Berita

Pendaftaran Bansos 2027 Diperpanjang, Begini Cara Daftar PKH dan BPNT

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,365 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Pendaftaran Bansos 2027 Diperpanjang, Begini Cara Daftar PKH dan BPNT
Penerima Bansos – Pendaftaran Bansos 2027 Diperpanjang, Begini Cara Daftar PKH dan BPNT — Proses registrasi Perlinsos Digi...

JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan sistem digitalisasi perlindungan sosial untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial pada 2027.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dapat melakukan registrasi melalui sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.

Program ini tidak hanya ditujukan bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan.

Keluarga yang sebelumnya sudah tercatat sebagai penerima bansos juga dapat melakukan registrasi ulang untuk memperbarui data sesuai kondisi sosial ekonomi terkini.

Pemerintah memperpanjang masa registrasi calon penerima bansos 2027 melalui Perlinsos Digital hingga 31 Desember 2026.

Karena itu, masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai calon penerima PKH atau BPNT disarankan segera melakukan pendaftaran dan memastikan seluruh data yang dimasukkan benar.

Apa Itu Perlinsos Digital?

Perlinsos Digital merupakan sistem yang disiapkan pemerintah untuk memperbaiki proses pendataan, pengajuan, verifikasi, dan penetapan calon penerima bantuan sosial.

Melalui sistem tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bansos.

Setelah pengajuan dilakukan, data akan melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya menjelaskan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri, sementara keputusan mengenai kelayakan penerima dilakukan berdasarkan sistem dan hasil verifikasi.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya mengurangi persoalan data penerima bansos yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan tetapi belum masuk dalam basis data.

Siapa yang Perlu Registrasi Ulang?

Registrasi dapat dilakukan oleh masyarakat yang ingin menjadi calon penerima bansos PKH maupun BPNT pada 2027.

Masyarakat yang sebelumnya sudah menerima bansos juga dianjurkan memperbarui data apabila terdapat perubahan kondisi keluarga, pekerjaan, penghasilan, kepemilikan aset, jumlah anggota keluarga, maupun kondisi sosial ekonomi lainnya.

Hal ini penting karena data perlindungan sosial terus diperbarui dan digunakan sebagai dasar untuk menentukan sasaran program bantuan pemerintah.

Pemerintah juga menegaskan bahwa melakukan registrasi tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos.

Status penerima tetap ditentukan setelah data melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat yang Perlu Disiapkan

Sebelum melakukan registrasi, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah data dan perangkat pendukung.

Beberapa hal yang perlu disiapkan antara lain:

  1. NIK sesuai KTP elektronik.
  2. Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah diaktivasi.
  3. PIN IKD untuk proses login.
  4. Nomor ID pelanggan atau nomor meter listrik PLN.
  5. Perangkat telepon seluler atau komputer yang dapat digunakan untuk mengakses layanan.
  6. Verifikasi wajah melalui sistem.

Data tersebut harus diisi sesuai kondisi sebenarnya.

Kesalahan dalam memasukkan NIK, data keluarga, maupun informasi pendukung lainnya dapat memengaruhi proses verifikasi.

Cara Registrasi Bansos PKH dan BPNT 2027

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran secara mandiri, berikut tahapan yang dapat dilakukan:

1. Buka laman Perlinsos

Akses laman resmi Perlinsos Kementerian Sosial melalui:

perlinsos.kemensos.go.id

Masyarakat perlu memastikan bahwa alamat situs yang digunakan merupakan kanal resmi pemerintah agar terhindar dari penipuan atau pencurian data pribadi.

2. Pilih Login menggunakan IKD

Setelah masuk ke laman Perlinsos, pilih opsi Masuk/Login menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Masukkan NIK dan PIN IKD yang sebelumnya sudah diaktivasi.

3. Lakukan verifikasi wajah

Sistem akan meminta pengguna melakukan proses verifikasi wajah.

Tahap ini merupakan bagian dari mekanisme keamanan dan pencocokan identitas untuk memastikan orang yang melakukan registrasi sesuai dengan identitas yang digunakan.

4. Pilih menu Daftar Bantuan

Setelah berhasil masuk, pilih menu Daftar Bantuan.

Pada bagian tersebut masyarakat dapat mengajukan jenis bantuan yang ingin didaftarkan.

5. Pilih bantuan yang diajukan

Pilih program bantuan yang sesuai, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Pastikan jenis bantuan yang dipilih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan keluarga.

6. Lengkapi data pendukung

Selanjutnya, lengkapi informasi yang diminta oleh sistem.

Salah satu data pendukung yang diperlukan adalah nomor ID pelanggan PLN atau informasi meter listrik.

Seluruh data harus diberikan secara benar dan sesuai kondisi sebenarnya.

7. Periksa kembali data

Sebelum pengajuan dikirim, periksa kembali seluruh informasi yang telah dimasukkan.

Pastikan NIK, identitas keluarga, data listrik dan informasi lainnya tidak mengalami kesalahan.

8. Setujui penggunaan data

Masyarakat kemudian diminta memberikan persetujuan terhadap penggunaan data pribadi untuk kebutuhan proses perlindungan sosial.

Pastikan memahami persetujuan sebelum melanjutkan proses.

9. Klik Ajukan Bantuan

Jika seluruh informasi sudah benar, pilih Ajukan Bantuan untuk menyelesaikan proses registrasi.

Setelah pengajuan masuk, data akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme verifikasi dan penilaian kelayakan.

