, dan mekanisme penyaluran bantuan sosial dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Masyarakat sebaiknya selalu mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi Kementerian Sosial.