Tidak Punya Internet? Bisa Melalui Agen Perlinsos

Pemerintah memahami bahwa tidak seluruh masyarakat memiliki perangkat digital, akses internet, atau kemampuan menggunakan layanan daring.

Karena itu, masyarakat yang mengalami kesulitan dapat meminta bantuan melalui Agen Perlinsos.

Agen tersebut dapat membantu masyarakat melakukan proses registrasi, khususnya bagi warga yang tidak memiliki perangkat atau kesulitan menggunakan sistem digital.

Masyarakat dapat memperoleh bantuan melalui kantor desa atau kelurahan, pendamping PKH, maupun agen resmi yang telah ditunjuk.

Kehadiran agen ini menjadi salah satu bagian penting dalam proses digitalisasi bansos agar masyarakat rentan tidak tertinggal dalam proses pendataan.

Pemerintah sebelumnya juga melibatkan berbagai unsur masyarakat sebagai agen untuk membantu menjangkau warga yang memiliki keterbatasan akses digital.

Registrasi Bansos Tidak Dipungut Biaya

Masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang meminta sejumlah uang dengan alasan dapat membantu memasukkan nama sebagai penerima PKH atau BPNT.

Proses registrasi Perlinsos Digital untuk calon penerima bansos tidak dipungut biaya.

Karena itu, masyarakat tidak perlu membayar kepada pihak mana pun agar dapat didaftarkan.

Jika membutuhkan bantuan dalam proses pendaftaran, masyarakat dapat menggunakan jalur resmi melalui pemerintah desa atau kelurahan, pendamping PKH, maupun Agen Perlinsos.

Apakah Setelah Daftar Pasti Mendapat Bansos?

Jawabannya tidak otomatis.

Registrasi melalui Perlinsos Digital merupakan proses pengajuan atau pemutakhiran data.

Setelah masyarakat mendaftar, pemerintah masih akan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap kelayakan calon penerima.

Artinya, seseorang yang sudah melakukan registrasi belum tentu langsung ditetapkan sebagai KPM PKH atau BPNT.

Pemerintah menggunakan sistem untuk melakukan penilaian berdasarkan berbagai data sosial ekonomi.

Karena itu, masyarakat perlu memastikan informasi yang diberikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kaitannya dengan DTSEN

Pendataan bansos juga tidak dapat dipisahkan dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Data tersebut menjadi salah satu basis penting dalam menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial.

Pada layanan resmi Cek Bansos Kemensos, desil menggambarkan kelompok kesejahteraan keluarga berdasarkan berbagai variabel sosial ekonomi, termasuk pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik dan kepemilikan aset.

Saat ini, desil juga bersifat dinamis.

Apabila masyarakat merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat, terdapat mekanisme untuk mengajukan pembaruan melalui jalur yang tersedia.

Untuk melihat status data penerima bansos, masyarakat dapat menggunakan layanan resmi:

Cek Bansos Kemensos

Jangan Asal Memberikan Data Pribadi

Digitalisasi bansos memberikan kemudahan, tetapi masyarakat tetap harus berhati-hati.

Jangan memberikan NIK, PIN, foto identitas, maupun data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak jelas.

Masyarakat juga perlu memastikan informasi mengenai pendaftaran berasal dari kanal resmi pemerintah.

Kemensos sebelumnya telah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan program bansos.

Pendaftaran Dibuka hingga 31 Desember 2026

Bagi masyarakat yang ingin masuk dalam pendataan calon penerima bansos 2027, waktu registrasi perlu diperhatikan.

Pemerintah memperpanjang pendaftaran calon penerima bansos 2027 melalui Perlinsos Digital hingga 31 Desember 2026.

Dengan adanya batas waktu tersebut, masyarakat sebaiknya tidak menunggu sampai mendekati akhir periode pendaftaran.

Bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, proses registrasi dapat dilakukan dengan meminta pendampingan dari Agen Perlinsos, pemerintah desa atau kelurahan, maupun pendamping PKH.

Pemerintah Targetkan Puluhan Juta Keluarga Masuk Sistem

Digitalisasi perlindungan sosial menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem bansos yang lebih terintegrasi.

Hingga September 2026, sekitar 5,7 juta warga telah tercatat melakukan registrasi melalui Perlinsos Digital.

Pemerintah menargetkan cakupan tersebut terus diperluas hingga sekitar 48 juta keluarga.

Sistem tersebut diharapkan dapat mengurangi kesalahan dalam penyaluran bantuan, terutama persoalan ketika masyarakat yang sebenarnya memenuhi kriteria justru belum tercatat dalam basis data.

Dengan sistem digital, pemerintah juga dapat memperkuat proses pemutakhiran data, pengajuan, verifikasi hingga penyampaian sanggahan terhadap data penerima.

Kesimpulan

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH maupun BPNT pada 2027 kini memiliki kesempatan untuk melakukan registrasi melalui Perlinsos Digital.

Bagi calon penerima, langkah paling penting adalah memastikan NIK, data keluarga, data listrik dan informasi sosial ekonomi lainnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Registrasi bukan jaminan langsung mendapatkan bantuan.

Data yang masuk tetap akan melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan oleh sistem pemerintah.

Karena pendaftaran diperpanjang hingga 31 Desember 2026, masyarakat yang merasa membutuhkan bantuan sosial sebaiknya segera melakukan registrasi melalui kanal resmi dan tidak menggunakan jasa pihak yang meminta bayaran.

Dengan semakin terintegrasinya Perlinsos Digital dan DTSEN, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial pada 2027 dapat semakin tepat sasaran, transparan dan mampu menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Apa Reaksimu?

Berita Terkait